Sabtu, 17 November 2012

SISTEM KESEHATAN

Objek dan subyek pokok administrasi adalah sisteme kesehatan. Dengan demikian sangatlah perlu pemahaman tentang admnistrasi kesehatan. Dampak positif yang diharapkan yaitu dapat terselenggaranya pekerjaan administrasi kesehatan dengan baik, tetapi yang paling penting pula adalah terselenggaranya pelayanan kesehatan serta tercapainya tujuan dari diselenggarakannya pelayanan kesehatan.

1.1. PENGERTIAN

Secara harfiah kata sistem kesehatan mengandung dua pengertian. Pertama pengertian sistem. Kedua pengertian kesehatan. Pengertian sistem bermacam-macam pendapat para pakar :
1.   Sistem adalah suatu struktur konseptual yang terdiri dari fungsi-fungsi yang saling berhubungan yang bekerja sebagai suatu unit organik untuk mencapai tujuan yang diinginkan secara efektif dan efisien. (John Mc Manama)
2. Sistem adalah gabungan dari elemen-elemen yang saling dihubungkan oleh suatu proses atau struktur dan fungsi sebagai satu kesatuan organisasi dalam upaya menghasilkan sesuatu yang telah ditetapkan (Ryans)
3.  Sistem adalah suatu kesatuan yang utuh dan terpadu dari berbagai elemen yang berhubungan serta saling mempengaruhi yang dengan sadar dipersiapkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
4.  Sistem adalah suatu tatanan yang terdiri dari beberapa unsur/ bagian/elemen yang saling terkait atau berhubungan secara teratur dan saling membutuhkan antara satu dengan  lainnya yang bergerak secara dinamis untuk mencapai satu tujuan tertentu.
5.  Subsistem adalah bagian/komponen atau unsur dari sistem.

Secara umum sistem dapat dibedakan atas dua macam :
1. Sistem sebagai suatu wujud
Sistem sebagai suatu wujud apabila bagian-bagian yang terhimpun dalam sistem membentuk suatu wujud yang ciri-cirinya dapat di uraikan dengan jelas. Sistem sebagai suatu wujud dibedakan atas :
a. Sistem sebagai suatu wujud yang konkrit.
Sistem sebagai wujud konkrit dalam artian dapat dilihat oleh pancaindra. Misalnya mesin
b. Sistem sebagai Wujud Abstrak.
Sistem sebagai wujud abstrak dalam artian tidak dapat dilihat oleh pancaindra. Misalnya Sistem kebudayaan.
2. Sistem sebagai suatu metode
Sistem sebagai suatu metode dalam artian bagian-bagian yang terhimpun dalam suatu sistem membentuk suatu metode yang dipakai sebagai alat untuk melakukan pekerjaan. Misalnya peraturan.
Pengertian kesehatan dari beberapa sumber :
Sehat adalah suatu keadaan sejahtera sempurna dari fisik, mental dan sosial yang tidak hanya terbatas pada bebas dari penyakit atau kelemahan saja (WHO, 1947)
Sehat adalah suatu keadaan dan kualitas dari organ tubuh yang berfungsi secara wajar dengan segala faktor keturunan dan lingkungan yang dipunyainya (WHO, 1957)
Sehat adalah suatu keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial  yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis (UU No. 23 Tahun 1992)
Kesehatan adalah HAM (Internasional : Pasal 25 ayat 1 UDHR dan Pasal 12 butir 2  ICESCR, Kesehatan : Kondisi yang memungkinkan optimalisasi fungsi fisik, psikis dan sosial dari seseorang sehingga dapat lebih produktif
KESEHATAN (Well being) :(1). Material Well being : kecukupan materi, (2) Bodily Well being : kuat, sehat, terlihat baik, (3). Social Well being : menghargai diri sendiri, memiliki-mengasuh anak, memperoleh keamanan, dapat membantu orang lain, dsb. (Sumber : Dying for Change, WHO Report 200)

Menurut WHO (1984) Sistem kesehatan adalah kumpulan dari berbagai factor kompleks dan saling berhubungan yang terdapat dalam suatu Negara, yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok dan ataupun masyarakat pada setiap saat yang dibutuhkan.

Menurtu Sistem Kesehatan Nasional (SKN, 1982) Sistem kesehatan nasional adalah suatu tatanan yang mencerminkan upaya bangsa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan mencapai derajat kesehatan yang optimal sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti yahg dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Sistem Kesehatan Nasional melipuli :
·   Upaya Kesehatan
·   Pembiayaan Kesehatan
·   Sumber Daya Manusia Kesehatan
·   Sumber Daya Obat dan Perbekalan Kesehatan
·   Pemberdayaan Masyarakat
·   Manajemen Kesehatan
Sumber : Kepmenkes Sistem Kesehatan Nasional

1.2. CIRI-CIRI SISTEM

Ciri-ciri sistem dibedakan atas 4 macam :
1. Dalam sistem terdapat bagian yang satu sama lain berhubungan dan mempengaruhi keselruhan yang membentuk satu kesatuan, dalam arti semuanya berfungsi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
2. Fungsi yang diperankan oleh masing-masing bagian yang membentuk satu kesatuan tersebut adalah dalam rangka mengibah masukan menjadi keluaran yang direncanakan
3. Dalam melaksanakan fungsi tersebut, semuanya bekerjasama secara bebas terkait, dalam arti terdapat mekanisme pengendalian mengarahkannya agar tetap berfungsi sebagaimana yang telah direncanakan.
4. Sekalipun sistem merupakan satu kesatuan yang terpadu, bukan berarti ia tertutup terhadap lingkungan.

Unsur-Unsur sistem
Unsur sistem dapat dikelompokan menjadi enam kelompok :
1. Masukan, adalah kumpulan bagian yang terdapat dalam sistem dan yang diperlukan untuk dapat berfungsi sebah sistem
2. Proses, adalah kumpulan bagian yang terdapata dalam sistem dan yang berfungsi untuk mengubah masukan menjadi keluaran yang direncanakan
3. Keluaran, kumpulan bagian yang dihasilkan dari berlangsungnya proses dalam sistem
4. Umpan k, adalah kumpulan bagian yang merupakan keluaran dari sistem dan sekaligus sebagai masukan bagi sistem tersebut.
5. Dampak adalah akibat yang dihasilkan oleh keluaran tersebut
6. Lingkungan, adalah dunia diluar sistem yang tidak dikelola oleh sistem tetapi mempunyai pengaruh terhadap sistem.
Keenam unsur tesebut saling berhubungan dan mempengaruhi secara sederhana dapat digambarkan :

                                                         Hubungan Unsur-Unsur Sistem


Lingkungan
 
 











 







Dalam administrasi kesehatan rincian tersebut dapat dibedakan atas :
1.   Sistem sebagai upaya menghasilkan pelayanan kesehatan.
Jika sistem sebagai upaya menghasilkan pelayanan kesehatan, maka yang dimaksud dengan :
a.  Masukan adalah perangkat administrasi yakni tenaga, dan, sarana, dan metode atau pula dikenal dengan istilah sumber, tata cara, dan kesanggupan.
b.  Proses adalah fungsi administrasi, yang terpenting adalah perencanaan, pengoorganisasian, pelaksanaan dan penilaian
c.  Keluaran, adalah pelayanan kesehatan yakni yang akan dimanfaatkan oleh masyarakat
2.  Sistem sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah kesehatan
Sistem dipandang sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah kesehatan, maka yang dimaksud dengan :
a.    Masukan adalah Setiap masalah kesehatan yang inggin diselesaikan
b.    Proses adalah Perangkat admnistrasi yakni tenaga, dana, sarana dan metode atau dikenal pula sebagai sumber tata cara dan kesanggupan
c.    Keluaran adalah selesainya masalah yang dihadapi
Dalam sistem kesehatan nasional yang dimaksud dengan :
1.   Masukan adalah kependudukan, perilaku penduduk, lingkungan, sumber daya dari segi pengadaaanya serta kesepakatan kebijakan
2.  Proses adalah upaya kesehatan, organisasi kemasyarakatn serta daya dari segi pemanfaatannya
3.  Keluaran adalah derajat kesehatan yang terdiri atas status kesehatan dan status lingkungan.

1.3. JENJANG SISTEM

Penjenjangan sistem dibedakan atas tiga hal :
1. Suprasistem
Suprasistem adalah lingkungan dimana sistem berada
2. Sistem
Sistem adalah sesuatu yang sedang diamati yang menjadi obyek dan subjek pengamatan
3. Subsistem
Subsistem adalah bagian dari sistem yang secara mandiri membentuk sistem pula.

1.4. PENDEKATAN SISTEM
Pada saat ini batasan tentang pendekatan sistem macamnya, beberapa yang terpenting adalah :
1.   Pendekatan sistem adalah penetapan suatu prosedur yang logis dan rasional dalam merancang suatu rangkaian komponen-komponen yang berhubungan dengan sehingga berfungsi sebagai suatu kesatuan mencapai tujuan yang telah ditetapkan (L. James Harvey)
2.  Pendekatan sistem adalah suatu strategi yang menggunakan metoda analisasi, desai dan manajemen untuk mencapai tujuan yang ditetapkan secara efektif dan efisien.
3.  Pendekatan sistem adalah penerapan dari cara berpikir yang sistematis dan logis dalam membahas dan mencari pemecahan dari suatu masalah atau keadaan yang dihadapi.

Prinsip pokok penedkatan sistem dalam pekerjaan administrasi dapat dimanfaatkan untuk dua tujuan :
1. Untuk membentuk sesuatu sebagai hasil dari pekerjaan administrasi
2. Untuk menguraikan sesuatu yang telah ada dalam administrasi. Untuk tujuan ini biasanya dikaitkan dengan kehendak untuk menemukan masalah yang dihadapi, untuk kemudian diupayakan mencarikan jalan keluar yang sesuai.

Beberapa keuntungan dari pendekatan sistem :
1.   Jenis dan jumlah masukan dapat diatur dan disesuaikan dengan kebutuhan.
2.  Proses pelaksanaan dapat diarahkan untuk mencapai keluaran sehingga dapat dihindari pelaksanaan kegiatan yang tidak diperlukan
3.  Keluaran yang dihasilkan dapat lebih optimal serta dapat diukur secara lebih tepat dan objektif
4.  Umpan k dapat diperoleh pada tahap pelaksanaan program
1.5. ANALISIS SISTEM
Analisis sistem adalah penguraian suatu sistem yang meliputi upaya mengidentifikasi tujuan, kegiatan, pelaksanaan kegiatan, situasi yang dihadapi serta informasi yang dibutuhkan oleh sistem pada setiap tahapan pelaksanaannya.

Langkah-langkah dalam analisis sistem :
1.   Mula-mula melakukan penguraian sistem sehingga menjadi jelas bagian-bagian yang dimilki serta hubungan satu dengan yang lainya.
2.  Lanjtkan dengan merumuskan masalahyang dihadapi oleh bagian tersebut atau sistem secara keseluruhan. Masalah yang dimaksud dapat berupa ketidak jelasn fungsi, peran, hak dan tanggungjawab atau hubungan satu dengan yang lain
3.  Lakukan pemgumpulan data dan informasi untuk lebih menjelaksan masalh yang ditemukan serta untuk merumuskan kemungkinan jalan keluar yang dapat dilakukan.
4.  Berdasarkan data dan informasi yang dimilki, kembangkan model sistem yang baru. Model-model tersebut adalah yang dinilai dapat menyelesaikan masalah yang ditemukan
5.  Lakukan uji coba, jika perlu lakukan perbaikan dan catatlah setiap hasil yang diperoleh. Atas dasar catatan tersebut pilihlah model yang paling menguntungkan.
6.  Terapkan model sistem yang terpilih dan lakukan pemantauan dan penilaian berkala sesuai dengan yang diperlukan.

1.6. BENTUK POKOK SISTEM KESEHATAN

Bentuk pokok sistem kesehatan suatu negara sangat bervariasi tergantung dari beberapa faktor yang memmpengaruhi sistem tersebut. Faktor yang dimaksud bermacam-macam diantaranya :
1.   Peranan unsur pemebntuk sistem kesehatan
Terbentuknya sistem kesehatan ditentukan oleh tiga unsur utama :
a.  Pemerintah, yang bertanggungjawab dalam merumuskan berbagai kebijakan pemerintah termasuk kebijakan kesehatan
b.  Masyarakat, mereka yang mendapatkan pelayanan kesehatan
c.  Penyedia pelayanan, yang bertanggungjawab langsung dalam menyelenggarakan berbagai pelayanan kesehatan.
Sistem kesehatan negara di dunia dapat dibedakan atas tiga hal :
  • Monopoli pemerintah, peranan pemerintah sangat dominan dan monopoli seluruh upaya kesehatan. Disini tidak ada pelayanan kesehatan swasta, dan bentuk seperti ini ditemukan dibanyak negara sosialis
  • Dominasi pemerintah, peranan pemerintah tetap dominan tetapi tidak memonopoli seluruh upaya kesehatan. Pihak swasta diberi peluang menyelenggarakan upaya kesehatan, etapi peranannya tidak begitu besar. Bentuk seperti ini banyak ditemukan di Negara berkembang termasuk Indonesia.
  • Dominasi swasta, peranan pemerintah hanya terbatas pada upaya kesehatan yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak, sedangkan upaya kesehatan lainya diserahkan pada pihak swasta dan pihak swasta mendominasi upaya kesehatan tersebut. Bentuk seperti ini banyak ditemukan di Negara Liberal.
2.  Pemanfaatan sumber daya, tata cara dan kesanggupan
Sistem kesehatan ditinjau dari pemanfaatan sumber, tata cara, dan kesanggupan maka sistem kesehatan dapat dibedakan atas :
a.  Sistem kesehatan yang telah memanfaatkan kemajuan ilmu dan teknologi secara optimal. Bentuk ini ditemukan di negara maju.
b.  Sistem kesehatan yang baru saja disentuh oleh kemajuan ilmu dan teknologo. Bentuk ini ditemukan di negara berkembang.
c.  Sistem kesehatan yang sama sekali belum disentuh oleh kemajuan ilmu dan teknologi. Bentuk ini ditemukan di negara sangat terbelakang.
3.  Unsur pokok sistem kesehatan
Sistem kesehatan seharusnya memiliki tiga syarat pokok :
a.  Organisasi pelayanan, suatu sistem kesehatan harus memiliki kejelasan dalam organisasi mengenai tugas pokok dan fungsi organisasi
b.  Organisasi pembiayaan, suatu sistem kesehatan harus memilki kejelasan pembiayaan mengenai jumlah, mobilisasi dana, dan sumber dana.
c.  Mutu pelayanan dan pembiayaan
syarat terakhir yang harus di penuhi oleh suatu system kesehatan yang baik ialah terjaminnya mutu pelayanan dan pembiayaan kesehatan (quality of service and finance). Mutu yang di maksud disini ialah disatu pihak yang sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat terhadap kesehatan dan dipihak lain yang sesuai pula dengan situasi dan kondisi social ekonomi masyarakat.
4. Subsistem dalam system kesehatan
            Karena mutu pelayanan pada dasarnya termaksud organisasi dalam pelayanan dan mutu pembiayaan termasuk pula dalam organisasi pembiayaan dan masing-masing dapat berdiri sendiri, maka dalam praktek sehari-hari system kesehatan sering dibedakan atas dua subsistem saja yakni :
a.  Subsistem pelayanan kesehatan
Adapun yang dimaksud dengan subsistem pelayanan kesehatan disini ialah yang menunjuk kepada kesatuan yang utuh dan terpadu dari berbagai upaya kesehatan yang diselengggarakan dalam satu Negara.
b.  Subsistem pembiayaan kesehatan
Adapun yang dimaksud dengan subsistem pembiayaan kesehatan disini ialah yang menunjuk kepada kesatuan yang utut dan terpadu dari pembiayaan upaya kesehatan yang berlaku dalam suatu Negara.

UNSUR-UNSUR SISTEM KESEHATAN













SISTEM
KESEHATAN
 



 

















PEMBAGIAN SISTEM KESEHATAN
                                       
System kesehatan yang baik ialah apabila memiliki kedua subsistem tersebut. Mengikuti cara berpikir yang seperti ini maka pembagian system kesehatan secara sederhana dapat di gambarkan pada bagan diatas.
Ciri-ciri system kesehatan di amerika serikat dan indonesia

Sub System
Amerika serikat
Indonesia
PELAYANAN KESEHATAN




PEMBIAYAAN KESEHATAN





·   Jenis, bentuk, jumlah, dan penyebarannya tidak di atur dengan jelas.
·   Tidak jelas pembagian tugas dan tidak jelas hubungan antara yang satu dengan yang kainnya.
·   Mutu pelayanan telah memuaskan.
·   Jumlah penyebaran dan pemanfaatan dana telah memuaskan.
·   Telah terdapat mekanisme pembiayaan yaksi melalui system asuransi.
·   Jenis, bentuk, jumlah, dan penyebarannya mendapatkan pengaturan
·   Jelas pembagian tugas dan jelas hubungan antara yang satu dengan yang kainnya.
·   Mutu pelayanan belum memuaskan.
·   Jumlah penyebaran dan pemanfaatan dana belum memuaskan.
·   Belum terdapat mekanisme pembiayaan.

Dalam uraian ini dapat disimpulkan jika ditinjau dari subsistem pelayanan kesehatan, system kesehatan di Indonesia lebih baik daripada di amerika serikat. Seknya, jika ditinjau dari subsistem pembiayaan kesehatan, system kesehatan di Indonesia masih terbelakang daripada di amerika serikat.

1.7. Sistem Kesehatan Propinsi
Sistem Kesehatan Propinsi sesuai dengan urusan yang telah diatur dalam undang-undang/peraturan daerah bidang kesehatan.

II. Pembagian Kewenangan di Bidang Kesehatan
Pembagian kewenangan dibidang kesehatan antara Pemerintah dan daerah ( Propinsi, Kabupaten/Kota ) didasari atas Peraturan Perundang-undangan.
1.   Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah.
2.  Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Daerah dan Pemerintah Pusat.
3.  PP Nomor 25 Tahun 2000 tentang Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
4.  SE Menkes Nomor 1107 Tahun 2000 tentang Standard Minimal

Program Kesehatan di Kabupaten/Kota.
Dari pembagian kewenangan ini maka :
-  Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan pembinaan yang meliputi, pembuatan kebijakan, pembuatan standar-standar, pengaturan-pengaturan dan perencanaan program nasional.
-  Pemerintah Propinsi mempunyai tugas :
·   Dekonsentralisasi yang meliputi perijinan, akreditasi dan pengendalian.
·   Desentralisasi terbatas yang merupakan kegiatan lintas Kab/Kota

KABUPATEN/KOTA
Mempunyai kewenangan yang sangat luas UU nomor 22 Tahun 1999 pasal 7 Mengatur kewenangan Pemerintah Pusat yang meliputi :
- Kebijakan tentang perencanaan Nasional Makro
- Kebijakan pengendalian pembangunan makro
- Dana perimbangan
- Sistem administrasi
- Pembinaan dan pemberdayaan SDM
- Pemberdayaan SDA & teknologi strategi
- Konservasi
- Standarisasi Nasional

PP nomor 25 Tahun 2000 Mengatur kewenangan Pemerintah Pusat yang tertuang dalam pasal 2 ayat 4 meliputi :
1.  Penetapan
- Kebijakan kesehatan untuk mendukung pembangunan secara makro
- Pedoman standar pelayanan kesehatan minmal untuk Kabupaten/Kota
- Kriteria segi kesehatan terhadap terhadap fungsi ruang/kawasan & tata ruang
- Pensyaratan akreditasi lembaga Diknakes dalam sertifikasi Nakes
- Persyaratan jabatan kesehatan
- Aspek kesehatan dalam pedoman pengelolaan dan perlindungan SDA
- Standar pemberian ijin bidang kesehatan oleh daerah
- Arah prioritas riset dan teknologi kesehatan
- Persyaratan kualifikasi jasa usaha kesehatan
- Kebijakan sistem informasi kesehatan
2. Pengaturan
- Penetapan perjanjian internasional bidang kesehatan
- Segi / dampak kesehatan dari export/import
3. Perencanaan kesehatan Nasional secara makro
4. Pengelolaan karantina kesehatan
5. Penangulangan wabah dan bencana skala Nasional
6. Pembinaan dan pengawasan Otda

Bersadarkan pasal 2 ayat 3 baris 10
Mengatur kewenangan pasal di bidang kesehatan adalah :
1. Penetapan Standar
- Nilai gizi
- Akreditasi sarana/prasarana kesehatan
- Etika kesehatan
2. Penetapan pedoman
- Penetapan pedoman
- Sertifikasi teknilogi kesehatan dan gizi
- Pembiayaan pelayanan kesehatan
- Pendidikan dan pendayagunaan tenaga kesehatan
- Penggunaan, konservasi, pengembangan dan pengawasan rencana obat
- Penafsiran, pengembangan, dan penerapan teknologi kesehatan
- Pengawasan peredaran makanan
3. Penetapan kebijaksanaan sistem JPKM
4. Penepatan persyaratan penggunaan zat aditif
5. Pemberian ijin dan pengawasan peredaran obat serta industri farmasi
6. Penyediaan obat essensial dan buffer stock Nasional
7. Surveylence epidemiologi penanggulangan wabah penyakit menular dan KLB

Kewenangan Propinsi
- Dalam bidang kesehatan penyerahan wewenang pada Propinsi sangat terbatas, namun Propinsi mendapat pelimpahan wewenang dekonsentrasi .
- Berdasarkan PP nomor 24 tahun 2000 pasal 4 ayat 2 diatur bahwa Propinsi mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi. PP nomor 25 tahun 2000 Mengatur wewenang Desentralisasi Propinsi sebagai berikut :
1. Pedoman penyuluhan dan kampanye khusus
2 Pengelolaan ijin sarana kesehatan khusus
3. Sertifikasi teknologi kesehatan dan gizi
4. Surveylence epidemiologi penaggulangan wabah dan KLB
5. Penempatan tenaga kesehatan strategis dan pemindahannya antar Kabupaten/Kota
6. Pendidikan tenaga kesehatan dan pelatihan tenaga kesehatan
Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor 1107 tahun 2000 Mengatur wewenang dekonsentrasi Propinsi yang telah dilimpahkan oleh Pusat
1. Penetapan sistem kesehatan Propinsi
2. Perencanaan pembangunan wilayah Propinsi
3. Pengawasan dampak pembangunan pada kesehatan
4. Pembinaan dan pengawasan kebijakan, standar, program dan lain-lain
5. Perijinan dan akreditasi sarana kesehatan dan sistem pembiayaan kesehatan
6. Penyelenggaraan sarana kesehatan skala Propinsi
7. Penyelenggaraan kesehatan lingkungan termasuk pelabuhan
8. Registrasi dan sertifikasi tenaga kesehatan dan fasilitas pendayagunaan tenaga kesehatan
9. Sistem kewaspadaan pangan dan gizi Propinsi
10. Sistem informasi Kesehatan Propinsi
11. Lain – lain yang ditetapkan Menteri Kesehatan

Kewenangan Kabupaten/Kota
PP nomor 84 tahun 2000 pasal 8 ayat 2 Mengatur wewenang Kabupaten/Kota, dimana Kabupaten/Kota mempunyai tugas/kewenangan otonomi daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Wewenang Kabupaten/Kota dalam bidang kesehatan sangat luas, ini dapat dilukiskan sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor 1107 tahun 2000 adalah sebagai berikut :
1. Pengaturan dan pengorganisasian sistem kesehatan kabupaten/Kota
2. Perijinan kerja praktek tenaga kesehatan
3. Perencanaan pembangunan kesehatan wilayah Kabupaten/Kota
4. Perijinan sarana kesehatan Kabupaten/Kota
5. Perijinan distribusi pelayanan obat skala Kabupaten/Kota
6. Pendayaangunaan tenaga kesehatan
7. Pengembangan sistem pembiayaan kesehatan
8. Penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan
9. Pencegahan dan pemberantasan penyakit lingkup Kabupaten/Kota
10. Surveylence epidemiologi dan penanggulangan wabah
11. Penyelenggaraan kesehatan lingkungan
12. Pemantauan dampak pembangunan terhadap kesehatan
13. Perencanaan dan pengadaan obat pelayanan kesehatan dasar essensial
14. Pencegahan dan penanggulangan penggunaan Napza
15. Pengaturan tarif pelayanan kesehatan Kabupaten/Kota
16. Sistem kewaspadaan pangan Kabupaten/Kota
17. Litbangkes Kabupaten/Kota
18. Bimbingan dan pengendalian pengobatan tradisional, sarana kesehatan dan lingkungan
19. Bimbingan teknis mutu dan keamanan industri makanan dan rumah tangga
20. Pencatatan dan pelaporan obat pelayanan kesehatan dasar
21. Penyelenggaraan informasi kesehatan Kabupaten/Kota



III. Pengertian System
·   System adalah suatu kesatuan yang terdiri dari komponen (sub system) yang saling terkait / tergantung satu sama lain dan bekerja untuk mencapai suatu tujuan
·   System dapat dianggap sebagai suatu system tertutup atau system terbuka.
·   System terbuka sangat dipengaruhi oleh suatu perubahan lingkungan dan harus beradaptasi dengan perubahan lingkungan.
·   Dalam konsep system, ada hubungan hirarkhi antara berbagai sub system yang lebih rendah dan supra system yang lebih tinggi.
Dalam system Kesehatan Propinsi, maka system Kesehatan Nasional merupakan supra system dan system Kesehatan Kabupaten/Kota merupakan sub system.

Sifat hubungan dalam system
Hubungan antara sub system / komponen-komponen dalam system dapat berupa :
1. Memperkuat satu komponen dengan komponen lain
2. Menyeimbangkan satu sama lain
3. Penundaan antara satu komponen dengan komponen lain

IV. Sistem Kesehatan Propinsi
Dengan telah dimulainya pelaksanaan otonomi daerah 1 Januari 2001 yang mengamanatkan pelayanan publik harus lebih didekatkan kepada masyarakat. Disamping kebutuhan akan mendekatkan pelayanan juga dengan adanya reformasi ini tuntutan masyarakat semakin gencar akan pelayanan kesehatan yang bermutu, mudah didapat, pelayanannya cepat dan murah. Untuk memenuhi semua tuntutan itu maka perlu disusun suatu Sistem Kesehatan Propinsi. Sistem ini diharapkan dapat dipakai sebagaii pedoman dalam menyelenggarakan pembangunan kesehatan di Propinsi .
Berdasarkan undang-undang kesehatan No. 23 tahun 1992 Sistem Kesehatan Nasional ada 3(tiga) komponen :
1. Upaya pelayanan kesehatan : pelayanan medis.
2. Pelayanan kesehatan masyarakat meliputi : Pemberantasan Penyakit Menular dan program pelayanan kesehatan masyarakat.
3. Sumber daya kesehatan terdiri dari : SDM, pembiayaan, farmasi dan makanan, informasi, dan Iptek/Litbang.

Konsep sistem kesehatan Propinsi dalam desentralisasi dapat dibagi menjadi 4 (empat) komponen :
1. Sub System Medical Care ( Sub Sistem Pelayanan Kesehatan klinik).
2. Sub System Pelayanan Kesehatan Masyarakat (Public Health Care ).
3. Health Administration Sub System (Sub System Administrasi Kesehatan).
4. Sub System Pembiayaan Kesehatan (Health Care financing)

1. Sub System Medical Health Care
Dalam Sub Sistem ini terdiri dari komponen curatif dan rehabilitasi (pengobatan dan pemulihan).
Tujuan dari sub system ini :
1. Menurunkan angka kematian
2. Menurunkan tingkat kecacatan

Penyelenggaraan Sub System ini :
1.  Pemerintah
- Propinsi
- Kabupaten/Kota
2.  Swasta
- Perorangan
- Kelompok
- Yayasan
- Usaha profit.
Peranan Propinsi dalam Sub System Medical Care :
- Sebagai penyelenggara pelayanan spesialistik khusus
- Pembinaan pelayanan medik
- Pengawasan pelayanan medik
- Bimbingan teknis
- Membuat standar pelayanan medik minimal.
- Akreditasi sarana kesehatan
- Sertifikasi tenaga kesehatan
- Pedoman tentang indikator kesehatan
- Alokasi tenaga strategis
- Distribusi sumber daya bagi daerah yang kurang mampu.

Peranan Kabupaten/Kota dalam Sub System Medical Care :
- Sebagai penyelenggaran pelayanan medik secara luas.
- Pembinaan pelayanan medik
- Perijinan pelayanan medik
- Pemberian sangsi peringatan, stop operasi pelayanan medik.
- Standarisasi pelayanan medik
- Bimbingan teknis
- Membina pengobatan alternatif

Peranan Swasta dalam Sub System Medical Care
- Menyediakan pelayanan medik
- Menyelenggarakan pelayanan medik

Komponen pelayanan Medik/Medical Care
1. Rumah Sakit Umum
2. Rumah Sakit Khusus
3. Rumah Sakit Spesialistik
4. Rumah Sakit Bersalin
5. Puskesmas
6. Puskesmas Pembantu
7. Puskesmas Keliling
9. Praktek Perorangan
- Dr. Spesialis
- Dr. Umum
- Dokter Gigi
- Praktek Perawat
- Praktek Bidan
9. Praktek bersama
10. Praktek pengobatan alternatif
11. Pusat rehabilitasi

2. Sub System Public Health Care/Pelayanan Kesehatan Masyarakat
- Dalam sub system Health Care ini terdiri dari preventif dan promotif care
- Sub system ini lebih menitikberatkan peranan Pemerintah karena ini merupakan publick goods
Tujuan dari sub system ini
1. Meningkatkan produktivitas penduduk
2. Meningkatkan umur harapan hidup
3. Mengurangi angka kesakitan
4. Mengurangi angka kematian
5. Meningkatkan jangkauan pelayanan terutama untuk orang-orang miskin
6. Meningkatkan kecepatan pelayanan

Peranan Propinsi dalam Sub System Public Health Care
- Pengawasan penyakit (surveylence)
- Pembinaan pencegahan penyakit
- Standarisasi penyuluhan kesehatan
- Kewaspadaan pangan dan gizi
- Penyelenggaraan kesehatan lingkungan
- Pengawasan kesehatan lingkungan
- Standarisasi pencegahan penyakit
- Pengawasan dampak pembangunan terhadap kesehatan
- Distribusi sumber daya ke daerah kurang

Peranan Kabupaten/Kota dalam sub system Public Health Care
- Pencegahan penyakit menular dan tidak menular.
- Promosi kesehatan
- Pelayanan gizi masyarakat
- Pembinaan pelayanan gizi
- Penyelenggaraan kesehatan lingkungan
- Pengawasan kesehatan lingkungan
- Penyelenggaraan laporan penyakit menular
- Pemberantasan sarang nyamuk
- Penyemprotan nyamuk
- Larvasida
- Pengawasan dampak pembangunan terhadap kesehatan
- Surveylence penyakit menular

Peranan swasta/LSM/Perorangan
- Penyehatan lingkungan/kesehatan lingkungan
- Penyelenggaraan pelayanan gizi
Komponen-komponen dari sub system ini
- Puskesmas
- Puskesmas Keliling
- Puskesmas Pembantu
- Polindes
- Klinik & Swasta

3. Sub System Administrasi Kesehatan
Dalam sub system ini terdiri dari :
- System pengorganisasian kesehatan
- System manajemen kesehatan
·   System manajemen keuangan
·   System manajemen SDM
·   System manajemen logistik
·   System manajemen informasi kesehatan
·   System manajemen mutu pelayanan
- System pemeliharaan dan pengembangan.
Tujuan dari system ini :
·   Terselenggaranya pelayanan medik dan pelayanan kesehatan masyarakat dengan baik  Penyelenggaraan
·   Dinas Kesehatan Propinsi
·   Dinas Kesehatan kabupaten/Kota
·   Masyarakat/LSM/perorangan

Peranan Propinsi
Dalam sub system administrasi Kesehatan di Propinsi , Dinas Kesehatan Propinsi mempunyai peranan koordinatif dalam administrasi kesehatan Kabupaten/Kota sehingga dalam proses pembangunan kesehatan di masing-masing Kabupaten/Kota tidak menimbulkan perbedaan yang menjolok. Dengan koordinasi yang baik maka pembangunan kesehatan di Propinsi  yang didukung oleh pembangunan kesehatan Kabupaten/Kota akan tejadi keserasian. Oleh karena itu Propinsi harus membuat :
- Perencanaan strategik pembangunan Kesehatan Propinsi  yang didasari oleh masukan-masukan dari Kabupaten/Kota
- Perencanaan operasional tahunan sebagai penjabaran dari perencanaan strategik
- Perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan
- Perencanaan anggaran pembangunan kesehatan sebagai dukungan terhadap pelaksanaan operasional tahunan
- Penyusunan kebijaksanaan dalam pengalokasian sumber daya kesehatan
- Penyusunan rencana pembinaan dan pengawasan
- Peningkatan sistem informasi kesehatan
- Penyusunan manajemen mutu pelayanan kesehatan (standar minimal layanan kesehatan)

Peranan Kabupaten/Kota
Dalam sistem administrasi kesehatan di Kabupaten, Kabupaten yang mempuyai wewenang terbesar bidang kesehatan dan sekaligus langsung berhadapan dengan masyarakat yang memerlukan pelayanan publik maka untuk suksesnya pembangunan kesehatan di Kabupaten/Kota, Kabupaten /Kota mempunyai peran :
1. Menyusun perencanaan strategi Kabupaten/Kota
2. Menyusun perencanaan operasional tahunan sesuai dengan kondisi spesipik Kabupaten/Kota
3. Menyusun perencanaan Kebutuhan dan perencanaan pengembangan SDM Kesehatan
4. Menyusun perencanaan kebutuhan sarana kesehatan
5. Menyusun perencanaan anggaran pembangunan dan pelayanan kesehatan
6. Menyusun kebutuhan alokasi sumber daya kesehatan lainnya
7. Menyusun system informasi kesehatan
8. Menyusun pelaksanaan manajemen mutu pelayanan kesehatan
9. Menyusun rencana pengawasan dan pembinaan layanan kesehatan masyarakat

3. Sub System Pembiayaan Kesehatan
System pembiayaan kesehatan dalam era desentralisasi (otonomi) maka ini tidak lagi semua tergantung pada kemampuan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kemampuan pemerintah dalam pembiayaan pembangunan kesehatan sangat rendah. Dari standar WHO bahwa pembiayaan pembangunan kesehatan minimal 5% dari PDRB. Namun pemerintah baru mampu membiayai 25% dari kebutuhan. Oleh karena itu dalam sistem pembiayaan kesehatan harus dirancang sumber lain selain dari pemerintah.

Biaya pembangunan kesehatan dapat bersumber dari :
1. Masyarakat
2. Pemerintah
- PAD yang bersumber dari pajak lokal, retribusi, BUMD dan dari aset daerah.
Dana perimbangan :
·   Bagi hasil sumber daya alam
·   DAU
·   DAK
·   Pinjaman
Komponen-komponen pembiayaan kesehatan terhadap program kesehatan :
1. Program kesehatan yang bersifat Privat Goods
2. Program kesehatan yang bersifat Publick Goods
Program Kesehatan bersifat Privat Goods
- Medical care
·   Rujukan spesialis
·   Hemodialisa
·   Operasi jantung
·   Operasi kosmetik
·   Perawatan Rumah Sakit kelas II, I dan VIV
·   Penunjang diagnostik

Program Kesehatan bersifat Publick Goods terutama program yang mempunyai Externalitas yang tinggi
- Pelayanan kesehatan dasar
·   Kesehatan Ibu dan anak
·   Keluarga Berencana
·   Imunisasi
·   Penyakit Menular
·   Perbaikan Gizi
·   Promosi Kesehatan
·   Sanitasi Lingkungan
·   Penyediaan Air Bersih
- Pelayanan kesehatan rujukan
·   Perawatan Rumah Sakit di Kelas III
·   Perawatan Rumah Sakit untuk KIA dan Penyakit Menular
·   Pelayanan spesialistik untuk orang miskin
·   Pelayan penunjang diagnostik untuk orang miskin
- Pelayan Darurat
·   Penyelamatan nyawa manusia saat darurat
·   Program masaal untuk masyarakat

Peranan Propinsi dalam Sub System Pembiayaan Kesehatan
- Pembiayaan program kesehatan yang bersifat Publick goods
·   Program yang berdampak lintas Kabupaten/Kota
·   Prrogram Kab/Kota yang tidak seluruhnya mampu dibiayai oleh Kabupaten/Kota tersebut
·   Program yang bersifat masal

Peranan Kabupaten/Kota dalam Sub System Pembiayaan Kesehatan
- Program pelayanan kesehatan dasar
·   Kesehatan Ibu dan Anak
·   Keluarga Berencana
·   Imunisasi
·   Penyakit Menular
·   Perbaikan Gizi
·   Promosi Kesehatan
·   Sanitasi Lingkungan
·   Air Bersih
Pelayanan Kesehatan Rujukan
- Pembangunan sarana Rumah Sakit dan perlengkapannya
- Pelayanan Rawat Inap kelas III
- Perawatan Rumah Sakit untuk penyakit menular dan KIA yang dirujuk
- Pelayanan spesialistik untuk orang miskin
- Pelayanan penunjang diagnostik orang miskin
- Pelayanan Kesehatan korban bencana

Pelayanan Darurat
- Penyelamatan nyawa manusia saat darurat
- Program masal untuk masyarakat
- Program safe community
Peranan Masyarakat
- Pelayanan kesehatan dasar
·   Penyediaan sarana kesehatan lingkungan
·   Keluarga berencana
·   Penyediaan air bersih
- Pelayanan Rujukan
·   Penyediaan sarana Rumah Sakit
·   Pelayanan spesialistik
·   Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit kelas II, I, VIV
·   Pelayan penunjang diagnostik
- Jaminan Pemeliharaan kesehatan masyarakat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar