Objek dan subyek pokok
administrasi adalah sisteme
kesehatan. Dengan demikian sangatlah perlu pemahaman tentang admnistrasi
kesehatan. Dampak positif yang diharapkan yaitu dapat terselenggaranya pekerjaan
administrasi kesehatan dengan baik, tetapi yang paling penting pula adalah
terselenggaranya pelayanan kesehatan serta tercapainya tujuan dari
diselenggarakannya pelayanan kesehatan.
1.1. PENGERTIAN
Secara harfiah kata sistem kesehatan mengandung
dua pengertian. Pertama pengertian sistem. Kedua pengertian kesehatan.
Pengertian sistem bermacam-macam pendapat para pakar :
1.
Sistem adalah suatu struktur konseptual yang terdiri dari
fungsi-fungsi yang saling berhubungan yang bekerja sebagai suatu unit organik
untuk mencapai tujuan yang diinginkan secara efektif dan efisien. (John Mc
Manama)
2. Sistem adalah gabungan dari
elemen-elemen yang saling dihubungkan oleh suatu proses atau struktur dan
fungsi sebagai satu kesatuan organisasi dalam upaya menghasilkan sesuatu yang
telah ditetapkan (Ryans)
3. Sistem adalah suatu kesatuan
yang utuh dan terpadu dari berbagai elemen yang berhubungan serta saling
mempengaruhi yang dengan sadar dipersiapkan untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan.
4. Sistem adalah suatu tatanan
yang terdiri dari beberapa unsur/ bagian/elemen yang saling terkait atau
berhubungan secara teratur dan saling membutuhkan antara satu dengan lainnya yang bergerak secara dinamis untuk
mencapai satu tujuan tertentu.
5. Subsistem adalah
bagian/komponen atau unsur dari sistem.
Secara umum sistem dapat dibedakan atas dua
macam :
1. Sistem sebagai suatu wujud
Sistem sebagai suatu
wujud apabila bagian-bagian yang terhimpun dalam sistem membentuk suatu wujud
yang ciri-cirinya dapat di uraikan dengan jelas. Sistem sebagai suatu wujud
dibedakan atas :
a. Sistem sebagai suatu wujud yang
konkrit.
Sistem sebagai wujud konkrit dalam artian
dapat dilihat oleh pancaindra. Misalnya mesin
b. Sistem sebagai Wujud Abstrak.
Sistem sebagai wujud
abstrak dalam artian tidak dapat dilihat oleh pancaindra. Misalnya Sistem
kebudayaan.
2. Sistem sebagai suatu metode
Sistem sebagai suatu metode dalam artian bagian-bagian
yang terhimpun dalam suatu sistem membentuk suatu metode yang dipakai sebagai
alat untuk melakukan pekerjaan. Misalnya peraturan.
Pengertian kesehatan
dari beberapa sumber :
Sehat adalah suatu keadaan sejahtera sempurna dari
fisik, mental dan sosial yang tidak hanya terbatas pada bebas dari penyakit
atau kelemahan saja (WHO, 1947)
Sehat adalah suatu keadaan dan kualitas dari organ
tubuh yang berfungsi secara wajar dengan segala faktor keturunan dan lingkungan
yang dipunyainya (WHO, 1957)
Sehat adalah suatu keadaan sejahtera dari
badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan
setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis (UU No. 23 Tahun
1992)
Kesehatan adalah HAM (Internasional : Pasal
25 ayat 1 UDHR dan Pasal 12 butir 2 ICESCR,
Kesehatan : Kondisi yang memungkinkan optimalisasi fungsi fisik, psikis dan
sosial dari seseorang sehingga dapat lebih produktif
KESEHATAN (Well being) :(1). Material Well being
: kecukupan materi, (2) Bodily Well being : kuat, sehat, terlihat baik, (3).
Social Well being : menghargai diri sendiri, memiliki-mengasuh anak, memperoleh
keamanan, dapat membantu orang lain, dsb. (Sumber : Dying for Change, WHO
Report 200)
Menurut WHO (1984) Sistem kesehatan adalah
kumpulan dari berbagai factor kompleks dan saling berhubungan yang terdapat
dalam suatu Negara, yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan
kesehatan perorangan, keluarga, kelompok dan ataupun masyarakat pada setiap saat
yang dibutuhkan.
Menurtu Sistem Kesehatan
Nasional (SKN, 1982) Sistem kesehatan nasional adalah suatu tatanan yang
mencerminkan upaya bangsa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan mencapai
derajat kesehatan yang optimal sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti
yahg dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Sistem Kesehatan Nasional melipuli :
·
Upaya Kesehatan
·
Pembiayaan Kesehatan
·
Sumber Daya Manusia Kesehatan
·
Sumber Daya Obat dan Perbekalan Kesehatan
·
Pemberdayaan Masyarakat
·
Manajemen Kesehatan
Sumber : Kepmenkes
Sistem Kesehatan Nasional
1.2. CIRI-CIRI SISTEM
Ciri-ciri sistem dibedakan atas 4 macam :
1. Dalam sistem
terdapat bagian yang satu sama lain berhubungan dan mempengaruhi keselruhan
yang membentuk satu kesatuan, dalam arti semuanya berfungsi untuk mencapai
tujuan yang telah ditetapkan
2. Fungsi yang
diperankan oleh masing-masing bagian yang membentuk satu kesatuan tersebut
adalah dalam rangka mengibah masukan menjadi keluaran yang direncanakan
3. Dalam melaksanakan
fungsi tersebut, semuanya bekerjasama secara bebas terkait, dalam arti
terdapat mekanisme pengendalian mengarahkannya agar tetap berfungsi sebagaimana
yang telah direncanakan.
4. Sekalipun sistem
merupakan satu kesatuan yang terpadu, bukan berarti ia tertutup terhadap
lingkungan.
Unsur-Unsur sistem
Unsur sistem dapat dikelompokan menjadi enam kelompok :
1. Masukan, adalah kumpulan bagian
yang terdapat dalam sistem dan yang diperlukan untuk dapat berfungsi sebah
sistem
2. Proses, adalah kumpulan bagian yang
terdapata dalam sistem dan yang berfungsi untuk mengubah masukan menjadi
keluaran yang direncanakan
3. Keluaran, kumpulan bagian yang
dihasilkan dari berlangsungnya proses dalam sistem
4. Umpan k, adalah kumpulan bagian
yang merupakan keluaran dari sistem dan sekaligus sebagai masukan bagi sistem
tersebut.
5. Dampak adalah akibat yang dihasilkan oleh
keluaran tersebut
6. Lingkungan, adalah dunia diluar
sistem yang tidak dikelola oleh sistem tetapi mempunyai pengaruh terhadap
sistem.
Keenam unsur tesebut saling berhubungan dan
mempengaruhi secara sederhana dapat digambarkan :
Hubungan Unsur-Unsur Sistem
|
Dalam administrasi kesehatan rincian tersebut
dapat dibedakan atas :
1.
Sistem sebagai upaya menghasilkan pelayanan kesehatan.
Jika sistem sebagai upaya menghasilkan
pelayanan kesehatan, maka yang dimaksud dengan :
a. Masukan adalah perangkat
administrasi yakni tenaga, dan, sarana, dan metode atau pula dikenal dengan istilah
sumber, tata cara, dan kesanggupan.
b. Proses adalah fungsi
administrasi, yang terpenting adalah perencanaan, pengoorganisasian,
pelaksanaan dan penilaian
c. Keluaran, adalah pelayanan
kesehatan yakni yang akan dimanfaatkan oleh masyarakat
2. Sistem sebagai upaya untuk
menyelesaikan masalah kesehatan
Sistem dipandang sebagai
upaya untuk menyelesaikan masalah kesehatan, maka yang dimaksud dengan :
a.
Masukan adalah Setiap masalah kesehatan yang inggin diselesaikan
b.
Proses adalah Perangkat admnistrasi yakni tenaga, dana, sarana
dan metode atau dikenal pula sebagai sumber tata cara dan kesanggupan
c.
Keluaran adalah selesainya masalah yang dihadapi
Dalam sistem kesehatan
nasional yang dimaksud dengan :
1.
Masukan adalah kependudukan, perilaku penduduk, lingkungan,
sumber daya dari segi pengadaaanya serta kesepakatan kebijakan
2.
Proses adalah upaya kesehatan, organisasi kemasyarakatn serta
daya dari segi pemanfaatannya
3.
Keluaran adalah derajat kesehatan yang terdiri atas status kesehatan
dan status lingkungan.
1.3. JENJANG SISTEM
Penjenjangan sistem dibedakan atas tiga hal :
1. Suprasistem
Suprasistem adalah lingkungan dimana
sistem berada
2. Sistem
Sistem adalah sesuatu yang
sedang diamati yang menjadi obyek dan subjek pengamatan
3. Subsistem
Subsistem adalah bagian dari
sistem yang secara mandiri membentuk sistem pula.
1.4. PENDEKATAN SISTEM
Pada saat ini batasan tentang pendekatan
sistem macamnya, beberapa yang terpenting adalah :
1.
Pendekatan sistem adalah penetapan suatu prosedur yang logis
dan rasional dalam merancang suatu rangkaian komponen-komponen yang berhubungan
dengan sehingga berfungsi sebagai suatu kesatuan mencapai tujuan yang telah
ditetapkan (L. James Harvey)
2.
Pendekatan sistem adalah suatu strategi yang menggunakan
metoda analisasi, desai dan manajemen untuk mencapai tujuan yang ditetapkan
secara efektif dan efisien.
3.
Pendekatan sistem adalah penerapan dari cara berpikir yang
sistematis dan logis dalam membahas dan mencari pemecahan dari suatu masalah
atau keadaan yang dihadapi.
Prinsip pokok penedkatan sistem dalam
pekerjaan administrasi dapat dimanfaatkan untuk dua tujuan :
1. Untuk membentuk sesuatu sebagai hasil dari
pekerjaan administrasi
2. Untuk menguraikan sesuatu yang telah ada
dalam administrasi. Untuk tujuan ini biasanya dikaitkan dengan kehendak untuk
menemukan masalah yang dihadapi, untuk kemudian diupayakan mencarikan jalan
keluar yang sesuai.
Beberapa keuntungan dari pendekatan sistem :
1.
Jenis dan jumlah masukan dapat diatur dan disesuaikan
dengan kebutuhan.
2. Proses pelaksanaan dapat
diarahkan untuk mencapai keluaran sehingga dapat dihindari pelaksanaan kegiatan
yang tidak diperlukan
3. Keluaran yang dihasilkan
dapat lebih optimal serta dapat diukur secara lebih tepat dan objektif
4. Umpan k dapat diperoleh
pada tahap pelaksanaan program
1.5. ANALISIS SISTEM
Analisis sistem adalah penguraian suatu sistem yang meliputi
upaya mengidentifikasi tujuan, kegiatan, pelaksanaan kegiatan, situasi yang
dihadapi serta informasi yang dibutuhkan oleh sistem pada setiap tahapan
pelaksanaannya.
Langkah-langkah dalam analisis sistem :
1.
Mula-mula melakukan penguraian sistem sehingga menjadi
jelas bagian-bagian yang dimilki serta hubungan satu dengan yang lainya.
2.
Lanjtkan dengan merumuskan masalahyang dihadapi oleh
bagian tersebut atau sistem secara keseluruhan. Masalah yang dimaksud dapat
berupa ketidak jelasn fungsi, peran, hak dan tanggungjawab atau hubungan satu
dengan yang lain
3.
Lakukan pemgumpulan data dan informasi untuk lebih
menjelaksan masalh yang ditemukan serta untuk merumuskan kemungkinan jalan
keluar yang dapat dilakukan.
4.
Berdasarkan data dan informasi yang dimilki, kembangkan
model sistem yang baru. Model-model tersebut adalah yang dinilai dapat
menyelesaikan masalah yang ditemukan
5.
Lakukan uji coba, jika perlu lakukan perbaikan dan
catatlah setiap hasil yang diperoleh. Atas dasar catatan tersebut pilihlah
model yang paling menguntungkan.
6.
Terapkan model sistem yang terpilih dan lakukan
pemantauan dan penilaian berkala sesuai dengan yang diperlukan.
1.6. BENTUK POKOK SISTEM KESEHATAN
Bentuk pokok sistem kesehatan suatu negara sangat
bervariasi tergantung dari beberapa faktor yang memmpengaruhi sistem tersebut. Faktor
yang dimaksud bermacam-macam diantaranya :
1.
Peranan unsur pemebntuk sistem kesehatan
Terbentuknya sistem kesehatan ditentukan oleh
tiga unsur utama :
a. Pemerintah, yang
bertanggungjawab dalam merumuskan berbagai kebijakan pemerintah termasuk
kebijakan kesehatan
b. Masyarakat, mereka yang
mendapatkan pelayanan kesehatan
c. Penyedia pelayanan, yang
bertanggungjawab langsung dalam menyelenggarakan berbagai pelayanan kesehatan.
Sistem kesehatan negara
di dunia dapat dibedakan atas tiga hal :
- Monopoli pemerintah, peranan pemerintah sangat dominan dan monopoli seluruh upaya kesehatan. Disini tidak ada pelayanan kesehatan swasta, dan bentuk seperti ini ditemukan dibanyak negara sosialis
- Dominasi pemerintah, peranan pemerintah tetap dominan tetapi tidak memonopoli seluruh upaya kesehatan. Pihak swasta diberi peluang menyelenggarakan upaya kesehatan, etapi peranannya tidak begitu besar. Bentuk seperti ini banyak ditemukan di Negara berkembang termasuk Indonesia.
- Dominasi swasta, peranan pemerintah hanya terbatas pada upaya kesehatan yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak, sedangkan upaya kesehatan lainya diserahkan pada pihak swasta dan pihak swasta mendominasi upaya kesehatan tersebut. Bentuk seperti ini banyak ditemukan di Negara Liberal.
2. Pemanfaatan sumber daya,
tata cara dan kesanggupan
Sistem kesehatan ditinjau dari pemanfaatan
sumber, tata cara, dan kesanggupan maka sistem kesehatan dapat dibedakan atas :
a. Sistem kesehatan yang telah memanfaatkan
kemajuan ilmu dan teknologi secara optimal. Bentuk ini ditemukan di negara
maju.
b. Sistem kesehatan yang
baru saja disentuh oleh kemajuan ilmu dan teknologo. Bentuk ini ditemukan di
negara berkembang.
c. Sistem kesehatan yang sama sekali belum
disentuh oleh kemajuan ilmu dan teknologi. Bentuk ini ditemukan di negara
sangat terbelakang.
3. Unsur pokok sistem
kesehatan
Sistem kesehatan seharusnya memiliki tiga
syarat pokok :
a. Organisasi pelayanan, suatu sistem kesehatan
harus memiliki kejelasan dalam organisasi mengenai tugas pokok dan fungsi
organisasi
b. Organisasi pembiayaan, suatu sistem kesehatan
harus memilki kejelasan pembiayaan mengenai jumlah, mobilisasi dana, dan sumber
dana.
c. Mutu pelayanan dan
pembiayaan
syarat terakhir yang harus di penuhi oleh
suatu system kesehatan yang baik ialah terjaminnya mutu pelayanan dan
pembiayaan kesehatan (quality of service and finance). Mutu yang di maksud
disini ialah disatu pihak yang sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat
terhadap kesehatan dan dipihak lain yang sesuai pula dengan situasi dan kondisi
social ekonomi masyarakat.
4. Subsistem dalam system kesehatan
Karena
mutu pelayanan pada dasarnya termaksud organisasi dalam pelayanan dan mutu
pembiayaan termasuk pula dalam organisasi pembiayaan dan masing-masing dapat
berdiri sendiri, maka dalam praktek sehari-hari system kesehatan sering
dibedakan atas dua subsistem saja yakni :
a. Subsistem pelayanan
kesehatan
Adapun yang dimaksud
dengan subsistem pelayanan kesehatan disini ialah yang menunjuk kepada kesatuan
yang utuh dan terpadu dari berbagai upaya kesehatan yang diselengggarakan dalam
satu Negara.
b. Subsistem pembiayaan
kesehatan
Adapun yang dimaksud
dengan subsistem pembiayaan kesehatan disini ialah yang menunjuk kepada
kesatuan yang utut dan terpadu dari pembiayaan upaya kesehatan yang berlaku
dalam suatu Negara.
UNSUR-UNSUR SISTEM KESEHATAN
|
|||||||
PEMBAGIAN SISTEM KESEHATAN
System kesehatan yang
baik ialah apabila memiliki kedua
subsistem tersebut. Mengikuti cara berpikir yang seperti ini maka pembagian
system kesehatan secara sederhana dapat di gambarkan pada bagan diatas.
Ciri-ciri system kesehatan di amerika serikat dan indonesia
Sub System
|
Amerika serikat
|
Indonesia
|
PELAYANAN KESEHATAN
PEMBIAYAAN KESEHATAN
|
· Jenis, bentuk, jumlah,
dan penyebarannya tidak di atur dengan jelas.
· Tidak jelas pembagian
tugas dan tidak jelas hubungan antara yang satu dengan yang kainnya.
· Mutu pelayanan telah
memuaskan.
· Jumlah penyebaran dan
pemanfaatan dana telah memuaskan.
· Telah terdapat
mekanisme pembiayaan yaksi melalui system asuransi.
|
· Jenis, bentuk, jumlah,
dan penyebarannya mendapatkan pengaturan
· Jelas pembagian tugas
dan jelas hubungan antara yang satu dengan yang kainnya.
· Mutu pelayanan belum
memuaskan.
· Jumlah penyebaran dan
pemanfaatan dana belum memuaskan.
· Belum terdapat mekanisme
pembiayaan.
|
Dalam uraian ini dapat disimpulkan jika ditinjau dari
subsistem pelayanan kesehatan, system kesehatan di Indonesia lebih baik
daripada di amerika serikat. Seknya, jika ditinjau dari subsistem pembiayaan
kesehatan, system kesehatan di Indonesia masih terbelakang daripada di amerika
serikat.
1.7. Sistem Kesehatan
Propinsi
Sistem Kesehatan Propinsi sesuai dengan urusan yang telah diatur dalam
undang-undang/peraturan daerah bidang kesehatan.
II. Pembagian Kewenangan
di Bidang Kesehatan
Pembagian kewenangan dibidang kesehatan antara Pemerintah dan daerah (
Propinsi, Kabupaten/Kota ) didasari atas Peraturan Perundang-undangan.
1. Undang-undang Nomor 22
tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah.
2. Undang-undang Nomor 25
Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Daerah dan Pemerintah Pusat.
3. PP Nomor 25 Tahun 2000
tentang Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
4. SE Menkes Nomor 1107
Tahun 2000 tentang Standard Minimal
Program Kesehatan di
Kabupaten/Kota.
Dari pembagian kewenangan
ini maka :
- Pemerintah
Pusat mempunyai kewenangan
pembinaan yang meliputi, pembuatan kebijakan, pembuatan standar-standar,
pengaturan-pengaturan dan perencanaan program nasional.
- Pemerintah Propinsi mempunyai tugas :
·
Dekonsentralisasi yang meliputi perijinan,
akreditasi dan pengendalian.
·
Desentralisasi terbatas yang merupakan
kegiatan lintas Kab/Kota
KABUPATEN/KOTA
Mempunyai kewenangan
yang sangat luas UU nomor 22 Tahun 1999 pasal 7 Mengatur kewenangan
Pemerintah Pusat yang meliputi :
- Kebijakan tentang
perencanaan Nasional Makro
- Kebijakan pengendalian
pembangunan makro
- Dana perimbangan
- Sistem administrasi
- Pembinaan dan
pemberdayaan SDM
- Pemberdayaan SDA &
teknologi strategi
- Konservasi
- Standarisasi Nasional
PP nomor 25 Tahun 2000 Mengatur kewenangan
Pemerintah Pusat yang tertuang dalam pasal 2 ayat 4 meliputi :
1. Penetapan
- Kebijakan kesehatan untuk mendukung pembangunan secara makro
- Pedoman standar pelayanan kesehatan minmal untuk Kabupaten/Kota
- Kriteria segi kesehatan terhadap terhadap fungsi ruang/kawasan & tata
ruang
- Pensyaratan akreditasi lembaga Diknakes dalam sertifikasi Nakes
- Persyaratan jabatan kesehatan
- Aspek kesehatan dalam pedoman pengelolaan dan perlindungan SDA
- Standar pemberian ijin bidang kesehatan oleh daerah
- Arah prioritas riset dan teknologi kesehatan
- Persyaratan kualifikasi jasa usaha kesehatan
- Kebijakan sistem informasi kesehatan
2. Pengaturan
- Penetapan perjanjian internasional bidang kesehatan
- Segi / dampak kesehatan dari export/import
3. Perencanaan kesehatan
Nasional secara makro
4. Pengelolaan karantina
kesehatan
5. Penangulangan wabah
dan bencana skala Nasional
6. Pembinaan dan
pengawasan Otda
Bersadarkan pasal 2 ayat
3 baris 10
Mengatur kewenangan
pasal di bidang kesehatan adalah :
1. Penetapan Standar
- Nilai gizi
- Akreditasi sarana/prasarana kesehatan
- Etika kesehatan
2. Penetapan pedoman
- Penetapan pedoman
- Sertifikasi teknilogi kesehatan dan gizi
- Pembiayaan pelayanan kesehatan
- Pendidikan dan pendayagunaan tenaga kesehatan
- Penggunaan, konservasi, pengembangan dan pengawasan rencana obat
- Penafsiran, pengembangan, dan penerapan teknologi kesehatan
- Pengawasan peredaran makanan
3. Penetapan
kebijaksanaan sistem JPKM
4. Penepatan persyaratan
penggunaan zat aditif
5. Pemberian ijin dan
pengawasan peredaran obat serta industri farmasi
6. Penyediaan obat
essensial dan buffer stock Nasional
7. Surveylence
epidemiologi penanggulangan wabah penyakit menular dan KLB
Kewenangan Propinsi
- Dalam bidang kesehatan penyerahan wewenang
pada Propinsi sangat terbatas, namun Propinsi mendapat pelimpahan wewenang
dekonsentrasi .
- Berdasarkan PP nomor 24 tahun 2000 pasal 4
ayat 2 diatur bahwa Propinsi mempunyai tugas melaksanakan kewenangan
desentralisasi dan dekonsentrasi. PP nomor 25 tahun 2000 Mengatur
wewenang Desentralisasi Propinsi sebagai berikut :
1. Pedoman penyuluhan dan kampanye khusus
2 Pengelolaan ijin sarana kesehatan khusus
3. Sertifikasi teknologi kesehatan dan gizi
4. Surveylence epidemiologi penaggulangan wabah dan KLB
5. Penempatan tenaga kesehatan strategis dan pemindahannya antar Kabupaten/Kota
6. Pendidikan tenaga kesehatan dan pelatihan tenaga kesehatan
Surat Edaran Menteri
Kesehatan nomor 1107 tahun 2000 Mengatur wewenang dekonsentrasi Propinsi yang telah
dilimpahkan oleh Pusat
1. Penetapan sistem kesehatan Propinsi
2. Perencanaan pembangunan wilayah Propinsi
3. Pengawasan dampak pembangunan pada kesehatan
4. Pembinaan dan pengawasan kebijakan, standar, program dan lain-lain
5. Perijinan dan akreditasi sarana kesehatan dan sistem pembiayaan
kesehatan
6. Penyelenggaraan sarana kesehatan skala Propinsi
7. Penyelenggaraan kesehatan lingkungan termasuk pelabuhan
8. Registrasi dan sertifikasi tenaga kesehatan dan fasilitas pendayagunaan
tenaga kesehatan
9. Sistem kewaspadaan pangan dan gizi Propinsi
10. Sistem informasi Kesehatan Propinsi
11. Lain – lain yang ditetapkan Menteri Kesehatan
Kewenangan
Kabupaten/Kota
PP nomor 84 tahun 2000
pasal 8 ayat 2 Mengatur wewenang Kabupaten/Kota, dimana Kabupaten/Kota mempunyai tugas/kewenangan
otonomi daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Wewenang Kabupaten/Kota
dalam bidang kesehatan sangat luas, ini dapat dilukiskan sesuai Surat Edaran
Menteri Kesehatan nomor 1107 tahun 2000 adalah sebagai berikut :
1. Pengaturan dan
pengorganisasian sistem kesehatan kabupaten/Kota
2. Perijinan kerja
praktek tenaga kesehatan
3. Perencanaan
pembangunan kesehatan wilayah Kabupaten/Kota
4. Perijinan sarana
kesehatan Kabupaten/Kota
5. Perijinan distribusi
pelayanan obat skala Kabupaten/Kota
6. Pendayaangunaan
tenaga kesehatan
7. Pengembangan sistem
pembiayaan kesehatan
8. Penyelenggaraan upaya
pelayanan kesehatan
9. Pencegahan dan
pemberantasan penyakit lingkup Kabupaten/Kota
10. Surveylence
epidemiologi dan penanggulangan wabah
11. Penyelenggaraan
kesehatan lingkungan
12. Pemantauan dampak
pembangunan terhadap kesehatan
13. Perencanaan dan
pengadaan obat pelayanan kesehatan dasar essensial
14. Pencegahan dan
penanggulangan penggunaan Napza
15. Pengaturan tarif
pelayanan kesehatan Kabupaten/Kota
16. Sistem kewaspadaan
pangan Kabupaten/Kota
17. Litbangkes
Kabupaten/Kota
18. Bimbingan dan
pengendalian pengobatan tradisional, sarana kesehatan dan lingkungan
19. Bimbingan teknis
mutu dan keamanan industri makanan dan rumah tangga
20. Pencatatan dan
pelaporan obat pelayanan kesehatan dasar
21. Penyelenggaraan
informasi kesehatan Kabupaten/Kota
III. Pengertian System
·
System adalah suatu kesatuan yang terdiri dari komponen
(sub system) yang saling terkait / tergantung satu sama lain dan bekerja untuk
mencapai suatu tujuan
·
System dapat dianggap sebagai suatu system tertutup atau
system terbuka.
·
System terbuka sangat dipengaruhi oleh suatu perubahan
lingkungan dan harus beradaptasi dengan perubahan lingkungan.
·
Dalam konsep system, ada hubungan hirarkhi antara
berbagai sub system yang lebih rendah dan supra system yang lebih tinggi.
Dalam system Kesehatan Propinsi, maka system Kesehatan Nasional merupakan
supra system dan system Kesehatan Kabupaten/Kota merupakan sub system.
Sifat hubungan dalam
system
Hubungan antara sub
system / komponen-komponen dalam system dapat berupa :
1. Memperkuat satu
komponen dengan komponen lain
2. Menyeimbangkan satu
sama lain
3. Penundaan antara satu
komponen dengan komponen lain
IV. Sistem Kesehatan
Propinsi
Dengan telah dimulainya pelaksanaan otonomi daerah 1 Januari 2001 yang
mengamanatkan pelayanan publik harus lebih didekatkan kepada masyarakat.
Disamping kebutuhan akan mendekatkan pelayanan juga dengan adanya reformasi ini
tuntutan masyarakat semakin gencar akan pelayanan kesehatan yang bermutu, mudah
didapat, pelayanannya cepat dan murah. Untuk memenuhi semua tuntutan itu maka perlu
disusun suatu Sistem Kesehatan Propinsi. Sistem ini diharapkan dapat dipakai
sebagaii pedoman dalam menyelenggarakan pembangunan kesehatan di Propinsi .
Berdasarkan undang-undang kesehatan No. 23 tahun 1992 Sistem Kesehatan
Nasional ada 3(tiga) komponen :
1. Upaya pelayanan kesehatan : pelayanan medis.
2. Pelayanan kesehatan masyarakat meliputi : Pemberantasan Penyakit Menular
dan program pelayanan kesehatan masyarakat.
3. Sumber daya kesehatan terdiri dari : SDM, pembiayaan, farmasi dan
makanan, informasi, dan Iptek/Litbang.
Konsep sistem kesehatan Propinsi dalam desentralisasi dapat dibagi menjadi
4 (empat) komponen :
1. Sub System Medical Care ( Sub Sistem Pelayanan Kesehatan klinik).
2. Sub System Pelayanan Kesehatan Masyarakat (Public Health Care ).
3. Health Administration Sub System (Sub System Administrasi Kesehatan).
4. Sub System Pembiayaan Kesehatan (Health Care financing)
1. Sub System Medical
Health Care
Dalam Sub Sistem ini
terdiri dari komponen curatif dan rehabilitasi (pengobatan dan pemulihan).
Tujuan dari sub system
ini :
1. Menurunkan angka
kematian
2. Menurunkan tingkat
kecacatan
Penyelenggaraan Sub System
ini :
1. Pemerintah
- Propinsi
- Kabupaten/Kota
2. Swasta
- Perorangan
- Kelompok
- Yayasan
- Usaha profit.
Peranan Propinsi dalam
Sub System Medical Care :
- Sebagai penyelenggara
pelayanan spesialistik khusus
- Pembinaan pelayanan
medik
- Pengawasan pelayanan
medik
- Bimbingan teknis
- Membuat standar
pelayanan medik minimal.
- Akreditasi sarana
kesehatan
- Sertifikasi tenaga
kesehatan
- Pedoman tentang
indikator kesehatan
- Alokasi tenaga
strategis
- Distribusi sumber daya
bagi daerah yang kurang mampu.
Peranan Kabupaten/Kota
dalam Sub System Medical Care :
- Sebagai penyelenggaran
pelayanan medik secara luas.
- Pembinaan pelayanan
medik
- Perijinan pelayanan
medik
- Pemberian sangsi
peringatan, stop operasi pelayanan medik.
- Standarisasi pelayanan
medik
- Bimbingan teknis
- Membina pengobatan
alternatif
Peranan Swasta dalam Sub
System Medical Care
- Menyediakan pelayanan
medik
- Menyelenggarakan
pelayanan medik
Komponen pelayanan
Medik/Medical Care
1. Rumah Sakit Umum
2. Rumah Sakit Khusus
3. Rumah Sakit
Spesialistik
4. Rumah Sakit Bersalin
5. Puskesmas
6. Puskesmas Pembantu
7. Puskesmas Keliling
9. Praktek Perorangan
- Dr. Spesialis
- Dr. Umum
- Dokter Gigi
- Praktek Perawat
- Praktek Bidan
9. Praktek bersama
10. Praktek pengobatan
alternatif
11. Pusat rehabilitasi
2. Sub System Public
Health Care/Pelayanan Kesehatan Masyarakat
- Dalam sub system
Health Care ini terdiri dari preventif dan promotif care
- Sub system ini lebih
menitikberatkan peranan Pemerintah karena ini merupakan publick goods
Tujuan dari sub system
ini
1. Meningkatkan
produktivitas penduduk
2. Meningkatkan umur
harapan hidup
3. Mengurangi angka
kesakitan
4. Mengurangi angka
kematian
5. Meningkatkan
jangkauan pelayanan terutama untuk orang-orang miskin
6. Meningkatkan
kecepatan pelayanan
Peranan Propinsi dalam
Sub System Public Health Care
- Pengawasan penyakit
(surveylence)
- Pembinaan pencegahan
penyakit
- Standarisasi
penyuluhan kesehatan
- Kewaspadaan pangan dan
gizi
- Penyelenggaraan
kesehatan lingkungan
- Pengawasan kesehatan
lingkungan
- Standarisasi
pencegahan penyakit
- Pengawasan dampak
pembangunan terhadap kesehatan
- Distribusi sumber daya
ke daerah kurang
Peranan Kabupaten/Kota
dalam sub system Public Health Care
- Pencegahan penyakit
menular dan tidak menular.
- Promosi kesehatan
- Pelayanan gizi
masyarakat
- Pembinaan pelayanan
gizi
- Penyelenggaraan
kesehatan lingkungan
- Pengawasan kesehatan
lingkungan
- Penyelenggaraan
laporan penyakit menular
- Pemberantasan sarang
nyamuk
- Penyemprotan nyamuk
- Larvasida
- Pengawasan dampak
pembangunan terhadap kesehatan
- Surveylence penyakit
menular
Peranan
swasta/LSM/Perorangan
- Penyehatan
lingkungan/kesehatan lingkungan
- Penyelenggaraan
pelayanan gizi
Komponen-komponen dari
sub system ini
- Puskesmas
- Puskesmas Keliling
- Puskesmas Pembantu
- Polindes
- Klinik & Swasta
3. Sub System
Administrasi Kesehatan
Dalam sub system ini
terdiri dari :
- System
pengorganisasian kesehatan
- System manajemen
kesehatan
· System manajemen
keuangan
· System manajemen SDM
· System manajemen
logistik
· System manajemen
informasi kesehatan
· System manajemen mutu
pelayanan
- System pemeliharaan
dan pengembangan.
Tujuan dari system ini :
·
Terselenggaranya pelayanan medik dan
pelayanan kesehatan masyarakat dengan baik
Penyelenggaraan
·
Dinas Kesehatan Propinsi
·
Dinas Kesehatan kabupaten/Kota
·
Masyarakat/LSM/perorangan
Peranan Propinsi
Dalam sub system
administrasi Kesehatan di Propinsi , Dinas Kesehatan Propinsi mempunyai peranan
koordinatif dalam administrasi kesehatan Kabupaten/Kota sehingga dalam proses
pembangunan kesehatan di masing-masing Kabupaten/Kota tidak menimbulkan
perbedaan yang menjolok. Dengan koordinasi yang baik maka pembangunan kesehatan
di Propinsi yang didukung oleh
pembangunan kesehatan Kabupaten/Kota akan tejadi keserasian. Oleh karena itu
Propinsi harus membuat :
- Perencanaan
strategik pembangunan Kesehatan Propinsi
yang didasari oleh masukan-masukan dari Kabupaten/Kota
- Perencanaan
operasional tahunan sebagai penjabaran dari perencanaan strategik
- Perencanaan dan
pengembangan sumber daya manusia kesehatan
- Perencanaan anggaran
pembangunan kesehatan sebagai dukungan terhadap pelaksanaan operasional tahunan
- Penyusunan
kebijaksanaan dalam pengalokasian sumber daya kesehatan
- Penyusunan rencana
pembinaan dan pengawasan
- Peningkatan sistem
informasi kesehatan
- Penyusunan manajemen
mutu pelayanan kesehatan (standar minimal layanan kesehatan)
Peranan Kabupaten/Kota
Dalam sistem
administrasi kesehatan di Kabupaten, Kabupaten yang mempuyai wewenang terbesar
bidang kesehatan dan sekaligus langsung berhadapan dengan masyarakat yang
memerlukan pelayanan publik maka untuk suksesnya pembangunan kesehatan di
Kabupaten/Kota, Kabupaten /Kota mempunyai peran :
1. Menyusun
perencanaan strategi Kabupaten/Kota
2. Menyusun perencanaan
operasional tahunan sesuai dengan kondisi spesipik Kabupaten/Kota
3. Menyusun perencanaan
Kebutuhan dan perencanaan pengembangan SDM Kesehatan
4. Menyusun perencanaan
kebutuhan sarana kesehatan
5. Menyusun perencanaan
anggaran pembangunan dan pelayanan kesehatan
6. Menyusun kebutuhan
alokasi sumber daya kesehatan lainnya
7. Menyusun system
informasi kesehatan
8. Menyusun pelaksanaan
manajemen mutu pelayanan kesehatan
9. Menyusun rencana
pengawasan dan pembinaan layanan kesehatan masyarakat
3. Sub System Pembiayaan
Kesehatan
System pembiayaan
kesehatan dalam era desentralisasi (otonomi) maka ini tidak lagi semua
tergantung pada kemampuan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kemampuan
pemerintah dalam pembiayaan pembangunan kesehatan sangat rendah. Dari standar
WHO bahwa pembiayaan pembangunan kesehatan minimal 5% dari PDRB. Namun
pemerintah baru mampu membiayai 25% dari kebutuhan. Oleh karena itu dalam
sistem pembiayaan kesehatan harus dirancang sumber lain selain dari pemerintah.
Biaya pembangunan
kesehatan dapat bersumber dari :
1. Masyarakat
2. Pemerintah
- PAD yang bersumber
dari pajak lokal, retribusi, BUMD dan dari aset daerah.
Dana perimbangan :
·
Bagi hasil sumber daya alam
·
DAU
·
DAK
·
Pinjaman
Komponen-komponen
pembiayaan kesehatan terhadap program kesehatan :
1. Program kesehatan
yang bersifat Privat Goods
2. Program kesehatan
yang bersifat Publick Goods
Program Kesehatan
bersifat Privat Goods
- Medical care
· Rujukan spesialis
· Hemodialisa
· Operasi jantung
· Operasi kosmetik
· Perawatan Rumah Sakit
kelas II, I dan VIV
· Penunjang diagnostik
Program Kesehatan
bersifat Publick Goods terutama program yang mempunyai Externalitas yang tinggi
- Pelayanan kesehatan
dasar
·
Kesehatan Ibu dan anak
·
Keluarga Berencana
·
Imunisasi
·
Penyakit Menular
·
Perbaikan Gizi
·
Promosi Kesehatan
·
Sanitasi Lingkungan
·
Penyediaan Air Bersih
- Pelayanan kesehatan
rujukan
·
Perawatan Rumah Sakit di Kelas III
·
Perawatan Rumah Sakit untuk KIA dan Penyakit
Menular
·
Pelayanan spesialistik untuk orang miskin
·
Pelayan penunjang diagnostik untuk orang
miskin
- Pelayan Darurat
·
Penyelamatan nyawa manusia saat darurat
·
Program masaal untuk masyarakat
Peranan Propinsi dalam
Sub System Pembiayaan Kesehatan
- Pembiayaan program
kesehatan yang bersifat Publick goods
·
Program yang berdampak lintas Kabupaten/Kota
·
Prrogram Kab/Kota yang tidak seluruhnya mampu
dibiayai oleh Kabupaten/Kota tersebut
·
Program yang bersifat masal
Peranan Kabupaten/Kota
dalam Sub System Pembiayaan Kesehatan
- Program pelayanan
kesehatan dasar
·
Kesehatan Ibu dan Anak
·
Keluarga Berencana
·
Imunisasi
·
Penyakit Menular
·
Perbaikan Gizi
·
Promosi Kesehatan
·
Sanitasi Lingkungan
·
Air Bersih
Pelayanan Kesehatan
Rujukan
- Pembangunan sarana
Rumah Sakit dan perlengkapannya
- Pelayanan Rawat Inap
kelas III
- Perawatan Rumah Sakit
untuk penyakit menular dan KIA yang dirujuk
- Pelayanan spesialistik
untuk orang miskin
- Pelayanan penunjang
diagnostik orang miskin
- Pelayanan Kesehatan
korban bencana
Pelayanan Darurat
- Penyelamatan nyawa
manusia saat darurat
- Program masal untuk
masyarakat
- Program safe community
Peranan Masyarakat
- Pelayanan kesehatan
dasar
·
Penyediaan sarana kesehatan lingkungan
·
Keluarga berencana
·
Penyediaan air bersih
- Pelayanan Rujukan
·
Penyediaan sarana Rumah Sakit
·
Pelayanan spesialistik
·
Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit kelas II, I,
VIV
·
Pelayan penunjang diagnostik
- Jaminan Pemeliharaan
kesehatan masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar