Sabtu, 17 November 2012

PELAYANAN KESEHATAN

1.1. Pendahuluan
Telah disebutkan bahwa salah satu subsistem yang terdapat dalam system kesehatan ialah subsistem pelayanan kesehatan. Untuk dapat memahami system kesehatan dengan baik, perlu pula dipahami tentang subsistem pelayanan kesehatan tersebut. Sebenarnya jika membicarakan subsistem pelayanan kesehatan, pengertian yang terkandung didalamnya sangat luas. Sebagai akibat dari luasnya pengertian sehat, maka terdapat berbagai kegiatan yang sekalipun tidak berhubungan langsung dengan kesehatan, tetapi karena dampaknya juga ditemukan pada kesehatan, menyebabkan berbagai kegiatan tersebut seyogyanya harus turut diperhitungkan. Kegiatan-kegiatan yang seperti ini, sangat dikenal dengan nama health related activities banyak macamnya, misalnya kegiatan pembangunan perumahan, pengadaan pangan, perbaikan lingkungan pemukiman dan lain sebagainya yang seperti ini. Tentu mudah dipahami jika kesemua kegiatan ini turut diperhitungkan, akan ditemukan banyak kesulitan. Kegiatan-kegiatan yang seperti ini, popular dengan sebutan pelayanan kesehatan (health services).

1.2. Pengertian
        Menurut Levey dan Loomba (1973) maka yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan ialah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sam dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perseorangan keluarga, kelompok, dan ataupun masyarakat.
        Sesuai dengan batasan yang seperti ini, segera dipahami bahwa bentuk dan jenis pelayanan kesehatan yang dapat ditemukan banyak macamnya. Karena kesemuanya ini amat ditentukan oleh :
1.   Perorganisasian pelayanan, apakah dilaksanakan secara sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi.
2.  Ruang lingkup kegiatan, apakah hanya mencangkup kegiatan pemeliharaan kesehatan, peningkatan kesehatan, pencengah penyakit, penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, atau kombinasi dari padanya.
3.  Sasaran pelayanan kesehatan, apakahuntuk perseorangan, keluarga, kelompok ataupun untuk masyarakat secara keseluruhan.

1.3. Macam Pelayanan Kesehatan

Menurut Hodgetts dan Cascio (1983) Secara secara umum bentuk dan jenis pelayanan kesehatan banyak macamnya dapat dibedakan atas 2. bentuk dan jenis pelayanan kesehatan :
1.   Pelayanan kedokteran
    Pelayanan kesehatan yang termaksud dalam kelompok pelayanan kedokteran (medical services) ditandai dengan cara pengorganisasian yang dapat bersifat sendiri (solo practice) atau secara bersama-sama dalam satu organisasi (institution), tujuan utamanya untuk menyembuhkan penyakit dan memilihkan kesehatan serta sasarannya terutama untuk perseorangan dan keluarga.
2. Pelayanan Kesehatan masyarakat
    Pelayanan kesehatan yang termaksud dalam kelompok pelayanan kesehatan masyarakat (public health services)ditandai dengan cara pengorganisasian yang umumnya secara bersama-sama dalam satu organisasi, tujuan utamanya untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit, serta sasarannya terutama untuk kelompok dan masyarakat.








PEMBAGIAN PELAYANAN KESEHATAN

Perbedaan lebih lanjut dari kedua bentuk pelayanan kesehatani ini, dapat dilihat dari rincian Leavel dan Clark (1953), yang secara sederhana dapat diuraikan pada tabel berikut .
Perbedaan pelayanan kedokteran dengan pelayanan kesehatan masyarakat

Pelayanan kedokteran
Pelayanan kesehatan masyarakat
·   Tenaga pelaksananya terutama adalah dokter
·   Perhatian utamnya pada penyembuhan penyakit
·   Sasaran utamnya adalah perseorangan atau keluarga
·   Kurang memperhatikan efisiensi
·   Tidak boleh menarik perhatian karena bertentangan dengan etik dokter
·   Menjalankan fungsi perseirangan dan terikat dengan undang-undang
·   Penghasilan diperoleh dari imbal jasa
·   Bertanggung jawab hanya pada penderita
·   Tidak dapat memonopoli upaya kesehatan dan bahkan mendapat saingan.
·   Masalah administrasi sangat sederhana.
·   Tenaga tenaga pelaksananya terutama adalah ahli kesmas
·   Perhatian utamnya pada pencegahan penyakit penyakit
·   Sasaran utamnya adalah masyarakat keseluruhan
·   Selalu memperhatikan efisiensi
·   Menarik perhatian masyarakat misalnya penyuluhan masyarakat
·   Menjalankan fungsi mengorganisir masyarakat dan didukung  dengan undang-undang
·   Penghasilan merupakan gaji dari pemerintah
·   Bertanggung jawab kepada seluruh masyarakat
·   Dapat memonopoli upaya kesehatan
·   Menghadapi berbagai persoalan kepemimpinan.


1.4. Syarat Pokok Pelayanan Kesehatan

Sekalipun pelayanan kedokteran berbeda dengan pelayanan kesehatan masyarakat, namun untuk dapat disebut sebagai suatu pelayanan kesehatan yang baik, keduanya harus memiliki berbagai persyaratan pokok., syarat pokok yang dimaksud ialah :
1.   Tersedia dan berkesinambungan
Syarat pokok pertama pelayanan kesehatan yang baik adalah pelayanan kesehatan tersebut harus tersedia di masyarakat (available) serta bersifat berkesinambungan (continous). Artinya semua jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat tidak sulit ditemukan, serta keberadaanya dalam masyarakakt adalah setiap saat yang dibutuhkan.
2. Dapat diterima dengan wajar
Syarat pokok kedua pelayanan kesehatan yang baik adalah yang dapat diterima (acceptable) oleh masyarakat serta bersifat wajar (appropriate) artinya pelayanan kesehatan tersebut tidak bertentangan dengan keyakinan dan kepercayaan masyarakat. Pelayanan kesehatan yang bertentangan dengan adat istiadat, kebudayaan, keyakinan dan kepercayaan masyarakat serta bersifat tidak wajar, bukanlah suatu pelayanan kesehatan yang baik.
3. Mudah dicapai
Syarat pokok ketiga pelayanan kesehatan yang baik adalah yang mudah dicapai (accessible) oleh masyarakat. Pengertian ketercapaian yang dimaksudkan disini terutama dari sudut lokasi. Dengan demikian untuk dapat mewujudkan pelayanan kesehatan yang baik, maka pengaturan distribusi sarana kesehatan menjadi sangat penting. Pelayanan kesehatan yang terlalu terkonsentrasi di daerah perkotaan saja, dan sementara itu tidak ditemukan di daerah pedesaan, bukanlah pelayanan kesehatan yang baik.
4. Mudah di jangkau
Syarat pokok keempat peayanan kesehatan yang baik adalah yang mudah dijangkau (affordable) oleh masyarakat. Pengertian keterjangkauan yang dimaksud disini terutama dari sudut biaya. Untuk dapat mewujudkan keadaan yang seperti ini harus dapat diupayakan biaya pelayanan kesehatan tersebut sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat. Pelayanan kesehatan yang mahal dank arena itu hanya mungkin di nikmati oleh sebagian kecil masyarakat saja, bukanlah pelayanan kesehatan yang baik.
5. Bermutu
Syarat pokok kelima pelayanan kesehatan yang baik adalah yang bermutu (quality). Pengertian mutu yang dimaksud disini adalah yang menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan, yang disatu pihak dapat memuaskan para pemakai jasa pelayanan, dan di pihak lain tata cara penyelenggaraannya sesuai dengan kode etik serta standar yang telah di tetapkan.

1.5. Stratifikasi Pelayanan Kesehatan

        Strata pelayanan kesehatan yang dianut oleh tiap Negara tidaklah sama, namun secara umum berbagai strata ini dapat di kelompokkan menjadi tiga macvam yakni :
1.   Pelayanan kesehatan tingkat pertama
Pelayanan kesehatan tingkat pertama (primery health services) adalah pelayanan kesehatnay ang bersifat kokok, yang sangat dibutuhkan opleh sebagian besarb masyarakat serta mempunyai nilai strategis untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Pada umumnya pelayanan kesehatan tingkat pertyama ini bersifat pelayanan rawat jalan.
2. Pelayanan kesehatan tingkat kedua
Pelayanan kesehatan tingkat kedua adalah pelayanan kesehatan yang lebih lanjut, telah bersifat rawat inap dan untuk menyelenggarakannnya telah dibutuhkan tersediannya tenaga-tenaga spesialis.
3. Pelayanan kesehatan tingkat ketiga
Pelayanan kesehatan tingkat ketiga adalah pelayanan kesehatan yang bersifat lebih complek dan umumnya diselenggarakan oleh tenaga-tenaga sub spesialis.

1.6. Program Menjaga Mutu

Pengertian
        Untuk dapat menjaga mutu pelayanan kesehatan banyak upaya yang dapat dilakukan. Upaya tersebut jika dilaksanakan secara terarah dan terencana, dalam ilmu administrasi kesehatan disebut dengan nama program menjaga mutu, batasan program menjaga mutu banyak macamnya. Secara sederhana program menjaga mutu dapat diartikan sebagai suatu upaya yang dilaksanakan secra berkesinambungan, sistematis, objektif, dan terpadu dalam menetapkan masalah dan penyebab maslah mutu pelayanan kesehatan berdasarkan standar yang telah ditetapkan , menetapkan dan melaksanakan cara penyelesaian masalah sesuai dengan kemampuan yang tersedia, serta menilai hasil yang dicapai dan menyusun saran-saran tindak lanjut untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan.

Tujuan
                Tujuan program pelayanan mutu mencangkup dua hal yang bersifat pokok yang jika disederhanakan menjadi :
1.   Tujuan antara
Tujuan antara yangi ingin di capai oleh program menjaga mutu ialah di ketahuinya mutu pelayanan. Jika dikaitkan dengan kegiatan program menjaga mutu, tujuan ini dapat dicapai apabila masalah mutu berhasil ditetapkan.
2. Tujuan akhir
Tujuan akhir yang ingin di capai ialah meningkatkan mutu pelayanan. Sesuai dengan kegiatan program menjaga mutu, meningkatkan mutu yang di maksudkan ialah apabila program masalah berhasil dilaksanakan.



Sasaran
        Sasaran program menjaga mutu adalah pelayanan kesehatan yang diselenggarakan. Jika diketahui bahwa pada setiap pelayanan kesehatan terdapat empat unsure yang bersifat pokok yakni unsure masukan, unsure proses, unsure lingkungan, dan unsure keluaran. Maka mudah di pahami dalam praktek sehati hari jika menyebut sasaran program menjaga mutu maka yang di maksud disini antara lain ialah unsure-unsur tersebut.
1.   Unsur input
Unsur input  ialah  semua  sumberdaya  (resources),  sarana  dan  prasarana  yg  digunakan  dalam  proses  produksi, yaitu  terdiri  atas: ma,   money,  material, Method, machine, market, dan  time.
2. Unsur Lingkungan
Unsur lingkungan adalah keadaan sekitar yang dapat mempengrauhi pelayanan kesehatan. Misalnya kebijakan, organisasi, dan manajemen.
3. Unsur Proses
Unsur proses adalah semua tindakan yang dilakukan pada pelayanan kesehatan. Misalnya tindakan medis dan non medis.
4.  Unsur keluaran
Unsur keluaranadalah yang menunjuk pada penampilan pelayanan kesehatan yang dihasilkan baik aspek medis maupun non medis.

Hubungan Antar Unsure Program Menjaga Mutu
Mutu Pelayanan Kesehatan

Mutu pelayanan kesehatan yang memiliki peranan yang amat penting ialah sebagai berikut :
1.   Mutu adalah tingkat kesempurnaan dari penampilan suatu yang sedang diamati.
2.  Mutu adalah sifat yang dimiliki oleh suatu program
3.  Mutu adalah totalitas dari wujud serta ciri dari suatu barang atau jasa yang didalmnya terkandung sekaligus pengertian rasa aman atau pemenuhan kebutuhan para pengguna.
4.  Mutu adalah kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapakan.
Ambil contoh dari penilaian pemakai jasa pelayanan misalnya, dimensi mutu yng dianut sangat berbeda dengan penyelenggaraan pelayanan dan ataupun penyandang dana pelayanan kesehatan. Penelitian yang dilakukan oleh roberts dan provost telah berhasil membuktikan adanya perbedaan dimensi tersebut.




Untuk mengatasi masalah mutu pelayanan kesehatan, telah disepakati bahwa pembahasan tentang kepuasan pasien yang dikaitkan dengan mutu pelayanan kesehatan, mengenal paling tidak dua pembatasan. Pembatasan yang dimaksu ialah:
1.   Pembatasan pada derajat kepuasan pasien
    Pematasan pertama yang telah disepakati adalah pada derajat kepuasan pasien. Untuk menghidari adanya unsure subjektifitas individual yang daoat mempersulit pelaksanan program menjaga mutu, diteteapkannya bahwa yang dimaksud, dengan kepuasaan disini, sekalipun orientasinya tetap individual, tetapi ukuran yang dipakai adalah yang bersifat umum yakni yang sesuai dengan tingkat kepusaan rata-rata penduduk. Dengan perkataan lain, mutu suatu pelayanan kesehatan dinilai baik, apabila pelayanan kesehatan tersebut dapat menimbulkan rasa puas pada diri setiap pasien yang sesuai dengan tingkat kepuasaan rata-rata penduduk.
2. Pembatasan pada upaya yang dilakukan
Pembatasan kedua yang telah disepakati adalah pada upaya yang dilakukan dalam menimbulkan rasa puas pada diri setiap pasien. Untuk melindungi kepentingan pemakaian jasa pelayanan kesehatan, yang pada umumnya awam terhadap tindakan kedokteran (Patient ignorancy) ditetapkanlah upaya yang dilakukan tersebut harus sesuai dengan kode etik serta standar pelayanan profesi. Suatu pelayanan kesehatan sekalipun dapat memuaskan pasien, tetapi apabila penyelenggaraannya tidak sesuai dengan kode etik serta standar pelayanan profesi bukanlah pelayanan kesehatan yang bermutu. Dengan kata lain, dalam pengertian mutu pelayanan kesehatan tercakup pula penyempurnaan tata cara penyelenggaraan pelayanan kesehatan tersebut. Mutu suatu pelayanan kesehatan dinilai baik apabila tatacara penyelenggaraannya sesuai dengan kode etik serta standar pelayanan profesi yang telah ditetapkan.

Bertitik tolak dari adanya 2 batasan ini, disebutkan yang dimaksud dengan mutu pelayanan kesehatan adalah yang menuju pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan, yang disatu piahak dapat menimbulkan kepuasan pada setiap pasiean sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta dipihak lain tata cara penyelenggaraanya sesuai dengan kode etik dan standar pelayanan profesi yang telah ditetapkan .

Standar
        Pada saat ini batasan tentang standar banyak macamnya. Beberapa diantaranya yang dipandang cukup penting adalah:
1.   Standar adalah keadaan ideal atau tingkat tercapainya tertinggi dan sempurna yang dipergunakan sebagai batas penerimaan minimal (Clinical Practice Guideline, 1990)
2.  Standar adalah kisaran variasi yang masih dapat diterima (Clinical Practice Guideline, 1990)
3.  Standar adalah rumsan tentang penampilan atau nilai yang diinginkan yang mampu dicapai, berkait dengan parameter yang telah ditetpakan (Donabedian, 1980)
4.  Standar adalah spesifikasi dari fungsi atau tujuan yang harus dipenuhi oleh suatu sarana pelayanan agar pemakaian jasa pelayanan dapat memperoleh keuntungan yang maksimal dari pelayanan yang diselenggarakan (Rowland dan Rowland, 1983).
5.  Standar adalah tujuan produksi yang numeric, lazimnya ditetapkan secara sendiri namun bersifat meningkat, yang dipakai sebagai pedoman untuk memisahkan yang tidak dapat diterima atau buruk dengan yang dapat diterima atau baik (Brent James, 1986)
       
        Sesuai dengan peranan yang dimiliki oelh masing-masing pelayanan unsure masing-masing unsure palayanan kesehatan, standar dalam program menjaga mutu secara umum dapat dibedakan atas 2 macam yakni:
1.   Standar persyaratan minimal
Standar persyaratan minimal adalah yang menunjukkan pada keadaan minimal yang harus dipenuhi untuk dapat menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan bermutu. Standar persyaratan ini dibedakan menjadi 3, yakni:
a.  Standar masukan
Dalam standar ini ditetapkan persyaratan minimal unsure masukan yang diperlukan untuk dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu, yakni jenis, jumlah dan kualifikasi tenaga pelaksana, jenis, jumlah dan spesifikasi sarana serta jumlah dana (modal). Jika standar masukan tersebut menunjuk pada tenaga pelaksana disebut dengan nama standar ketenagaan (Standard of personel). Sedangkan jika standar masukan tersebut menunjukkan pada sarana yang dikenal dengan nama standar sarana (standard facilities). Untuk dapat menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, standar masukan tersebut harus dapat ditetapkan.
b.  Standar lingkungan
Dalam standar lingkungan ditetapkan persyaratan minimal unsure lingkungan yang diperlukan untuk dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan bermutu, yakni garis-garis besar kebijakan, pola organisasi serta system manajemen yang harus dipatuhi oelh setiap pelaksanaan pelayanan kesehatan. Standar lingkungan ini popular dengan sebutan standar organisasi dan manajemen (Standard of organization and management). Sama halnya dengan masukan, untuk dapat menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu maka standar lingkungan ini dapat pula ditetapkan.
c.  Standar proses
Dalam standar proses ditetapkan persyaratan minimal unsure proses yang harus dilakukan untuk dapat menyelenggarakan pelaksanaan kesehatan yang bermutu, yakni tindakan medis dan tindakan non medis pelayanan kesehatan. Standar proses ini dikenal dengan nama standar tindakan (standard of conduct). Karena baik atau tidaknya mutu pelayanan sangat ditentukan oleh kesesuaian tindakan dengan standar proses, maka haruslah diupayakan tersusunnya standar proses tersebut.
2.  Standar penampilan minimal
Standar penampilan minimal disini adalah yang menunjukkan penampilan pada pelayanan kesehatan ayng masih dapat diterima. Standar ini, karena menunjukkan pada unsure keluaran, disebut dengan nama standar keluaran, atau popular dengan sebutan standar penampilan (standard of performance). Untuk mengetahui apakah mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan masih dalam batas yang wajar atau tidak, perlulah ditetapkan standar pengeluaran.

Bentuk Program Menjaga Mutu
Bentuk program menjaga mutu banyak macamnya. Jika ditinjau dari kedudukan organisasi pelaksana menjaga mutu, bentuk program menjaga mutu, secara umum dapat dibedakan atas 2 macam:
1.   Program menjaga mutu internal
Pada program Menjaga Mutu Internal (Internal Quality Assurance) kegiatan program menjaga mutu diselenggarakan oleh institusi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Penyelenggara tersebut dapat berupa perseorangan dan ataupun bersama-sama dalam suatu organisasi. Jika dalam bentuk organisasi, keanggotaannya dapat hanya mereka yang menyelenggarakan pelayanan (seluruhnya atau hanya perwakilan), atau kumpulan dari para ahli yang tidak terlibat langsung dalam pelayanan kesehatan.
2. Program menjaga mutu eksternal
Pada program Menjaga Mutu eksternal (External Quality Assurance) kegiatan program menjaga mutu tidak diselenggarkan oleh institusi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan, melainkan oleh suatu organisasi khusus yang berada diluar institusi kesehatan. Semacam Professional Standar Review Organization (PSRO) yang dibentuk di Amerika serikat. Lazimnya organisasi khusus ini bertanggunga jawab tidak hanya untuk 1 institusi kesehatan saja, melainkan untuk semua institusi kesehatan yang ada di wilayah kerjanya.
        Tetapi jika ditinjau dari waktu dilaksanakannya kegiatan menjaga mutu, program menjaga mutu dapat dibedakan atas 3 macam yakni:
1.   Program menjaga mutu prospektif
Program penjaga mutu prospektif (Prospective quality assurance) adalah program penjaga mutu yang diselenggarakan sebelum pelayanan kesehatan. Pada bentuk ini, perhatian utama lebih ditujukan pada unsure masukan dan lingkungan. Untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, dilakukanlah pemantauan dan penilaian terhadap tenaga pelaksana, dana dan sarana, disamping terhadap kebijakan, organisasi dan manajemen institusi kesehatan.
Apabila ternyata ditemukan tenaga pelaksana, dana, sarana, kebijakan, organisasi serta manajemen tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, tentu akan besar pengaruhnya terhadap mutu pelayanan, dalam arti terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu sulit dapat diharapkan. Prinsip-prinsip pokok menjaga mutu prospektif sering dimanfaatkan dana tercantum dalam banyak peraturan perundang-undangan. Beberapa diantaranya yang penting adalah:
a.  Standardisasi
Untuk dapat menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, ditetpakanlah standardisasi (Standardization) institusi kesehatan. Izin menyelenggarakan pelayanan kesehatan hanya diberikan kepada institusi kesehatan yang memenuhi standar yang telah ditetapkan. Dengan adanya ketentuan tentang standardisasi, yang lazimnya mencakup tenaga dan sarana, dapatlah dihindarinya berfungsinya institusi kesehatan yang tidak memenuhi syarat.
b.  Perizinan
Sekalipun standardisasi telah terpenuhi, bukan lalu berarti mutu pelayanan selalu dapat dipertanggung-jawabkan. Untuk mencegah pelayanan yang tidak bermutu, standardisasi perlu diikuti dengan perizinan (licensure) yang lazimnya ditinjau secara berkala. Izin menyelenggarakan pelayanan kesehatan hanya diberikna kepada institusi kesehatan dan atau tenaga palaksana yang tetap memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
c.  Sertifikasi
Sertifikasi adalah tidak lanjut dari perizinan, yakni memberikan sertifikat (certification) (pengakuan) kepada institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksana yang benar-benar telah dan atau tetap memenuhi persyaratan.
d.  Akreditasi
Akreditasi (accreditation) adalah bentuk lain dari sertifikasi yang nilainya dipandang lebih tinggi. Lazimnya akreditasi tersebut dilakukan secara bertingkat, yakni yang sesuai dengan kemampuan institusi kesehatan dan atau tenaga pelksana yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
2. Program menjaga mutu konkuren
Program Menjaga Mutu Konkuren (concurrent quality assurance) adalah program menjaga mutu yang diselenggarakan bersamaan dengan pelayanan kesehatan. Pada bentuk ini, perhatian utama lebih ditujukan pada unsure proses, yakni memantau dan manilai tindakan medis dan non medis yang dilakukan. Apabila kedua tindakan, tersebut tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, maka berarti pelayanan kesehatan yang diselenggarakan kurang bermutu.
3. Program menjaga mutu retrospektif
Program menjaga mutu retrospektif (retrospective quality assurance) adalah Program menjaga mutu yang diselenggarakan setelah pelayanan kesehatan. Pada bentuk ini, perhatian utama lebih ditujukan pada unsure keluaran, yakni memantau dan menilai penampilan pelayanan kesehatan. Jika penampilan tersebut berada dibawah standar yang telah ditetapkan, maka berarti pelayanan kesehatan yang diselenggarakan kurang bermutu.
a.  Reviu rekam medis
Pada reviu rekam medis (record review) penampilan pelayanan dinilai dari rekam medis yang dipergunakan pada pelayanan kesehatan. Semua catatan yang ada dalam rekam medis dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan. Tergantung dari masalah yang ingin dipantau dan dinilai, record review dapat dibendakan atas beberapa macam. Misalnya drug usage review jika yang dinilai adalah masalah penggunaan obat, dan atau surgical case review jika yang dinilai adalah pelayanan pembedahan.
b.  Reviu jaringan
Pada revie jaringan (tissue review) penampilan pelayanan dinilai dari jaringan pembedahan yang dilakukan. Apakah gambaran patologi anatomi dari jaringan yang diangkat telah sesuai dengan diagnosis yang ditegakkan.
c.  Survai klien
Pada survey klien (clint survey) panampilan pelayanan kesehatan dinilai dari pandangan pemakai jasa pelayanan. Survei klien ini dapat dilakukan secara informal, dalam arti melangsungkan Tanya jawab setelah usainya setiap pelayanan, atau secara formal, dalam arti melakukan suatu survey yang dirancang khusus.












Pelaksanaan Program Menjaga Mutu


 

























Kegiatan Program Menjaga Mutu
Untuk dapat menyelenggarakan Program Menjaga Mutu, ada beberapa kegitan yang harus dilaksanakan. Secara umum kegiatan tersebut dapat dibedakan atas dua macam:
1.   Kegiatan persiapan
Kegiatan persiapan Program Menjaga Mutu banyak macamnya. Secara umum dapat dibedakan atas enam macam yakni (JC-AHO, 1990 SERTA Benson dan Townes, 1990):
A.     Menetapkan organisasi yang bertanggung jawab melaksanakan Program Menjaga Mutu
B.     Menetapkan batas-batas tanggung jawab organisasi pelaksana Program Menjaga Mutu
C.     Menjabarkan ruang lingkup kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi pelaksana Program Menjaga Mutu
D.     Menetapkan aspek pelayanan kesehatan yang dipandang penting untuk diperhatikan
E.      Menetapkan tolak ukur untuk aspek pelayanan kesehatan yang dipandang penting tersebut
F.      Menetapkan ambang batas tolak ukur yang dimaksud
        Dari uraian tentang kegiatan persiapan ini, tampak kegiatan yang pertama mempunyai peranan yang amat penting. Karena sesungguhnya kegiatan persiapan lainnya hanya akan dapat dilakukan jika organisasi pelaksana yang bertanggung jawab menyelenggarakan Program Menjaga Mutu telah terbentuk. Organisasi pelaksana yang dapat dibentuk banyak macamnya.
Secara umum bentuk organisasi Pelaksana ini dapat dibedakan atas tiga macam:
a.  Perseorangan
Disini pelaksana Program Menjaga Mutu belum diorganisir secara formal, melainkan diserahkan kepada masing-masing orang yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Bentuk ini lazim ditemukan pada institusi kesehatan yang masih sangat sederhana, dan atau yang dikelola secara sendiri, misalnya praktek dokter perseorangan (solo practitioner).


b.  Kelompok
Disini pelaksana Program Menjaga Mutu telah diorganisir dalam suatu organisasi khusus yang diserahkan tanggung jawab menyelenggarakan Program Menjaga Mutu. Pada institusi kesehatan yang kecil, penyelenggara yang dilibatkan dapat semuanya. Tetapi pada institusi kesehatan yang besar, penyelenggara yang dilibatkan hanya perwakilan saja, yakni mereka yang lebih wewenang dan tanggung jawab. Organisasi khusus yang dibentuk ini dikenal dengan nama Tim Penjaga Mutu (Quality Assurance Commite).
c.  Para Ahli
Disini palaksana Program Menjaga Mutu adalah para ahli yang tidak terlibat langsung dalam pelayanan kesehatan.Organisasi yang dibentuk mirip dengan Tim Penjaga Mutu yang dibentuk oleh para pelaksana pelayanan. Bedanya hanya pada keanggotannya saja, karena pada bentuk yang terakhir ini para anggotanya adalah para ahli yang tidak terlibat langsung dalam pelayanan kesehatan.
        Dari ketiga bentuk Organisasi Pelaksana, yang dinilai baik adalah bentuk yang kedua, yakni Tim Penjaga Mutu yang melibatkan pelaksana pelayanan. Jika diketahui bahwa untuk setiap kelompok pelayanan kesehatan tersedia satu unit/instalasi pelayanan kesehatan, maka dianjurkan pembentukan Tim tersebut dapat dilakukan pada setiap unit/instalasi pelayanan kesehatan. Misalnya di unit rawat jalan, di unit pelayanan gawat darurat, di unit pelayanan KB, di unit pelayanan bedah, di instalasi rawat jalan, di instalasi rawat inap dan lain sebagainya yang sejenis.
Untuk koordinasi Program Menjaga Mutu secara keseluruhan perlu dibentuk Tim Penjaga Mutu tingkat institusi yang peranannya tidak berdiri sendiri, melainkan hanya mengkoordinir semua Tim Penjaga Mutu yang telah ada, sehingga terbentuk jaringan Tim Penjaga Mutu tingkat institusi. Perlu disampaikan bahwa status Tim dalam struktur organisasi institusi kesehatan tidak bersifat structural, melainkan bersifat fungsional. Dalam arti yang terpenting adalah pelaksanaan fungsi yang dimilikinya, bukan kedudukannya dalam struktur oraganisasi institusi kesehatan. Dengan perkataan lain, pembentukan Tim Penjaga Mutu, tidak perlu harus mengubah struktur oraganisasi institusi kesehatan yang telah ada.
Untuk kelancaran tugas yang dilakukannya, perlu ditetapkan batas-batas wewenang Tim. Wewenang yang dimaksud banyak macamnya, antara lain:
a.  Menetapkan standard an indicator mutu pelayanan kesehatan yang akan dipergunakan.
b.  Memasyarakatkan standard an indicator mutu pelayanan kesehatan tersebut, dan kalau perlu melakukan program pendidikan dan pelatihan khusus.
c.  Memantau mutu pelayanan keshatan yang diselenggarakan serta factor-faktor yang berperan sebagai penyebab.
d.  Mendapatkan informasi tentang pelaksanaan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan, dan kalau perlu melakukan pemeriksaan sendiri secara langsung.
e.  Menilai mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan serta factor-faktor yang diduga berperan sebagai penyebab.
f.   Menyusun saran-saran perbaikan mutu pelayanan kesehatan dan kalau perlu melaksanakan sendiri saran-saran perbaikan tersebut.
g.  Mengikutsertakan semua pihak yang ada dalam unit/instalasi pelayanan untuk melaksanakan saran-saran perbaikan mutu pelayanan kesehatan
h.  Memantau pelaksanaan saran-saran perbaikan yang diajukan serta menyusun saran-saran tindak lanjut.
i.   Menyarankan system intensif dan disintif sehubungan dengan pelaksanaan Program Menjaga mutu Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan.











BENTUK ORGANISASI PELAKSANA PROGRAM MENJAGA MUTU














               







Uraian singkat dari kelima kegiatan pelaksanaan Program Menjaga Mutu yang berbentuk lingkaran pemecahan masalah ini adalah sebagai berikut :
a. Menetapkan masalah mutu pelayanan kesehatan
            Kegiatan pertama yang perlu dilakukan adalah menetapkan masalah mutu pelayanan kesehatan (problem). Adapun yang dimaksud dengan masalah mutu disini adalah kesenjangan antara penampilan pelayanan kesehatan (what is) dengan standar yang telah ditetapkan (what should be). Karena mutu pelayanan kesehatan menunjuk pada unsur keluaran (output), maka yang dimaksud dengan standar disini adalah standar keluaran, yang pengukurannya dapat dilakukan dengan mempergunakan indikator keluaran.
            Untuk dapat menetapkan masalah mutu, ada beberapa langkah pokok yang harus dilakukan yakni :
a.1.   Menyusun daftar masalah
Langkah pertama yang dilakukan ialah menyusun daftar masalah mutu pelayanan kesehatan. Untuk ini digunakan teknik kesepakatan kelompok (group decision making) yang dapat dibedakan atas dua macam. Pertama, teknik curah pendapat (brain storming technique). Kedua, teknik kelompok nominal (nominal group technique).
a.2.  Melakukan konfirmasi daftar masalah
Langkah kedua yang dilakukan ialah melakukan konfirmasi daftar masalah yang telah berhasil disusun. Ada dua teknik konfirmasi yang dapat dipergunakan. Pertama, secara langsung (direct approach) dalam arti mengumpulkan data untuk setiap masalah yang tercantum dalam daftar. Kedua, secara tidak langsung (indirect approach) dalam arti memintakan pendapat staf lain yang terkait tentang kebenaran daftar masalah yang telah disusun. Hasil dari konfirmasi ialah tersusunnya daftar masalah yang sebenarnya.
a.3.  Menetapkan prioritas masalah mutu pelayanan kesehatan
Langkah ketiga yang dilakukan ialah menetapkan prioritas masalah mutu pelayanan dari daftar masalah mutu yang telah dikonfirmasi. Untuk ini lakukan pemilihan. Cobalah mengusahakan adanya kata sepakat (consensus). Tetapi jika tidak tercapai, dapat dilakukan pungutan suara dengan mempergunakan kriteria tersebut dikenal dengan nama teknik kriteria matriks (criteria matrix technique).


a.4.  Merumukan pernyataan masalah
Langkah keempat yang dilakukan ialah merumuskan pernyataan masalah yang telah ditetapkan prioritasnya. Syarat suatu rumusan pernyataan masalah yang benar banyak macamnya. Yang terpenting harus dapat menjawab lima pertanyaan pokok yakni apa masalahnya, siapa yang terkena masalah, berapa besar masalahnya, dimana masalah itu terjadi, serta bilamana masalah itu terjadi.
a.5.  Menetapkan sumber masalah
Langkah kelima yang harus dilakukan ialah menetapkan sumber masalah. Untuk ini dipergunakan alat bantu yang dikenal dengan nama bagan alur (flow chart).
b. Menetapkan penyebab masalah mutu
        Kegiatan kedua yang dilakukan adalah menetapkan penyebab masalah mutu pelayanan kesehatan (cause of problem). Untuk dapat menetapkan penyebab masalah ini perhatian hendaknya ditujukan pada unsur masukan (input), proses (process) dan ataupun lingkungan (environment) pelayanan kesehatan. Setiap kesenjangan yang ditemukan adalah penyebab masalah mutu pelayanan. Untuk dapat menetapkan penyebab masalah mutu pelayanan, ada beberapa langkah pokok yang harus dilakukan :
    b.1.    Menyusun daftar penyebab masalah
Langkah pertama yang dilakukan ialah menyusun daftar penyebab masalah. Untuk ini manfaatkanlah sumber masalah yang telah ditetapkan sebelumnya. Gunakanlah teknik curah pendapat dan atau teknik kelompok nominal. Upayakan agar setiap anggota tim dapat mengemukakan pendapatnya secara bebas. Pakailah hukum “sebab akibat”. Penyebab masalah disini ialah setiap “sebab” yang berhasil diidentifikasi. Susunlah daftar penyebab masalah selengkap-lengkapnya. Untuk membantu penyusunan daftar penyebab masalah yang masih bersifat teoritis ini dapat dipergunakan diagram tulang ikan (fish bone diagram) atau disebut pula sebagai diagram sebab-akibat (cause and effect diagram) serta teknik lima mengapa (five why).
    b.2.   Menyederhanakan daftar penyebab masalah
Langkah kedua yang digunakan ialah menyederhanakan daftar penyebab masalah dengan memilih penyebab masalah yang diperkirakan ada di sarana pelayanan. Untuk dapat menyederhakan daftar penyebab masalah tersebut, pertanyakanlah setiap penyebab masalah yang ada dalam daftar. Apakah penyebab masalah tersebut memang benar ditemukan di sarana pelayanan. Jika jawabannya, lingkarilah penyebab masalah tersebut.
    b.3.   Melakukan konfirmasi daftar penyebab masalah
Langkah ketiga yang dilakukan ialah melakukan konfirmasi penyebab masalah yang telah diperkirakan memang ditemukan di sarana pelayanan. Sama halnya dengan daftar masalah, teknik konfirmasi daftar penyebab masalah ada dua. Pertama, secara langsung yakni melalui kajian data untuk setiap penyebab masalah. Dapat berupa data primer atau data sekunder. Kedua, secara tidak langsung, yakni menanyakan kebenaran daftar penyebab masalah tersebut kepada staf lain yang terkait.
    b.4.      Menetapkan urutan prioritas penyebab masalah
Langkah keempat yang dilakukan ialah menetapkan urutan prioritas penyebab masalah. Untuk pemilihan prioritas penyebab masalah dapat dilakukan teknik kriteria matriks.
b.5.  Menyajikan urutan prioritas penyebab masalah
Untuk kepentingan manajemen, urutan prioritas penyebab masalah perlu disajikan. Tujuannya bukan saja untuk meyakinkan pimpinan, tetapi juga kepentingan evaluasi. Bentuk penyajian yang dapat dipergunakan banyak macamnya. Jika daftar penyebab masalah tersebut saling terkait, dapat dipergunakan diagram Pareto. Tetapi jika setiap penyebab masalah saling berdiri sendiri, gunakan diagram balok biasa.
c. Menetapkan cara penyelesaian masalah
        Kegiatan ketiga yang dilakukan ialah menetapkan cara penyelesaian masalah mutu pelayanan kesehatan (problem solution). Untuk ini ada beberapa langkah pokok yang harus dilakukan yakni :
c.1.   Menyusun daftar cara penyelesaian masalah
            Langkah pertama yang dilakukan ialah menyusun daftar cara penyelesaian masalah mutu yang mungkin dilakukan. Untuk ini gunakanlah tenik berpikir kreatif yang saat ini banyak macamnya. Salah satu diantaranya yang dinilai paling sederhana dan mudah dilaksanakan adalah yang dikenal sebagai teknik analogi.

    c.2.  Menetapkan prioritas cara penyelesaian masalah
Langkah kedua yang dilakukan ialah menetapkan prioritas cara penyelesaian masalah. Untuk ini lakukanlah pemilihan dengan menggunakan teknik kriteria matriks.
d. Melaksanakan cara penyelesaian masalah
    Kegiatan keempat yang dilakukan ialah melaksanakan cara penyelesaian masalah program menjaga mutu yang telah ditetapkan. Untuk pelaksanaan ini lazimnya diterapkan dengan empat langkah pokok yang harus dilakukan yakni :
     d.1.  Perencanaan
            Sebenarnya dalam konsep Program Menjaga Mutu, kegiatan menetapkan masalah, menetapkan penyebab masalah serta menetapkan cara penyelesaian masalah termasuk dalam pekerjaan perencanaan (plan). Pada model yang ini, perencanaan hanya diartikan sebagai menyusun rencana (plan) cara penyelesaian masalah yang telah ditetapkan ke dalam unsur-unsur rencana yang lengkap serta saling terkait dan terpadu sehingga dapat dipakai sebagai pedoman dalam melaksanakan cara penyelesaian masalah. Hasil akhir yang dicapai dari perencanaan adalah tersusunnya rencana (plan) cara penyelesaian masalah mutu pelayanan kesehatan yang akan diselenggarakan.
    d.2.  Pelaksanaan
            Langkah kedua yang dilakukan ialah melaksanakan rencana yang telah disusun (do). Jika pelaksanaan rencana tersebut membutuhkan keterlibatan staf lain di luar anggota Tim, perlu terlebih dahulu diselenggarakan orientasi, sehingga staf pelaksana tersebut dapat memahami dengan lengkap rencana yang akan dilaksanakan.
    d.3.  Pemeriksaan
            Langkah ketiga yang dilakukan ialah secara berkala memeriksa (check) berbagai kemajuan dan hasil yang dicapai dari pelaksanaan rencana yang telah ditetapkan. Untuk dapat memeriksa pelaksanaan cara penyelesaian masalah, ada dua alat bantu yang sering dipergunakan yakni lembaran pemeriksaan (check list) dan peta kontrol (control diagram).
    d.4.  Perbaikan
            Langkah keempat yang dilakukan ialah melaksanakan perbaikan (action) rencana kerja. Lakukanlah penyempurnaan rencana kerja sesuai dengan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Untuk selanjutnya rencana kerja yang telah diperbaiki tersebut dilaksanakan kembali. Jangan lupa untuk memantau kemajuan serta hasil yang dicapai. Untuk kemudian tergantung dari kemajuan serta hasil tersebut, laksanakan tindakan yang sesuai.
e. Melakukan penilaian dan menyusun saran
        Kegiatan kelima yang dilakukan ialah menilai hasil yang dicapai serta menyusun saran-saran untuk tindak lanjut. Jika hasil  penilaian pelaksanaan satu siklus ternyata berhasil mencapai tujuan sebagaimana yang telah ditetapkan, dilnjutkan dengan menyusun saran. Pada umumnya ada dua saran yang dapat diajukan yakni :
e.1.   Mempertimbangkan dimasukkannya cara penyelesaian masalah tersebut sebagai bagian dari kegiatan rutin yang dilakukan oleh institusi kesehatan.
e.2.  Menetapkan lagi masalah mutu lain dari pelayanan kesehatan yang diselenggarakan, untuk kemudian diikuti dengan menetapkan penyebab masalah, menetapkan cara penyelesaian masalah, serta pelaksanaan cara penyelesaian masalah tersebut dengan mengikuti siklus PDCA.

Karakteristik kegiatan
        Dalam melaksanakan kelima kegiatan tersebut, ada beberapa karakteristik yang harus diperhatikan. Karakteristik yang dimaksud adalah :
1.  Berkesinambungan
        Artinya pelaksanaan program menjaga mutu tidak hanya satu kali, tetai harus terus menerus. Dalam kaitan perlunya memenuhi sifat berkesinambungan ini, program menjaga mutu sering pula disebut dengan nama Program Meningkatkan Mutu (Quality Improvement Program).

2.Sistematis
        Artinya pelaksanaan program menjaga mutu harus mengikuti alur kegiatan serta sasaran yang baku. Alur kegiatan yang dimaksud dimulai dengan menetapkan masalah, menetapkan penyebab masalah, menetapkan cara penyelesaian masalah, melaksanakan cara penyelesaian masalah serta melakukan penilaian hasil dan saran tindak lanjut. Sedangkan sasaran yang dimaksud adalah semua unsur pelayanan yakni masukan (input), lingkungan (environment), proses (process), serta keluaran (output) pelayanan.
3.Objektif
        Artinya pelaksanaan program menjaga mutu, terutama pada waktu pemantauan dan penilaian, tidak dipengaruhi oleh berbagai pertimbangan lain, kecuali atas dasar data yang ditemukan. Untuk menjamin objektivitas penilaian, dipergunakan berbagai standar dan indikator.
4.Terpadu
        Artinya pelaksanaan Program Menjaga Mutu harus terpadu dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan. Program Menjaga Mutu yang pelaksanaannya terpisah dengan pelayanan kesehatan, bukanlah Program Menjaga Mutu yang baik. Penyelenggaraan program menjaga mutu pelayanan kesehatan yang terpadu ini populer dengan istilah Manajemen Mutu Terpadu (Total Quality Management).

Manfaat
            Apabila Program Menjaga Mutu dapat dilaksanakan, banyak manfaat yang akan diperoleh. Secara umum manfaat yang dimaksud adalah :
1.  Dapat lebih meningkatkan efektivitas pelayanan kesehatan
            Peningkatan efektivitas yang dimaksud disini erat hubungannya dengan dapat diatasinya masalah kesehatan secara tepat dan benar. Karena memanglah sesuai dengan diselenggarakannya pelayanan kesehatan dengan masalah yang ditemukan.
2. Dapat lebih meningkatkan efisiensi pelayanan kesehatan
    Peningkatan efisiensi yang dimaksud disini erat hubungannya dengan dapat dicegahnya penyelenggaraan pelayanan yang berlebihan dan atau yang di bawah standar. Biaya tambahan karena pelayanan yang berlebihan dan atau karena harus mengatasi berbagai efek samping karena pelayanan yang di bawah standar, akan dapat dicegah.
3. Dapat lebih meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan
            Peningkatan penerimaan ini erat hubungannya dengan telah sesuainya pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dengan kebutuhan dan tuntutan pemakai jasa pelayanan. Apabila peningkatan penerimaan ini dapat diwujudkan, pada gilirannya pasti akan berperan besar dalam turut meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
4. Dapat melindungi pelaksana pelayanan dari kemungkinan munculnya gugatan hukum
    Pada saat ini sebagai akibat dari makin baiknya tingkat pendidikan dan keadaan sosial ekonomi penduduk, tampak kesadaran hukum masyarakat makin meningkat pula. Untuk melindungi kemungkinan munculnya gugatan hukum dari masyarakat yang tidak puas terhadap pelayanan kesehatan, tidak ada pilihan lain yang dapat dilakukan, kecuali berupa menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang terjamin mutunya. Dalam kaitan itu peranan Program Menjaga Mutu jelas amat penting, karena apabila Program Menjaga Mutu dapat dilaksanakan, dapat diharapkan terselenggaranya pelayanan kesehatan yang memuaskan pemakai jasa pelayanan.

1.7. Organisasi Rumah Sakit

Sekalipun yang termasuk dalam masyarakat rumah sakit pada saat ini telah mencakup bidang yang amat luas sekali, namun untuk kepentingan penyelenggaraan pelayanan kesehatan, yang terpenting agaknya hanyalah masyarakat pengelola rumah sakit saja. Untuk ini dilakukanlah pengorganisasian rumah sakit tersebut, yang jika disederhanakan secara umum dapat dibedakan atas tiga kelompok organisasi yakni :
1.   Para penentu kebijakan
Pada penentu kebijakan rumah sakit ini dikenal dengan nama Dewan Perwakilan (Board of Trustees). Pada waktu awal dikenalkannya rumah sakit, ke dalam Dewan Perwakilan termasuk wakil-wakil masyarakat. Tatapi pada saat ini, terutama untuk rumah sakit yang dikelola oleh badan swasta, anggota Dewan Perwakilan umumnya adalah para pemilik rumah sakit. Sesuai dengan namanya, maka tugas utama Dewan Perwakilan ialah menentukan kebijakan rumah sakit.
2.  Para pelaksana pelayanan non-medis
Pada pelaksana pelayanan non-medis diwakili oleh kalangan administrasi (administrator). Adapun yang dimaksud dengan pelaksana pelayanan medis disini adalah mereka yang ditunjuk oleh Dewan Perwakilan untuk mengelola kegiatan rumah sakit. Tugas utamanya ialah mengelola kegiatan aspek non-medis rumah sakit sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan.
3.  Para pelaksana pelayanan medis
Para pelaksana pelayanan medis diwakili oleh kalangan kesehatan (medical staff). Adapun yang dimaksud dengan pelaksana pelayanan medis di sini adalah mereka yang bekerja di rumah sakit untuk menyelenggarakan pelayanan medis rumah sakit. Sesuai dengan pengertian yang seperti ini maka tugas utama kalangan kesehatan ialah menyelenggarakan pelayanan medis rumah sakit.

Staf yang bekerja di rumah sakit secara umum dapat dibedakan atas dua macam. Pertama, staf medis (medical staff) yang dibedakan atas dua macam yakni dokter serta paramedic. Kedua, bukan staf medis (non medical staff) yang dibedakan atas beberapa macam, termasuk di dalamnya antara lain administrator, para teknisi serta berbagai staf penunjang lainnya.
Dari berbagai katagori staf yang bekerja di rumah sakit, yang terpenting diantaranya adalah para dokter. Mudah dipahami karena pelayanan kesehatan yang menjadi tugas utama rumah sakit pada dasarnya hanya dapat diselenggarakan oleh para dokter saja. Adapun status karyawan pada dikter yang bekerja di rumah sakit banyak macamnya. Secara umum dapat dibedakan atas enam macam yakni :
1.   Staf tetap
Staf tetap (attending staff) adalah para dokter yang bekerja di rumah sakit secara purna waktu. Staf ini memiliki hak dan kewajiban yang penuh, termasuk hak memilih dan dipilih pada pembentukan Dewan Medis (Medical Board) yang di banyak rumah sakit di negara maju selalu dibentuk. Tugas utama Dewan Medis adalah menentukan kebijakan medis yang berlaku di rumah sakit.
2.  Staf asosiate
Staf asosiate (associate staff) adalah para dokter yang bekerja di rumah sakit secara purna waktu, tetapi statusnya belum sebagai staf tetap. Staf associate adalah dokter yang telah melampaui masa percobaan, tetapi masih menanti waktu untuk diangkat sebagai staf tetap. Umumnya staf assosiate ini belum mempunyai hak dan kewajiban yang penuh.
3.  Staf percobaan
Staf percobaan (provisional staf) adalah para para dokter yang bekerja di rumah sakit secara purna waktu, tetapi statusnya masih dalam masa percobaan. Umumnya staf yang termasuk dalam katagori ini adalah dokter yang baru diterima bekerja di rumah sakit, dank arena itu umumnya belum memiliki hak dan kewajiban apapun.
4.  Staf tamu
Staf tamu (courtesy staff) adalah para dokter yang kerja di rumah sakit secara paroh waktu dalam arti menyelenggarakan pelayanan tidak secara penuh. Umumnya staf tamu ini memiliki hak dan kewajiban yang terbatas.
5.  Staf konsultan
Staf konsultan (consultating staff) adalah para dokter yang tidak bekerja di rumah sakit, tetapi sering dihubungi untuk kepentingan konsultasi untuk jenis pelayanan kesehatan tertentu.
6.  Staf tidak tetap
Staf tidak tetap (temporary staff) adalah dokter yang bekerja sebagai pegawai tidak tetap di rumah sakit. Misalnya hanya untuk jangka waktu tertentu saja, sesuai dengan keperluan rumah sakit.

Jenis Rumah Sakit
Sesuai dengan perkembangan yang dialami, pada saat ini rimah sakit dapat dibedakan atas beberapa jenis yakni :
1.   Menurut pemilik
Jika ditinjau dari pemiliknya, rumah sakit dapat dibedakan atas dua macam yakni Rumah Sakit Pemerintah (government hospital) dan Rumah Sakit Swasta (private hospital).
2.  Menurut filosofi yang dianut
Jika ditinjau dari filosifi yang dianut, rumah sakit dapat dibedakan atas dua macam yakni Rumah Sakit yang tidak mencari keuntungan (non-profit hospital) dan Rumah Sakit yang mencari keuntungan (profit hospital).
3.  Menurut jenis pelayanan yang diselenggarakan
Jika ditinjau dari jenis pelayanan yang diselenggarakan, rumah sakit dapat dibedakan atas dua macam yakni Rumah Sakit Umum (general hospital) jika semua jenis pelayanan kesehatan diselenggarakan, serta Rumah Sakit Khusus (specialty hospital) jika hanya satu jenis pelayanan kesehatan saja yang diselenggarakan.


4.  Menurut lokasi rumah sakit
Jika ditinjau dari lokasinya, rumah sakit dapat dibedakan atas beberapa macam yang kesemuanya tergantung dari pembagian sistem pemerintah yang dianut. Misalnya Rumah Sakit Pusat jika lokasinya di ibukota negara, Rumah Sakit Provinsi jika lokasinya di ibukota provinsi dan Rumah Sakit Kabupaten jika lokasinya di ibukota kabupaten.

Rumah Sakit di Indonesia

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, rumah sakit di Indonesia dapat dibedakan atas beberapa macam. Jika ditinjau dari pemiliknya, maka rumah sakit di Indonesia dapat dibedakan atas dua macam yakni :
1.   Rumah Sakit Pemerintah
Rumah sakit pemerintah yang dimaksudkan di sini dapat dibedakan atas dua macam yakni :
a.  Pemerintah Pusat
Pada dasarnya ada dua macam pemerintah pusat yang dimaksudkan di sini yakni :
Ø  Departemen Kesehatan
Beberapa Rumah Sakit langsung dikelola oleh Departemen Kesehatan, misalnya Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo di Jakarta dan Rumah Sakit Dr. Soetomo di Surabaya.
Ø  Departemen Lain
Beberapa Departemen lainnya seperti Departemen Pertahanan dan Keamanan, Departemen Pertahanan serta Departemen Perhubungan juga mengelola Rumah Sakit sendiri. Peranan Departemen Kesehatan di sini adalah merumuskan kebijakan pokok bidang kesehatan saja, yang harus dipakai sebagai landasan dalam melaksanakan setiap upaya kesehatan. Beberapa pengecualian memang dibenarkan asal saja tidak bertentangan dengan kebijakan pokok bidang kesehatan yang telah dirumuskan.
b.  Pemerintah Daerah
Sesuai dengan Undang-undang Pokok Pemerintah Daerah No. 5 Tahun 1974, maka rumah sakit-rumah sakit yang berada di daerah dikelola oleh Pemerintah Daerah. Pengelola yang dimaksud tidak hanya dalam bidang pembiayaan saja, tetapi juga dalam bidang kebijakan, seperti misalnya yang menyangkut pembangunan sarana, pengadaan peralatan dan ataupun penetapan tarif pelayanan.
Peranan Departemen Kesehatan di sini adalah merumuskan kebijakan pokok upaya kesehatan saja, disamping dalam batas-batas tertentu juga turut membantu dalam bidang pembiayaan, tenaga dan ataupun obat-obatan, yakni dalam rangka menjalankan asas perbantuan (medebewind) dari sistem pemerintah di Indonesia.
Sebagai akibat dari telah berlakunya ketentuan tentang swadana, maka beberapa Rumah Sakit Pemerintah yang dinilai telah mampu, telah dibenarkan untuk mengelola pendapatan (income) yang diperoleh secara mandiri. Diperkirakan pada masa mendatan, prinsip pengelola secara swadana ini, akan terus lebih dikembangkan. Penyebab utamanya adalah kerena di satu pihak kemampuan keuangan pemerintah memang telah sangat terbatas, dan di pihak lain keadaan sosial ekonomi penduduk juga makin bertambah baik, sehingga dinilai telah mampu membiayai pelayanan kesehatan yang dibutuhkan secara sendiri.
2.        Rumah Sakit Swasta
Kecuali itu sesuai dengan Undang-undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992, beberapa rumah sakit yang ada di Indonesia juga dikelola oleh pihak swasta. Undang-undang Pokok Kesehatan dan juga Sistem Kesehatan Nasional memang mengakui adanya peranan pihak swasta. Jika ditinjau dari perkembangan yang dialami kini, rumah sakit swasta di Indonesia tampak telah berkembang dengan pesat.
        Sebagai akibat dari telah dibenarkannya pemilik modal bergerak dalam perumahsakitan, menyebabkan mulai banyak ditemukan rumah sakit swasta yang telah dikelola secara komersial serta yang berorientasi mencari keuntungan (profit hospital). Walaupun untuk yang terakhir ini kehendak untuk mempertahankan fungsi sosial rumah sakit tetap ditemukan, yakni dengan mewajibkan rumah sakit swasta tersebut menyediakan sekurang-kurangnya 20% dari tempat tidurnya untuk masyarakat golongan tidak mampu.




Jika ditinjau dari kemampuan yang dimiliki, Rumah Sakit di Indonesia dibedakan atas lima macam yakni :
1.   Rumah Sakit kelas A
Rumah Sakit kelas A adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis luas. Oleh pemerintah, Rumah Sakit kelas A ini telah ditetapkan sebagai tempat pelayanan rujukan tertinggi (top referral hospital) atau disebut pula sebagai Rumah Sakit Pusat.
2.  Rumah Sakit kelas B
Rumah Sakit kelas B adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis luas dan subspesialis terbatas. Direncanakan rumah sakit kelas B didirikan di setiap Provinsi (provincial hospital) yang menampung pelayanan rujukan dari rumah sakit Kabupaten. Rumah Sakit pendidikan yang tidak termasuk kelas A juga diklasifikasiakan sebagai Rumah Sakit kelas B.
3.  Rumah Sakit kelas C
Rumah Sakit kelas C adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis terbatas. Pada saat ini ada empat macam pelayanan spesialis ini yang disediakan yakni pelayanan penyakit dalam, pelayanan bedah, pelayanan kesehatan anak serta paleyanan kebidanan dan kandungan. Direncanakan Rumah Sakit kelas C ini akan didirikan di setiap ibukota Kabupaten (Regency hospital) yang menampung pelayanan rujukan dari PUSKESMAS.
4.  Rumah Sakit kelas D
Rumah Sakit kelas D adalah rumah sakit yang bersifat transisi karena pada satu saat akan ditingkatkan menjadi rumah sakit kelas C. pada saat ini kemampuan rumah sakit kelas D hanyalah memberikan pelayanan kedokteran umum dan kedokteran gigi. Sama halnya dengan Rumah Sakit kelas C, Rumah Sakit kelas D inijuga menampung pelayanan rujukan yang berasal dari PUSKESMAS.
5.  Rumah Sakit kelas E
Rumah Sakit kelas E adalah rumah sakit khusus (special hospital) yang menyelenggarakan hanya satu macam pelayanan kedokteran saja. Pada saat ini banyak Rumah Sakit kelas E yang ditemukan. Misalnya rumah jiwa, rumah sakit kusta, rumah sakit paru, rumah sakit kanker, rumah sakit jantung, rumah sakit ibu dan anak dan lain sebagainya yang seperti ini.
                       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar