1.1. Pendahuluan
Telah disebutkan bahwa
salah satu subsistem yang terdapat dalam system kesehatan ialah subsistem
pelayanan kesehatan. Untuk dapat memahami system kesehatan dengan baik, perlu
pula dipahami tentang subsistem pelayanan kesehatan tersebut. Sebenarnya jika
membicarakan subsistem pelayanan kesehatan, pengertian yang terkandung
didalamnya sangat luas. Sebagai akibat dari luasnya pengertian sehat, maka
terdapat berbagai kegiatan yang sekalipun tidak berhubungan langsung dengan
kesehatan, tetapi karena dampaknya juga ditemukan pada kesehatan, menyebabkan
berbagai kegiatan tersebut seyogyanya harus turut diperhitungkan.
Kegiatan-kegiatan yang seperti ini, sangat dikenal dengan nama health related
activities banyak macamnya, misalnya kegiatan pembangunan perumahan, pengadaan pangan,
perbaikan lingkungan pemukiman dan lain sebagainya yang seperti ini. Tentu
mudah dipahami jika kesemua kegiatan ini turut diperhitungkan, akan ditemukan
banyak kesulitan. Kegiatan-kegiatan yang seperti ini, popular dengan sebutan
pelayanan kesehatan (health services).
1.2. Pengertian
Menurut Levey dan Loomba (1973) maka yang dimaksud
dengan pelayanan kesehatan ialah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau
secara bersama-sam dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan
kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan
perseorangan keluarga, kelompok, dan ataupun masyarakat.
Sesuai
dengan batasan yang seperti ini, segera dipahami bahwa bentuk dan jenis
pelayanan kesehatan yang dapat ditemukan banyak macamnya. Karena kesemuanya ini
amat ditentukan oleh :
1.
Perorganisasian pelayanan, apakah dilaksanakan secara
sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi.
2.
Ruang lingkup kegiatan, apakah hanya mencangkup kegiatan
pemeliharaan kesehatan, peningkatan kesehatan, pencengah penyakit, penyembuhan
penyakit, pemulihan kesehatan, atau kombinasi dari padanya.
3.
Sasaran pelayanan kesehatan, apakahuntuk perseorangan,
keluarga, kelompok ataupun untuk masyarakat secara keseluruhan.
1.3. Macam Pelayanan Kesehatan
Menurut Hodgetts dan Cascio (1983) Secara secara
umum bentuk dan jenis pelayanan kesehatan banyak macamnya dapat dibedakan atas
2. bentuk dan jenis pelayanan kesehatan :
1.
Pelayanan kedokteran
Pelayanan kesehatan yang termaksud
dalam kelompok pelayanan kedokteran (medical services) ditandai dengan
cara pengorganisasian yang dapat bersifat sendiri (solo practice) atau secara
bersama-sama dalam satu organisasi (institution), tujuan utamanya
untuk menyembuhkan penyakit dan memilihkan kesehatan serta sasarannya terutama
untuk perseorangan dan keluarga.
2.
Pelayanan Kesehatan masyarakat
Pelayanan kesehatan yang termaksud
dalam kelompok pelayanan kesehatan masyarakat (public health services)ditandai
dengan cara pengorganisasian yang umumnya secara bersama-sama dalam satu
organisasi, tujuan utamanya untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan
serta mencegah penyakit, serta sasarannya terutama untuk kelompok dan
masyarakat.
PEMBAGIAN PELAYANAN KESEHATAN
Perbedaan lebih lanjut dari kedua bentuk
pelayanan kesehatani ini, dapat dilihat dari rincian Leavel dan Clark (1953),
yang secara sederhana dapat diuraikan pada tabel berikut .
Perbedaan pelayanan kedokteran dengan
pelayanan kesehatan masyarakat
Pelayanan kedokteran
|
Pelayanan kesehatan masyarakat
|
· Tenaga pelaksananya
terutama adalah dokter
· Perhatian utamnya pada
penyembuhan penyakit
· Sasaran utamnya adalah
perseorangan atau keluarga
· Kurang memperhatikan
efisiensi
· Tidak boleh menarik perhatian
karena bertentangan dengan etik dokter
· Menjalankan fungsi
perseirangan dan terikat dengan undang-undang
· Penghasilan diperoleh
dari imbal jasa
· Bertanggung jawab
hanya pada penderita
· Tidak dapat memonopoli
upaya kesehatan dan bahkan mendapat saingan.
· Masalah administrasi
sangat sederhana.
|
· Tenaga tenaga
pelaksananya terutama adalah ahli kesmas
· Perhatian utamnya pada
pencegahan penyakit penyakit
· Sasaran utamnya adalah
masyarakat keseluruhan
· Selalu memperhatikan
efisiensi
· Menarik perhatian
masyarakat misalnya penyuluhan masyarakat
· Menjalankan fungsi
mengorganisir masyarakat dan didukung
dengan undang-undang
· Penghasilan merupakan
gaji dari pemerintah
· Bertanggung jawab
kepada seluruh masyarakat
· Dapat memonopoli upaya
kesehatan
· Menghadapi berbagai
persoalan kepemimpinan.
|
1.4. Syarat Pokok Pelayanan Kesehatan
Sekalipun pelayanan kedokteran berbeda dengan
pelayanan kesehatan masyarakat, namun untuk dapat disebut sebagai suatu
pelayanan kesehatan yang baik, keduanya harus memiliki berbagai persyaratan
pokok., syarat pokok yang dimaksud ialah :
1.
Tersedia dan berkesinambungan
Syarat pokok pertama
pelayanan kesehatan yang baik adalah pelayanan kesehatan tersebut harus
tersedia di masyarakat (available) serta bersifat berkesinambungan (continous).
Artinya semua jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat tidak
sulit ditemukan, serta keberadaanya dalam masyarakakt adalah setiap saat yang
dibutuhkan.
2. Dapat diterima dengan
wajar
Syarat pokok kedua
pelayanan kesehatan yang baik adalah yang dapat diterima (acceptable)
oleh masyarakat serta bersifat wajar (appropriate) artinya pelayanan
kesehatan tersebut tidak bertentangan dengan keyakinan dan kepercayaan
masyarakat. Pelayanan kesehatan yang bertentangan dengan adat istiadat,
kebudayaan, keyakinan dan kepercayaan masyarakat serta bersifat tidak wajar,
bukanlah suatu pelayanan kesehatan yang baik.
3. Mudah dicapai
Syarat pokok ketiga
pelayanan kesehatan yang baik adalah yang mudah dicapai (accessible) oleh
masyarakat. Pengertian ketercapaian yang dimaksudkan disini terutama dari sudut
lokasi. Dengan demikian untuk dapat mewujudkan pelayanan kesehatan yang baik,
maka pengaturan distribusi sarana kesehatan menjadi sangat penting. Pelayanan
kesehatan yang terlalu terkonsentrasi di daerah perkotaan saja, dan sementara
itu tidak ditemukan di daerah pedesaan, bukanlah pelayanan kesehatan yang baik.
4. Mudah di jangkau
Syarat pokok keempat
peayanan kesehatan yang baik adalah yang mudah dijangkau (affordable)
oleh masyarakat. Pengertian keterjangkauan yang dimaksud disini terutama dari
sudut biaya. Untuk dapat mewujudkan keadaan yang seperti ini harus dapat
diupayakan biaya pelayanan kesehatan tersebut sesuai dengan kemampuan ekonomi
masyarakat. Pelayanan kesehatan yang mahal dank arena itu hanya mungkin di
nikmati oleh sebagian kecil masyarakat saja, bukanlah pelayanan kesehatan yang
baik.
5. Bermutu
Syarat pokok kelima
pelayanan kesehatan yang baik adalah yang bermutu (quality). Pengertian
mutu yang dimaksud disini adalah yang menunjuk pada tingkat kesempurnaan
pelayanan kesehatan yang diselenggarakan, yang disatu pihak dapat memuaskan
para pemakai jasa pelayanan, dan di pihak lain tata cara penyelenggaraannya
sesuai dengan kode etik serta standar yang telah di tetapkan.
1.5. Stratifikasi Pelayanan Kesehatan
Strata
pelayanan kesehatan yang dianut oleh tiap Negara tidaklah sama, namun secara
umum berbagai strata ini dapat di kelompokkan menjadi tiga macvam yakni :
1.
Pelayanan kesehatan tingkat pertama
Pelayanan kesehatan tingkat pertama (primery
health services) adalah pelayanan kesehatnay ang bersifat kokok, yang sangat
dibutuhkan opleh sebagian besarb masyarakat serta mempunyai nilai strategis
untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Pada umumnya pelayanan
kesehatan tingkat pertyama ini bersifat pelayanan rawat jalan.
2. Pelayanan kesehatan
tingkat kedua
Pelayanan kesehatan tingkat kedua adalah
pelayanan kesehatan yang lebih lanjut, telah bersifat rawat inap dan untuk menyelenggarakannnya
telah dibutuhkan tersediannya tenaga-tenaga spesialis.
3. Pelayanan kesehatan
tingkat ketiga
Pelayanan kesehatan tingkat ketiga adalah
pelayanan kesehatan yang bersifat lebih complek dan umumnya diselenggarakan
oleh tenaga-tenaga sub spesialis.
1.6. Program Menjaga Mutu
Pengertian
Untuk
dapat menjaga mutu pelayanan kesehatan banyak upaya yang dapat dilakukan. Upaya
tersebut jika dilaksanakan secara terarah dan terencana, dalam ilmu
administrasi kesehatan disebut dengan nama program menjaga mutu, batasan
program menjaga mutu banyak macamnya. Secara sederhana program menjaga mutu
dapat diartikan sebagai suatu upaya yang dilaksanakan secra berkesinambungan,
sistematis, objektif, dan terpadu dalam menetapkan masalah dan penyebab maslah
mutu pelayanan kesehatan berdasarkan standar yang telah ditetapkan , menetapkan
dan melaksanakan cara penyelesaian masalah sesuai dengan kemampuan yang
tersedia, serta menilai hasil yang dicapai dan menyusun saran-saran tindak
lanjut untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan.
Tujuan
Tujuan
program pelayanan mutu mencangkup dua hal yang bersifat pokok yang jika
disederhanakan menjadi :
1.
Tujuan antara
Tujuan antara yangi ingin di capai oleh
program menjaga mutu ialah di ketahuinya mutu pelayanan. Jika dikaitkan dengan
kegiatan program menjaga mutu, tujuan ini dapat dicapai apabila masalah mutu
berhasil ditetapkan.
2. Tujuan akhir
Tujuan akhir yang ingin di capai ialah
meningkatkan mutu pelayanan. Sesuai dengan kegiatan program menjaga mutu,
meningkatkan mutu yang di maksudkan ialah apabila program masalah berhasil
dilaksanakan.
Sasaran
Sasaran
program menjaga mutu adalah pelayanan kesehatan yang diselenggarakan. Jika
diketahui bahwa pada setiap pelayanan kesehatan terdapat empat unsure yang
bersifat pokok yakni unsure masukan, unsure proses, unsure lingkungan, dan
unsure keluaran. Maka mudah di pahami dalam praktek sehati hari jika menyebut
sasaran program menjaga mutu maka yang di maksud disini antara lain ialah
unsure-unsur tersebut.
1.
Unsur input
Unsur input ialah
semua sumberdaya (resources), sarana
dan prasarana yg
digunakan dalam proses
produksi, yaitu terdiri atas: ma,
money, material, Method, machine,
market, dan time.
2. Unsur Lingkungan
Unsur lingkungan adalah keadaan sekitar yang
dapat mempengrauhi pelayanan kesehatan. Misalnya kebijakan, organisasi, dan
manajemen.
3. Unsur Proses
Unsur proses adalah
semua tindakan yang dilakukan pada pelayanan kesehatan. Misalnya tindakan medis dan non
medis.
4. Unsur keluaran
Unsur keluaranadalah yang menunjuk pada
penampilan pelayanan kesehatan yang dihasilkan baik aspek medis maupun non
medis.
Hubungan Antar Unsure Program Menjaga Mutu
Mutu Pelayanan Kesehatan
Mutu pelayanan kesehatan yang memiliki peranan yang amat
penting ialah sebagai berikut :
1.
Mutu adalah tingkat kesempurnaan dari penampilan suatu
yang sedang diamati.
2. Mutu adalah sifat yang
dimiliki oleh suatu program
3. Mutu adalah totalitas
dari wujud serta ciri dari suatu barang atau jasa yang didalmnya terkandung
sekaligus pengertian rasa aman atau pemenuhan kebutuhan para pengguna.
4. Mutu adalah kepatuhan
terhadap standar yang telah ditetapakan.
Ambil contoh dari penilaian pemakai jasa
pelayanan misalnya, dimensi mutu yng dianut sangat berbeda dengan
penyelenggaraan pelayanan dan ataupun penyandang dana pelayanan kesehatan.
Penelitian yang dilakukan oleh roberts dan provost telah berhasil membuktikan
adanya perbedaan dimensi tersebut.
Untuk mengatasi masalah mutu pelayanan
kesehatan, telah disepakati bahwa pembahasan tentang kepuasan pasien yang
dikaitkan dengan mutu pelayanan kesehatan, mengenal paling tidak dua
pembatasan. Pembatasan yang dimaksu ialah:
1.
Pembatasan pada derajat kepuasan pasien
Pematasan
pertama yang telah disepakati adalah pada derajat kepuasan pasien. Untuk
menghidari adanya unsure subjektifitas individual yang daoat mempersulit
pelaksanan program menjaga mutu, diteteapkannya bahwa yang dimaksud, dengan
kepuasaan disini, sekalipun orientasinya tetap individual, tetapi ukuran yang
dipakai adalah yang bersifat umum yakni yang sesuai dengan tingkat kepusaan
rata-rata penduduk. Dengan perkataan lain, mutu suatu pelayanan kesehatan
dinilai baik, apabila pelayanan kesehatan tersebut dapat menimbulkan rasa puas
pada diri setiap pasien yang sesuai dengan tingkat kepuasaan rata-rata
penduduk.
2. Pembatasan pada upaya
yang dilakukan
Pembatasan kedua yang telah disepakati adalah
pada upaya yang dilakukan dalam menimbulkan rasa puas pada diri setiap pasien.
Untuk melindungi kepentingan pemakaian jasa pelayanan kesehatan, yang pada
umumnya awam terhadap tindakan kedokteran (Patient ignorancy)
ditetapkanlah upaya yang dilakukan tersebut harus sesuai dengan kode etik serta
standar pelayanan profesi. Suatu pelayanan kesehatan sekalipun dapat memuaskan
pasien, tetapi apabila penyelenggaraannya tidak sesuai dengan kode etik serta
standar pelayanan profesi bukanlah pelayanan kesehatan yang bermutu. Dengan
kata lain, dalam pengertian mutu pelayanan kesehatan tercakup pula
penyempurnaan tata cara penyelenggaraan pelayanan kesehatan tersebut. Mutu
suatu pelayanan kesehatan dinilai baik apabila tatacara penyelenggaraannya
sesuai dengan kode etik serta standar pelayanan profesi yang telah ditetapkan.
Bertitik tolak dari adanya 2 batasan ini,
disebutkan yang dimaksud dengan mutu pelayanan kesehatan adalah yang menuju
pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan, yang disatu piahak dapat
menimbulkan kepuasan pada setiap pasiean sesuai dengan tingkat kepuasan
rata-rata penduduk, serta dipihak lain tata cara penyelenggaraanya sesuai
dengan kode etik dan standar pelayanan profesi yang telah ditetapkan .
Standar
Pada saat ini batasan
tentang standar banyak macamnya. Beberapa diantaranya yang dipandang cukup
penting adalah:
1.
Standar adalah keadaan ideal atau tingkat tercapainya
tertinggi dan sempurna yang dipergunakan sebagai batas penerimaan minimal (Clinical
Practice Guideline, 1990)
2. Standar adalah kisaran
variasi yang masih dapat diterima (Clinical Practice Guideline, 1990)
3. Standar adalah rumsan
tentang penampilan atau nilai yang diinginkan yang mampu dicapai, berkait
dengan parameter yang telah ditetpakan (Donabedian, 1980)
4. Standar adalah
spesifikasi dari fungsi atau tujuan yang harus dipenuhi oleh suatu sarana
pelayanan agar pemakaian jasa pelayanan dapat memperoleh keuntungan yang
maksimal dari pelayanan yang diselenggarakan (Rowland dan Rowland,
1983).
5. Standar adalah tujuan
produksi yang numeric, lazimnya ditetapkan secara sendiri namun bersifat
meningkat, yang dipakai sebagai pedoman untuk memisahkan yang tidak dapat
diterima atau buruk dengan yang dapat diterima atau baik (Brent James,
1986)
Sesuai
dengan peranan yang dimiliki oelh masing-masing pelayanan unsure masing-masing
unsure palayanan kesehatan, standar dalam program menjaga mutu secara umum
dapat dibedakan atas 2 macam yakni:
1.
Standar persyaratan minimal
Standar persyaratan
minimal adalah yang menunjukkan pada keadaan minimal yang harus dipenuhi untuk
dapat menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan bermutu. Standar
persyaratan ini dibedakan menjadi 3, yakni:
a.
Standar masukan
Dalam standar ini ditetapkan persyaratan minimal
unsure masukan yang diperlukan untuk dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan
yang bermutu, yakni jenis, jumlah dan kualifikasi tenaga pelaksana, jenis,
jumlah dan spesifikasi sarana serta jumlah dana (modal). Jika standar masukan
tersebut menunjuk pada tenaga pelaksana disebut dengan nama standar ketenagaan
(Standard of personel). Sedangkan jika standar masukan tersebut menunjukkan
pada sarana yang dikenal dengan nama standar sarana (standard facilities).
Untuk dapat menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, standar
masukan tersebut harus dapat ditetapkan.
b.
Standar lingkungan
Dalam standar lingkungan ditetapkan
persyaratan minimal unsure lingkungan yang diperlukan untuk dapat
menyelenggarakan pelayanan kesehatan bermutu, yakni garis-garis besar
kebijakan, pola organisasi serta system manajemen yang harus dipatuhi oelh
setiap pelaksanaan pelayanan kesehatan. Standar lingkungan ini popular dengan
sebutan standar organisasi dan manajemen (Standard of organization and
management). Sama halnya dengan masukan, untuk dapat menjamin terselenggaranya
pelayanan kesehatan yang bermutu maka standar lingkungan ini dapat pula
ditetapkan.
c.
Standar proses
Dalam standar proses ditetapkan persyaratan
minimal unsure proses yang harus dilakukan untuk dapat menyelenggarakan
pelaksanaan kesehatan yang bermutu, yakni tindakan medis dan tindakan non medis
pelayanan kesehatan. Standar proses ini dikenal dengan nama standar tindakan
(standard of conduct). Karena baik atau tidaknya mutu pelayanan sangat ditentukan
oleh kesesuaian tindakan dengan standar proses, maka haruslah diupayakan
tersusunnya standar proses tersebut.
2.
Standar penampilan minimal
Standar penampilan minimal disini adalah yang
menunjukkan penampilan pada pelayanan kesehatan ayng masih dapat diterima.
Standar ini, karena menunjukkan pada unsure keluaran, disebut dengan nama
standar keluaran, atau popular dengan sebutan standar penampilan (standard of
performance). Untuk mengetahui apakah mutu pelayanan kesehatan yang
diselenggarakan masih dalam batas yang wajar atau tidak, perlulah ditetapkan
standar pengeluaran.
Bentuk Program Menjaga Mutu
Bentuk program menjaga mutu banyak macamnya.
Jika ditinjau dari kedudukan organisasi pelaksana menjaga mutu, bentuk program
menjaga mutu, secara umum dapat dibedakan atas 2 macam:
1.
Program menjaga mutu internal
Pada program Menjaga
Mutu Internal (Internal Quality Assurance) kegiatan program menjaga mutu
diselenggarakan oleh institusi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
Penyelenggara tersebut dapat berupa perseorangan dan ataupun bersama-sama dalam
suatu organisasi. Jika dalam bentuk organisasi, keanggotaannya dapat hanya
mereka yang menyelenggarakan pelayanan (seluruhnya atau hanya perwakilan), atau
kumpulan dari para ahli yang tidak terlibat langsung dalam pelayanan kesehatan.
2.
Program menjaga mutu eksternal
Pada program Menjaga
Mutu eksternal (External Quality Assurance) kegiatan program menjaga mutu tidak
diselenggarkan oleh institusi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan,
melainkan oleh suatu organisasi khusus yang berada diluar institusi kesehatan.
Semacam Professional Standar Review Organization (PSRO) yang dibentuk di
Amerika serikat. Lazimnya organisasi khusus ini bertanggunga jawab tidak hanya
untuk 1 institusi kesehatan saja, melainkan untuk semua institusi kesehatan
yang ada di wilayah kerjanya.
Tetapi
jika ditinjau dari waktu dilaksanakannya kegiatan menjaga mutu, program menjaga
mutu dapat dibedakan atas 3 macam yakni:
1.
Program menjaga mutu prospektif
Program penjaga mutu
prospektif (Prospective quality assurance) adalah program penjaga mutu
yang diselenggarakan sebelum pelayanan kesehatan. Pada bentuk ini, perhatian
utama lebih ditujukan pada unsure masukan dan lingkungan. Untuk menjamin
terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, dilakukanlah pemantauan dan
penilaian terhadap tenaga pelaksana, dana dan sarana, disamping terhadap
kebijakan, organisasi dan manajemen institusi kesehatan.
Apabila ternyata ditemukan tenaga pelaksana,
dana, sarana, kebijakan, organisasi serta manajemen tidak sesuai dengan standar
yang telah ditetapkan, tentu akan besar pengaruhnya terhadap mutu pelayanan,
dalam arti terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu sulit dapat
diharapkan. Prinsip-prinsip pokok menjaga mutu prospektif sering dimanfaatkan
dana tercantum dalam banyak peraturan perundang-undangan. Beberapa diantaranya
yang penting adalah:
a.
Standardisasi
Untuk dapat menjamin terselenggaranya
pelayanan kesehatan yang bermutu, ditetpakanlah standardisasi (Standardization)
institusi kesehatan. Izin menyelenggarakan pelayanan kesehatan hanya diberikan
kepada institusi kesehatan yang memenuhi standar yang telah ditetapkan. Dengan
adanya ketentuan tentang standardisasi, yang lazimnya mencakup tenaga dan
sarana, dapatlah dihindarinya berfungsinya institusi kesehatan yang tidak
memenuhi syarat.
b.
Perizinan
Sekalipun standardisasi telah terpenuhi,
bukan lalu berarti mutu pelayanan selalu dapat dipertanggung-jawabkan. Untuk
mencegah pelayanan yang tidak bermutu, standardisasi perlu diikuti dengan
perizinan (licensure) yang lazimnya ditinjau secara berkala. Izin
menyelenggarakan pelayanan kesehatan hanya diberikna kepada institusi kesehatan
dan atau tenaga palaksana yang tetap memenuhi persyaratan yang telah
ditetapkan.
c.
Sertifikasi
Sertifikasi adalah tidak lanjut dari
perizinan, yakni memberikan sertifikat (certification) (pengakuan)
kepada institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksana yang benar-benar telah dan
atau tetap memenuhi persyaratan.
d.
Akreditasi
Akreditasi (accreditation) adalah
bentuk lain dari sertifikasi yang nilainya dipandang lebih tinggi. Lazimnya
akreditasi tersebut dilakukan secara bertingkat, yakni yang sesuai dengan
kemampuan institusi kesehatan dan atau tenaga pelksana yang menyelenggarakan
pelayanan kesehatan.
2.
Program menjaga mutu konkuren
Program Menjaga Mutu Konkuren (concurrent quality
assurance) adalah program menjaga mutu yang diselenggarakan bersamaan
dengan pelayanan kesehatan. Pada bentuk ini, perhatian utama lebih ditujukan
pada unsure proses, yakni memantau dan manilai tindakan medis dan non medis
yang dilakukan. Apabila kedua tindakan, tersebut tidak sesuai dengan standar
yang telah ditetapkan, maka berarti pelayanan kesehatan yang diselenggarakan
kurang bermutu.
3.
Program menjaga mutu retrospektif
Program menjaga mutu retrospektif
(retrospective quality assurance) adalah Program menjaga mutu yang
diselenggarakan setelah pelayanan kesehatan. Pada bentuk ini, perhatian utama
lebih ditujukan pada unsure keluaran, yakni memantau dan menilai penampilan
pelayanan kesehatan. Jika penampilan tersebut berada dibawah standar yang telah
ditetapkan, maka berarti pelayanan kesehatan yang diselenggarakan kurang
bermutu.
a.
Reviu rekam medis
Pada reviu rekam medis (record
review) penampilan pelayanan dinilai dari rekam medis yang dipergunakan
pada pelayanan kesehatan. Semua catatan yang ada dalam rekam medis dibandingkan
dengan standar yang telah ditetapkan. Tergantung dari masalah yang ingin
dipantau dan dinilai, record review dapat dibendakan atas beberapa macam.
Misalnya drug usage review jika yang dinilai adalah masalah penggunaan obat,
dan atau surgical case review jika yang dinilai adalah pelayanan pembedahan.
b.
Reviu jaringan
Pada revie jaringan (tissue
review) penampilan pelayanan dinilai dari jaringan pembedahan yang
dilakukan. Apakah gambaran patologi anatomi dari jaringan yang diangkat telah
sesuai dengan diagnosis yang ditegakkan.
c.
Survai klien
Pada survey klien (clint
survey) panampilan pelayanan kesehatan dinilai dari pandangan pemakai jasa
pelayanan. Survei klien ini dapat dilakukan secara informal, dalam arti
melangsungkan Tanya jawab setelah usainya setiap pelayanan, atau secara formal,
dalam arti melakukan suatu survey yang dirancang khusus.
Pelaksanaan Program Menjaga Mutu
Kegiatan Program Menjaga Mutu
Untuk dapat menyelenggarakan Program Menjaga
Mutu, ada beberapa kegitan yang harus dilaksanakan. Secara umum kegiatan
tersebut dapat dibedakan atas dua macam:
1.
Kegiatan persiapan
Kegiatan persiapan Program Menjaga Mutu banyak
macamnya. Secara umum dapat dibedakan atas enam macam yakni (JC-AHO,
1990 SERTA Benson dan Townes, 1990):
A.
Menetapkan organisasi yang bertanggung jawab melaksanakan
Program Menjaga Mutu
B.
Menetapkan batas-batas tanggung jawab organisasi pelaksana
Program Menjaga Mutu
C.
Menjabarkan ruang lingkup kegiatan yang diselenggarakan
oleh organisasi pelaksana Program Menjaga Mutu
D.
Menetapkan aspek pelayanan kesehatan yang dipandang
penting untuk diperhatikan
E.
Menetapkan tolak ukur untuk aspek pelayanan kesehatan
yang dipandang penting tersebut
F.
Menetapkan ambang batas tolak ukur yang dimaksud
Dari
uraian tentang kegiatan persiapan ini, tampak kegiatan yang pertama mempunyai
peranan yang amat penting. Karena sesungguhnya kegiatan persiapan lainnya hanya
akan dapat dilakukan jika organisasi pelaksana yang bertanggung jawab
menyelenggarakan Program Menjaga Mutu telah terbentuk. Organisasi pelaksana
yang dapat dibentuk banyak macamnya.
Secara umum bentuk organisasi Pelaksana ini dapat
dibedakan atas tiga macam:
a. Perseorangan
Disini pelaksana Program Menjaga Mutu belum
diorganisir secara formal, melainkan diserahkan kepada masing-masing orang yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Bentuk ini lazim ditemukan pada institusi
kesehatan yang masih sangat sederhana, dan atau yang dikelola secara sendiri,
misalnya praktek dokter perseorangan (solo practitioner).
b. Kelompok
Disini pelaksana Program Menjaga Mutu telah
diorganisir dalam suatu organisasi khusus yang diserahkan tanggung jawab
menyelenggarakan Program Menjaga Mutu. Pada institusi kesehatan yang kecil,
penyelenggara yang dilibatkan dapat semuanya. Tetapi pada institusi kesehatan
yang besar, penyelenggara yang dilibatkan hanya perwakilan saja, yakni mereka
yang lebih wewenang dan tanggung jawab. Organisasi khusus yang dibentuk ini
dikenal dengan nama Tim Penjaga Mutu (Quality Assurance Commite).
c. Para Ahli
Disini palaksana Program Menjaga Mutu adalah
para ahli yang tidak terlibat langsung dalam pelayanan kesehatan.Organisasi
yang dibentuk mirip dengan Tim Penjaga Mutu yang dibentuk oleh para pelaksana
pelayanan. Bedanya hanya pada keanggotannya saja, karena pada bentuk yang
terakhir ini para anggotanya adalah para ahli yang tidak terlibat langsung
dalam pelayanan kesehatan.
Dari
ketiga bentuk Organisasi Pelaksana, yang dinilai baik adalah bentuk yang kedua,
yakni Tim Penjaga Mutu yang melibatkan pelaksana pelayanan. Jika diketahui
bahwa untuk setiap kelompok pelayanan kesehatan tersedia satu unit/instalasi
pelayanan kesehatan, maka dianjurkan pembentukan Tim tersebut dapat dilakukan
pada setiap unit/instalasi pelayanan kesehatan. Misalnya di unit rawat jalan,
di unit pelayanan gawat darurat, di unit pelayanan KB, di unit pelayanan bedah,
di instalasi rawat jalan, di instalasi rawat inap dan lain sebagainya yang
sejenis.
Untuk koordinasi Program Menjaga Mutu secara
keseluruhan perlu dibentuk Tim Penjaga Mutu tingkat institusi yang peranannya
tidak berdiri sendiri, melainkan hanya mengkoordinir semua Tim Penjaga Mutu
yang telah ada, sehingga terbentuk jaringan Tim Penjaga Mutu tingkat institusi.
Perlu disampaikan bahwa status Tim dalam struktur organisasi institusi kesehatan
tidak bersifat structural, melainkan bersifat fungsional. Dalam arti yang
terpenting adalah pelaksanaan fungsi yang dimilikinya, bukan kedudukannya dalam
struktur oraganisasi institusi kesehatan. Dengan perkataan lain, pembentukan
Tim Penjaga Mutu, tidak perlu harus mengubah struktur oraganisasi institusi
kesehatan yang telah ada.
Untuk kelancaran tugas yang dilakukannya, perlu
ditetapkan batas-batas wewenang Tim. Wewenang yang dimaksud banyak macamnya,
antara lain:
a. Menetapkan standard an
indicator mutu pelayanan kesehatan yang akan dipergunakan.
b. Memasyarakatkan standard
an indicator mutu pelayanan kesehatan tersebut, dan kalau perlu melakukan
program pendidikan dan pelatihan khusus.
c. Memantau mutu pelayanan
keshatan yang diselenggarakan serta factor-faktor yang berperan sebagai
penyebab.
d. Mendapatkan informasi
tentang pelaksanaan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan, dan kalau perlu
melakukan pemeriksaan sendiri secara langsung.
e. Menilai mutu pelayanan
kesehatan yang diselenggarakan serta factor-faktor yang diduga berperan sebagai
penyebab.
f.
Menyusun saran-saran perbaikan mutu pelayanan kesehatan
dan kalau perlu melaksanakan sendiri saran-saran perbaikan tersebut.
g. Mengikutsertakan semua
pihak yang ada dalam unit/instalasi pelayanan untuk melaksanakan saran-saran
perbaikan mutu pelayanan kesehatan
h. Memantau pelaksanaan
saran-saran perbaikan yang diajukan serta menyusun saran-saran tindak lanjut.
i.
Menyarankan system intensif dan disintif sehubungan
dengan pelaksanaan Program Menjaga mutu Pelayanan Kesehatan yang
diselenggarakan.
BENTUK ORGANISASI PELAKSANA PROGRAM MENJAGA
MUTU
Uraian singkat dari kelima kegiatan pelaksanaan Program
Menjaga Mutu yang berbentuk lingkaran pemecahan masalah ini adalah sebagai
berikut :
a. Menetapkan masalah
mutu pelayanan kesehatan
Kegiatan pertama yang perlu dilakukan adalah menetapkan
masalah mutu pelayanan kesehatan (problem). Adapun yang dimaksud dengan
masalah mutu disini adalah kesenjangan antara penampilan pelayanan kesehatan (what
is) dengan standar yang telah ditetapkan (what should be). Karena
mutu pelayanan kesehatan menunjuk pada unsur keluaran (output), maka
yang dimaksud dengan standar disini adalah standar keluaran, yang pengukurannya
dapat dilakukan dengan mempergunakan indikator keluaran.
Untuk dapat menetapkan masalah mutu, ada beberapa langkah
pokok yang harus dilakukan yakni :
a.1. Menyusun daftar masalah
Langkah pertama yang dilakukan ialah menyusun
daftar masalah mutu pelayanan kesehatan. Untuk ini digunakan teknik kesepakatan
kelompok (group decision making) yang dapat dibedakan atas dua
macam. Pertama, teknik curah pendapat (brain storming technique). Kedua,
teknik kelompok nominal (nominal group technique).
a.2. Melakukan konfirmasi daftar
masalah
Langkah kedua yang dilakukan ialah melakukan
konfirmasi daftar masalah yang telah berhasil disusun. Ada dua teknik
konfirmasi yang dapat dipergunakan. Pertama, secara langsung (direct
approach) dalam arti mengumpulkan data untuk setiap masalah yang tercantum
dalam daftar. Kedua, secara tidak langsung (indirect approach)
dalam arti memintakan pendapat staf lain yang terkait tentang kebenaran daftar
masalah yang telah disusun. Hasil dari konfirmasi ialah tersusunnya daftar
masalah yang sebenarnya.
a.3. Menetapkan prioritas masalah mutu pelayanan
kesehatan
Langkah ketiga yang dilakukan ialah
menetapkan prioritas masalah mutu pelayanan dari daftar masalah mutu yang telah
dikonfirmasi. Untuk ini lakukan pemilihan. Cobalah mengusahakan adanya kata
sepakat (consensus). Tetapi jika tidak tercapai, dapat dilakukan
pungutan suara dengan mempergunakan kriteria tersebut dikenal dengan nama
teknik kriteria matriks (criteria matrix technique).
a.4. Merumukan pernyataan masalah
Langkah keempat yang dilakukan ialah
merumuskan pernyataan masalah yang telah ditetapkan prioritasnya. Syarat suatu
rumusan pernyataan masalah yang benar banyak macamnya. Yang terpenting harus
dapat menjawab lima pertanyaan pokok yakni apa masalahnya, siapa yang terkena
masalah, berapa besar masalahnya, dimana masalah itu terjadi, serta bilamana
masalah itu terjadi.
a.5. Menetapkan sumber masalah
Langkah kelima yang harus dilakukan ialah
menetapkan sumber masalah. Untuk ini dipergunakan alat bantu yang dikenal
dengan nama bagan alur (flow chart).
b. Menetapkan penyebab masalah mutu
Kegiatan kedua yang dilakukan adalah menetapkan penyebab
masalah mutu pelayanan kesehatan (cause of problem). Untuk dapat
menetapkan penyebab masalah ini perhatian hendaknya ditujukan pada unsur
masukan (input), proses (process) dan ataupun lingkungan (environment)
pelayanan kesehatan. Setiap kesenjangan yang ditemukan adalah penyebab masalah
mutu pelayanan. Untuk dapat menetapkan penyebab masalah mutu pelayanan, ada
beberapa langkah pokok yang harus dilakukan :
b.1. Menyusun daftar penyebab masalah
Langkah pertama yang dilakukan ialah menyusun
daftar penyebab masalah. Untuk ini manfaatkanlah sumber masalah yang telah
ditetapkan sebelumnya. Gunakanlah teknik curah pendapat dan atau teknik
kelompok nominal. Upayakan agar setiap anggota tim dapat mengemukakan
pendapatnya secara bebas. Pakailah hukum “sebab akibat”. Penyebab masalah
disini ialah setiap “sebab” yang berhasil diidentifikasi. Susunlah daftar
penyebab masalah selengkap-lengkapnya. Untuk membantu penyusunan daftar
penyebab masalah yang masih bersifat teoritis ini dapat dipergunakan diagram
tulang ikan (fish bone diagram) atau disebut pula sebagai diagram
sebab-akibat (cause and effect diagram) serta teknik lima mengapa (five
why).
b.2. Menyederhanakan daftar penyebab masalah
Langkah kedua yang
digunakan ialah menyederhanakan daftar penyebab masalah dengan memilih penyebab
masalah yang diperkirakan ada di sarana pelayanan. Untuk dapat menyederhakan
daftar penyebab masalah tersebut, pertanyakanlah setiap penyebab masalah yang ada
dalam daftar. Apakah penyebab masalah tersebut memang benar ditemukan di sarana
pelayanan. Jika jawabannya, lingkarilah penyebab masalah tersebut.
b.3. Melakukan konfirmasi daftar penyebab masalah
Langkah ketiga yang
dilakukan ialah melakukan konfirmasi penyebab masalah yang telah diperkirakan
memang ditemukan di sarana pelayanan. Sama halnya dengan daftar masalah, teknik
konfirmasi daftar penyebab masalah ada dua. Pertama, secara langsung yakni
melalui kajian data untuk setiap penyebab masalah. Dapat berupa data primer
atau data sekunder. Kedua, secara tidak langsung, yakni menanyakan kebenaran
daftar penyebab masalah tersebut kepada staf lain yang terkait.
b.4. Menetapkan urutan prioritas penyebab
masalah
Langkah keempat yang
dilakukan ialah menetapkan urutan prioritas penyebab masalah. Untuk pemilihan
prioritas penyebab masalah dapat dilakukan teknik kriteria matriks.
b.5. Menyajikan urutan prioritas penyebab masalah
Untuk kepentingan
manajemen, urutan prioritas penyebab masalah perlu disajikan. Tujuannya bukan
saja untuk meyakinkan pimpinan, tetapi juga kepentingan evaluasi. Bentuk
penyajian yang dapat dipergunakan banyak macamnya. Jika daftar penyebab masalah
tersebut saling terkait, dapat dipergunakan diagram Pareto. Tetapi jika setiap
penyebab masalah saling berdiri sendiri, gunakan diagram balok biasa.
c. Menetapkan cara penyelesaian masalah
Kegiatan ketiga yang dilakukan ialah menetapkan cara penyelesaian masalah
mutu pelayanan kesehatan (problem solution). Untuk ini ada beberapa
langkah pokok yang harus dilakukan yakni :
c.1. Menyusun daftar cara penyelesaian masalah
Langkah pertama yang
dilakukan ialah menyusun daftar cara penyelesaian masalah mutu yang mungkin
dilakukan. Untuk ini gunakanlah tenik berpikir kreatif yang saat ini banyak
macamnya. Salah satu diantaranya yang dinilai paling sederhana dan mudah
dilaksanakan adalah yang dikenal sebagai teknik analogi.
c.2. Menetapkan prioritas cara penyelesaian
masalah
Langkah kedua yang dilakukan
ialah menetapkan prioritas cara penyelesaian masalah. Untuk ini lakukanlah
pemilihan dengan menggunakan teknik kriteria matriks.
d. Melaksanakan cara
penyelesaian masalah
Kegiatan keempat yang dilakukan ialah melaksanakan cara
penyelesaian masalah program menjaga mutu yang telah ditetapkan. Untuk
pelaksanaan ini lazimnya diterapkan dengan empat langkah pokok yang harus
dilakukan yakni :
d.1. Perencanaan
Sebenarnya dalam konsep
Program Menjaga Mutu, kegiatan menetapkan masalah, menetapkan penyebab masalah
serta menetapkan cara penyelesaian masalah termasuk dalam pekerjaan perencanaan
(plan). Pada model yang ini, perencanaan hanya diartikan sebagai
menyusun rencana (plan) cara penyelesaian masalah yang telah ditetapkan
ke dalam unsur-unsur rencana yang lengkap serta saling terkait dan terpadu
sehingga dapat dipakai sebagai pedoman dalam melaksanakan cara penyelesaian
masalah. Hasil akhir yang dicapai dari perencanaan adalah tersusunnya rencana (plan)
cara penyelesaian masalah mutu pelayanan kesehatan yang akan diselenggarakan.
d.2. Pelaksanaan
Langkah kedua yang
dilakukan ialah melaksanakan rencana yang telah disusun (do). Jika
pelaksanaan rencana tersebut membutuhkan keterlibatan staf lain di luar anggota
Tim, perlu terlebih dahulu diselenggarakan orientasi, sehingga staf pelaksana
tersebut dapat memahami dengan lengkap rencana yang akan dilaksanakan.
d.3. Pemeriksaan
Langkah ketiga yang
dilakukan ialah secara berkala memeriksa (check) berbagai kemajuan dan
hasil yang dicapai dari pelaksanaan rencana yang telah ditetapkan. Untuk dapat
memeriksa pelaksanaan cara penyelesaian masalah, ada dua alat bantu yang sering
dipergunakan yakni lembaran pemeriksaan (check list) dan peta kontrol (control
diagram).
d.4. Perbaikan
Langkah keempat yang
dilakukan ialah melaksanakan perbaikan (action) rencana kerja.
Lakukanlah penyempurnaan rencana kerja sesuai dengan hasil pemeriksaan yang
telah dilakukan. Untuk selanjutnya rencana kerja yang telah diperbaiki tersebut
dilaksanakan kembali. Jangan lupa untuk memantau kemajuan serta hasil yang
dicapai. Untuk kemudian tergantung dari kemajuan serta hasil tersebut,
laksanakan tindakan yang sesuai.
e. Melakukan penilaian dan menyusun saran
Kegiatan kelima yang dilakukan ialah menilai hasil yang
dicapai serta menyusun saran-saran untuk tindak lanjut. Jika hasil penilaian pelaksanaan satu siklus ternyata
berhasil mencapai tujuan sebagaimana yang telah ditetapkan, dilnjutkan dengan
menyusun saran. Pada umumnya ada dua saran yang dapat diajukan yakni :
e.1. Mempertimbangkan dimasukkannya
cara penyelesaian masalah tersebut sebagai bagian dari kegiatan rutin yang
dilakukan oleh institusi kesehatan.
e.2. Menetapkan lagi masalah mutu
lain dari pelayanan kesehatan yang diselenggarakan, untuk kemudian diikuti
dengan menetapkan penyebab masalah, menetapkan cara penyelesaian masalah, serta
pelaksanaan cara penyelesaian masalah tersebut dengan mengikuti siklus PDCA.
Karakteristik kegiatan
Dalam melaksanakan kelima kegiatan tersebut, ada beberapa
karakteristik yang harus diperhatikan. Karakteristik yang dimaksud adalah :
1. Berkesinambungan
Artinya pelaksanaan program menjaga mutu tidak hanya satu
kali, tetai harus terus menerus. Dalam kaitan perlunya memenuhi sifat
berkesinambungan ini, program menjaga mutu sering pula disebut dengan nama
Program Meningkatkan Mutu (Quality Improvement Program).
2.Sistematis
Artinya pelaksanaan program menjaga mutu harus mengikuti alur
kegiatan serta sasaran yang baku. Alur kegiatan yang dimaksud dimulai dengan
menetapkan masalah, menetapkan penyebab masalah, menetapkan cara penyelesaian
masalah, melaksanakan cara penyelesaian masalah serta melakukan penilaian hasil
dan saran tindak lanjut. Sedangkan sasaran yang dimaksud adalah semua unsur
pelayanan yakni masukan (input), lingkungan (environment), proses
(process), serta keluaran (output) pelayanan.
3.Objektif
Artinya pelaksanaan program menjaga mutu, terutama pada waktu
pemantauan dan penilaian, tidak dipengaruhi oleh berbagai pertimbangan lain,
kecuali atas dasar data yang ditemukan. Untuk menjamin objektivitas penilaian,
dipergunakan berbagai standar dan indikator.
4.Terpadu
Artinya pelaksanaan Program Menjaga Mutu harus terpadu dengan
pelaksanaan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan. Program Menjaga Mutu yang
pelaksanaannya terpisah dengan pelayanan kesehatan, bukanlah Program Menjaga
Mutu yang baik. Penyelenggaraan program menjaga mutu pelayanan kesehatan yang
terpadu ini populer dengan istilah Manajemen Mutu Terpadu (Total Quality
Management).
Manfaat
Apabila Program Menjaga Mutu dapat dilaksanakan, banyak
manfaat yang akan diperoleh. Secara umum manfaat yang dimaksud adalah :
1. Dapat
lebih meningkatkan efektivitas pelayanan kesehatan
Peningkatan efektivitas yang dimaksud disini erat
hubungannya dengan dapat diatasinya masalah kesehatan secara tepat dan benar.
Karena memanglah sesuai dengan diselenggarakannya pelayanan kesehatan dengan
masalah yang ditemukan.
2. Dapat lebih meningkatkan efisiensi pelayanan
kesehatan
Peningkatan efisiensi yang dimaksud disini erat hubungannya
dengan dapat dicegahnya penyelenggaraan pelayanan yang berlebihan dan atau yang
di bawah standar. Biaya tambahan karena pelayanan yang berlebihan dan atau
karena harus mengatasi berbagai efek samping karena pelayanan yang di bawah
standar, akan dapat dicegah.
3. Dapat lebih meningkatkan penerimaan masyarakat
terhadap pelayanan kesehatan
Peningkatan penerimaan ini erat hubungannya dengan telah
sesuainya pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dengan kebutuhan dan
tuntutan pemakai jasa pelayanan. Apabila peningkatan penerimaan ini dapat
diwujudkan, pada gilirannya pasti akan berperan besar dalam turut meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
4. Dapat melindungi pelaksana pelayanan dari
kemungkinan munculnya gugatan hukum
Pada saat ini sebagai akibat dari makin baiknya tingkat
pendidikan dan keadaan sosial ekonomi penduduk, tampak kesadaran hukum
masyarakat makin meningkat pula. Untuk melindungi kemungkinan munculnya gugatan
hukum dari masyarakat yang tidak puas terhadap pelayanan kesehatan, tidak ada
pilihan lain yang dapat dilakukan, kecuali berupa menyelenggarakan pelayanan
kesehatan yang terjamin mutunya. Dalam kaitan itu peranan Program Menjaga Mutu
jelas amat penting, karena apabila Program Menjaga Mutu dapat dilaksanakan,
dapat diharapkan terselenggaranya pelayanan kesehatan yang memuaskan pemakai
jasa pelayanan.
1.7. Organisasi Rumah Sakit
Sekalipun yang termasuk dalam masyarakat rumah sakit pada
saat ini telah mencakup bidang yang amat luas sekali, namun untuk kepentingan
penyelenggaraan pelayanan kesehatan, yang terpenting agaknya hanyalah
masyarakat pengelola rumah sakit saja. Untuk ini dilakukanlah pengorganisasian
rumah sakit tersebut, yang jika disederhanakan secara umum dapat dibedakan atas
tiga kelompok organisasi yakni :
1.
Para penentu kebijakan
Pada penentu kebijakan rumah sakit ini
dikenal dengan nama Dewan Perwakilan (Board of Trustees). Pada waktu
awal dikenalkannya rumah sakit, ke dalam Dewan Perwakilan termasuk wakil-wakil
masyarakat. Tatapi pada saat ini, terutama untuk rumah sakit yang dikelola oleh
badan swasta, anggota Dewan Perwakilan umumnya adalah para pemilik rumah sakit.
Sesuai dengan namanya, maka tugas utama Dewan Perwakilan ialah menentukan
kebijakan rumah sakit.
2. Para pelaksana pelayanan
non-medis
Pada pelaksana pelayanan non-medis diwakili
oleh kalangan administrasi (administrator). Adapun yang dimaksud dengan
pelaksana pelayanan medis disini adalah mereka yang ditunjuk oleh Dewan
Perwakilan untuk mengelola kegiatan rumah sakit. Tugas utamanya ialah mengelola
kegiatan aspek non-medis rumah sakit sesuai dengan kebijakan yang telah
ditetapkan oleh Dewan Perwakilan.
3. Para pelaksana pelayanan
medis
Para pelaksana pelayanan medis diwakili oleh
kalangan kesehatan (medical staff). Adapun yang dimaksud dengan
pelaksana pelayanan medis di sini adalah mereka yang bekerja di rumah sakit
untuk menyelenggarakan pelayanan medis rumah sakit. Sesuai dengan pengertian
yang seperti ini maka tugas utama kalangan kesehatan ialah menyelenggarakan
pelayanan medis rumah sakit.
Staf yang bekerja di rumah sakit secara umum
dapat dibedakan atas dua macam. Pertama, staf medis (medical staff) yang
dibedakan atas dua macam yakni dokter serta paramedic. Kedua, bukan staf medis
(non medical staff) yang dibedakan atas beberapa macam, termasuk di
dalamnya antara lain administrator, para teknisi serta berbagai staf penunjang
lainnya.
Dari berbagai katagori staf yang bekerja di
rumah sakit, yang terpenting diantaranya adalah para dokter. Mudah dipahami
karena pelayanan kesehatan yang menjadi tugas utama rumah sakit pada dasarnya
hanya dapat diselenggarakan oleh para dokter saja. Adapun status karyawan pada
dikter yang bekerja di rumah sakit banyak macamnya. Secara umum dapat dibedakan
atas enam macam yakni :
1.
Staf tetap
Staf tetap (attending staff) adalah
para dokter yang bekerja di rumah sakit secara purna waktu. Staf ini memiliki
hak dan kewajiban yang penuh, termasuk hak memilih dan dipilih pada pembentukan
Dewan Medis (Medical Board) yang di banyak rumah sakit di negara maju
selalu dibentuk. Tugas utama Dewan Medis adalah menentukan kebijakan medis yang
berlaku di rumah sakit.
2. Staf asosiate
Staf asosiate (associate staff) adalah
para dokter yang bekerja di rumah sakit secara purna waktu, tetapi statusnya
belum sebagai staf tetap. Staf associate adalah dokter yang telah melampaui
masa percobaan, tetapi masih menanti waktu untuk diangkat sebagai staf tetap.
Umumnya staf assosiate ini belum mempunyai hak dan kewajiban yang penuh.
3. Staf percobaan
Staf percobaan (provisional staf)
adalah para para dokter yang bekerja di rumah sakit secara purna waktu, tetapi
statusnya masih dalam masa percobaan. Umumnya staf yang termasuk dalam katagori
ini adalah dokter yang baru diterima bekerja di rumah sakit, dank arena itu
umumnya belum memiliki hak dan kewajiban apapun.
4. Staf tamu
Staf tamu (courtesy staff) adalah para
dokter yang kerja di rumah sakit secara paroh waktu dalam arti menyelenggarakan
pelayanan tidak secara penuh. Umumnya staf tamu ini memiliki hak dan kewajiban
yang terbatas.
5. Staf konsultan
Staf konsultan (consultating staff)
adalah para dokter yang tidak bekerja di rumah sakit, tetapi sering dihubungi
untuk kepentingan konsultasi untuk jenis pelayanan kesehatan tertentu.
6. Staf tidak tetap
Staf tidak tetap (temporary staff)
adalah dokter yang bekerja sebagai pegawai tidak tetap di rumah sakit. Misalnya
hanya untuk jangka waktu tertentu saja, sesuai dengan keperluan rumah sakit.
Jenis Rumah Sakit
Sesuai dengan perkembangan yang dialami, pada saat ini
rimah sakit dapat dibedakan atas beberapa jenis yakni :
1.
Menurut pemilik
Jika ditinjau dari pemiliknya, rumah sakit
dapat dibedakan atas dua macam yakni Rumah Sakit Pemerintah (government
hospital) dan Rumah Sakit Swasta (private hospital).
2. Menurut filosofi yang
dianut
Jika ditinjau dari filosifi yang dianut,
rumah sakit dapat dibedakan atas dua macam yakni Rumah Sakit yang tidak mencari
keuntungan (non-profit hospital) dan Rumah Sakit yang mencari keuntungan
(profit hospital).
3. Menurut jenis pelayanan
yang diselenggarakan
Jika ditinjau dari jenis pelayanan yang
diselenggarakan, rumah sakit dapat dibedakan atas dua macam yakni Rumah Sakit
Umum (general hospital) jika semua jenis pelayanan kesehatan
diselenggarakan, serta Rumah Sakit Khusus (specialty hospital) jika
hanya satu jenis pelayanan kesehatan saja yang diselenggarakan.
4. Menurut lokasi rumah
sakit
Jika ditinjau dari lokasinya, rumah sakit
dapat dibedakan atas beberapa macam yang kesemuanya tergantung dari pembagian
sistem pemerintah yang dianut. Misalnya Rumah Sakit Pusat jika lokasinya di
ibukota negara, Rumah Sakit Provinsi jika lokasinya di ibukota provinsi dan
Rumah Sakit Kabupaten jika lokasinya di ibukota kabupaten.
Rumah Sakit di Indonesia
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
rumah sakit di Indonesia dapat dibedakan atas beberapa macam. Jika ditinjau
dari pemiliknya, maka rumah sakit di Indonesia dapat dibedakan atas dua macam
yakni :
1.
Rumah Sakit Pemerintah
Rumah sakit pemerintah yang dimaksudkan di
sini dapat dibedakan atas dua macam yakni :
a. Pemerintah Pusat
Pada dasarnya ada dua macam pemerintah pusat
yang dimaksudkan di sini yakni :
Ø Departemen Kesehatan
Beberapa Rumah Sakit langsung dikelola oleh
Departemen Kesehatan, misalnya Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo di Jakarta
dan Rumah Sakit Dr. Soetomo di Surabaya.
Ø Departemen Lain
Beberapa Departemen lainnya seperti
Departemen Pertahanan dan Keamanan, Departemen Pertahanan serta Departemen
Perhubungan juga mengelola Rumah Sakit sendiri. Peranan Departemen Kesehatan di
sini adalah merumuskan kebijakan pokok bidang kesehatan saja, yang harus
dipakai sebagai landasan dalam melaksanakan setiap upaya kesehatan. Beberapa
pengecualian memang dibenarkan asal saja tidak bertentangan dengan kebijakan
pokok bidang kesehatan yang telah dirumuskan.
b. Pemerintah Daerah
Sesuai dengan Undang-undang Pokok Pemerintah
Daerah No. 5 Tahun 1974, maka rumah sakit-rumah sakit yang berada di daerah
dikelola oleh Pemerintah Daerah. Pengelola yang dimaksud tidak hanya dalam
bidang pembiayaan saja, tetapi juga dalam bidang kebijakan, seperti misalnya
yang menyangkut pembangunan sarana, pengadaan peralatan dan ataupun penetapan
tarif pelayanan.
Peranan Departemen
Kesehatan di sini adalah merumuskan kebijakan pokok upaya kesehatan saja,
disamping dalam batas-batas tertentu juga turut membantu dalam bidang
pembiayaan, tenaga dan ataupun obat-obatan, yakni dalam rangka menjalankan asas
perbantuan (medebewind) dari sistem pemerintah di Indonesia.
Sebagai akibat dari
telah berlakunya ketentuan tentang swadana, maka beberapa Rumah Sakit
Pemerintah yang dinilai telah mampu, telah dibenarkan untuk mengelola
pendapatan (income) yang diperoleh secara mandiri. Diperkirakan pada
masa mendatan, prinsip pengelola secara swadana ini, akan terus lebih
dikembangkan. Penyebab utamanya adalah kerena di satu pihak kemampuan keuangan
pemerintah memang telah sangat terbatas, dan di pihak lain keadaan sosial
ekonomi penduduk juga makin bertambah baik, sehingga dinilai telah mampu
membiayai pelayanan kesehatan yang dibutuhkan secara sendiri.
2.
Rumah Sakit Swasta
Kecuali itu sesuai dengan Undang-undang
Kesehatan No. 23 Tahun 1992, beberapa rumah sakit yang ada di Indonesia juga
dikelola oleh pihak swasta. Undang-undang Pokok Kesehatan dan juga Sistem
Kesehatan Nasional memang mengakui adanya peranan pihak swasta. Jika ditinjau
dari perkembangan yang dialami kini, rumah sakit swasta di Indonesia tampak
telah berkembang dengan pesat.
Sebagai
akibat dari telah dibenarkannya pemilik modal bergerak dalam perumahsakitan,
menyebabkan mulai banyak ditemukan rumah sakit swasta yang telah dikelola
secara komersial serta yang berorientasi mencari keuntungan (profit hospital).
Walaupun untuk yang terakhir ini kehendak untuk mempertahankan fungsi sosial
rumah sakit tetap ditemukan, yakni dengan mewajibkan rumah sakit swasta
tersebut menyediakan sekurang-kurangnya 20% dari tempat tidurnya untuk
masyarakat golongan tidak mampu.
Jika ditinjau dari kemampuan yang dimiliki,
Rumah Sakit di Indonesia dibedakan atas lima macam yakni :
1.
Rumah Sakit kelas A
Rumah Sakit kelas A adalah rumah sakit yang
mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis luas. Oleh
pemerintah, Rumah Sakit kelas A ini telah ditetapkan sebagai tempat pelayanan
rujukan tertinggi (top referral hospital) atau disebut pula sebagai
Rumah Sakit Pusat.
2. Rumah Sakit kelas B
Rumah Sakit kelas B adalah rumah sakit yang
mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis luas dan subspesialis terbatas.
Direncanakan rumah sakit kelas B didirikan di setiap Provinsi (provincial
hospital) yang menampung pelayanan rujukan dari rumah sakit Kabupaten.
Rumah Sakit pendidikan yang tidak termasuk kelas A juga diklasifikasiakan
sebagai Rumah Sakit kelas B.
3. Rumah Sakit kelas C
Rumah Sakit kelas C adalah rumah sakit yang
mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis terbatas. Pada saat ini ada
empat macam pelayanan spesialis ini yang disediakan yakni pelayanan penyakit
dalam, pelayanan bedah, pelayanan kesehatan anak serta paleyanan kebidanan dan
kandungan. Direncanakan Rumah Sakit kelas C ini akan didirikan di setiap
ibukota Kabupaten (Regency hospital) yang menampung pelayanan rujukan
dari PUSKESMAS.
4. Rumah Sakit kelas D
Rumah Sakit kelas D adalah rumah sakit yang
bersifat transisi karena pada satu saat akan ditingkatkan menjadi rumah sakit
kelas C. pada saat ini kemampuan rumah sakit kelas D hanyalah memberikan
pelayanan kedokteran umum dan kedokteran gigi. Sama halnya dengan Rumah Sakit
kelas C, Rumah Sakit kelas D inijuga menampung pelayanan rujukan yang berasal
dari PUSKESMAS.
5. Rumah Sakit kelas E
Rumah Sakit kelas E adalah rumah sakit khusus
(special hospital) yang menyelenggarakan hanya satu macam pelayanan
kedokteran saja. Pada saat ini banyak Rumah Sakit kelas E yang ditemukan.
Misalnya rumah jiwa, rumah sakit kusta, rumah sakit paru, rumah sakit kanker,
rumah sakit jantung, rumah sakit ibu dan anak dan lain sebagainya yang seperti
ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar