1.1. Pendahuluan
Salah satu sub sistem kesehatan nasional
adalah subsistem pembiayaan kesehatan. Jika ditinjau dari dari defenisi sehat,
sebagaimana yang dimaksud oleh WHO, maka pembiayaan pembangunan perumahan dan
atau pembiayaan pengadaan pangan, yang karena juga memiliki dampak terhadap
derajat kesehatan, seharusnya turut pula diperhitungkan.
Pada akhir akhir ini, dengan makin
kompleksnya pelayanan kesehatan serta makin langkanya sumber dana yang
tersedia, maka perhatian terhadap sub sistem pembiayaan kesehatan makin meningkat.
Pembahasan tentang subsistem pembiayaan kesehatan ini tercakup dalam suatu
cabang ilmu khusus yang dikenal dengan nama ekonomi kesehatan.
1.2. Pengertian
Biaya kesehatan adalah besarnya dana yang harus disediakan
untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan berbagi upaya kesehatan yang
diperlukan oleh perorangan, keluarga, kelompok dan masyarakat. Dari pengertian
diatas maka biaya kesehatan dapat ditinjau dari dua sudut yakni :
1.
Penyedia pelayanan kesehatan
Biaya kesehatan dari sudut penyedia pelayanan
kesehatan adalah besarnya dana yang harus disediakan untuk dapat
menyelenggarakan upaya kesehatan.
2. Pemakai jasa pelayanan
kesehatan
Biaya kesehatan dari sudut pemakai jasa
pelayanan adalah besarnya dana yang harus disediakan untuk dapat memanfaatkan
jasa pelayanan.
1.3. Sumber Biaya Kesehatan
Secara umum sumber biaya kesehatan ini dapat
dibedakan atas du macam :
1.
Seluruhnya bersumber dari anggaran pemerintah
Tergantung dari sistem
pemerintahan yang dianut, ditemukan di negara yang bersumber biaya kesehatannya
sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
2.
Sebagian di tanggung oleh masyarakat
Pada beberapa negara
sumber biaya kesehatan juga berasal dari masyarakat. Pada negara seperti ini
masyarakat diajak berperan serta, baik dalam menyelenggarakan upaya kesehatan
maupun dalam pemanfaatan jasa peleyanan kesehatan.
1.4. Macam-macam Biaya Kesehatan
Biaya kesehatan banyak ragamnya, tergantung
pada kompleksitas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dan dimanfaatkan
oleh masyarakat. Secara umum biaya kesehatan dibedakan atas dua macam :
1.
Biaya pelayanan kedokteran
Biaya yang dimaksud
adalah yang dibtuhkan untuk penyelenggaraan dan atau memanfaatkan pelayanan
kedokteran, yakni yang tujuan utamanya untuk mengobati penyakit serta
memulihkan kesehatan penderita.
2.
Biaya pelayanan kesehatan masyarakat
Biaya yang dimaksud
adalah yang dibtuhkan untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan pelayanan
kesehatan masyarakat, yakn dengan tujuan untuk memelihara dan meningkatkan
kesehatan serta untuk mencegah penyakit.
1.5. Syarat pokok pembiayaan kesehatan
Suatu biaya kesehatan yang baik haruslah
memenuhi beberapa syarat pokok yakni :
1.
Jumlah, tersedianya dana dalam jumlah yang cukup dalam
arti dapat membiayai penyelenggaraan seluruh upaya kesehatan yang dibutuhkan
serta tidak menyulitkan masyarakat yang memanfaatkannya.
2.
Penyebaran, mobilisasi dana kesehatan yang ada sesuai
dengan kebutuhan.
3.
Pemanfaatan, Alokasi dana pelayanan disesuaikan dengan
tingkat pemanfaatan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.
Upaya yang dilakukan untuk rnengatur
penyebaran dan pemanfaatan dana banyak macamnya, yang umumnya berkisar pada
1. Peningkatan
efektivitas
Peningkatan efektivitas dilakukan dengan
mengubah penyebaran atau alokasi penggunaari sumber dana. Berdasarkan
pengalarnan yang dimiliki, maka alokasi tersebut lebih diutamakan pada upaya
kesehatan yang menghasilkan dampak vang lebih besar, misalnya mengutamakan
upaya pencegahan, bukan pengobatan penvakit.
2. Peningkatan efisiensi
Peningkatan efisiensi dikaitkan dengan memperkenalkan berbagai mekanisme
pengawasan dan pengendalian Mekanisme yang dimaksud antara lain:
a. Standar minimal
pelayanan
Dengan disusunnya standar minimal pelayanan
(minimum stein clard) akan dapat dihindari pemborosan. Pada dasarnya ada dua
macam standar minimal yang sering dipergunakan yakni:
a.l. Standar minimal sarana
Contoh
standar minimal sarana ialah standar minimal rumah
sakit
dan standar minimal laboratorium
a.2. Standar minimal tindakan
Contoh standar minimal
tindakan ialah tata cara pengobatan dan perawatan penderita, dan daftar
obat-obat esensial.
Dengan adanya standard minimal pelayanan ini,
bukan saja pemborosan dapat dihindari dan dengan demikian akan dapat ditingkatkan
efisiensinya, tetapi juga sekaligus dapat pula dipakai sebagai pedoman dalam
menilai mutu pelayanan.
b. Kerjasama
Bentuk lain yang diPerkenalkan untuk
meningkatkan efisiensi ialah memperkenalkan konsep kerjasama antar berbagai
sarana pelayanan kesehatan. Sebagaimana telah disebutkan, ada dua benttjk
kerjasama yang dapat dilakukan yakni:
b. I- kerjasama
institusi
Misalnya sepakat secara bersama-sama membeli peralatan
kedokteran yang mahal (cost sharing) dan jarang dipergunakan. Dengan pembelian
dan pemakaian bersama ini dapat dihematkan dana yang tersedia serta dapat pula
dihindari penggunaan Peralatan yang rendah (under utilization). Dengan
demikian. Efisiensi juga akan meningkat.
b-2- kerjasama sistem
Bentuk
kerjasama sistem Yang Paling Populer ialah sistem rujukan, Yakni adanya
hubungan kerja sama timbal balik antara satu sarana kesehatan dengan sarana
kesehatan lainnya.
1.6. Masalah Pokok Pembiayaan Kesehatan
Jika
diperhatikan syarat pokok pembiayaan kesehatan Sebagairnana dikemukakan diatas,
segera terlihat bahwa untuk memenuhinya tidaklah semudah Yang diperkirakan.
Sebagai akibat makin meningkatnya kesadaran masyarakat tefliadap kesehatan dan
juga karena telah dipergunakarmya berbagai peralatan canggih, menyebabkan
pelayanan kesehatan semakin bertambah komplek.
Kesemuanya
ini disatu pihak memang mendatangkan banyak keuntungan yakni makin meningkatnya
derajat kesehatan masyarakat, namun di pibak lain temyata juga mendatangkan
banyak masalah. Adapun berbagai masalah tersebut jika ditinjau dari sudut
pembiayaan kesehatan secara sederhana dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Kurangnya dana yang tersedia
Di banyak negara, terutama di negara yang sedang berkembang,
dana yang disediakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan tidaidah
memadai. Rendahnya alokasi anggaran ini kait berkait dengan masih kurangnya
kesadaran pengambil keputusan akan pentingnya arti kesehatan. KebanYakan dari
pengambilan keputusan menganggap pelayanan kesehatan tidak bersifat produktif
melainkan bersifat konsumtif dan karena itu kurang diprioritaskan. Ambil Contoh
Untuk Indonesia misalnya, jumlah dana Yang disediakan hanya berkisar antara 2 -
3% dari total anggaran belanja dalam setahun.
2. Penyebaran dana yang tidak sesuai
Masalah lain yang dihadapi ialah penyebaran dana yang tidak
sesuai, karena kebanyakan justru beredar di daerah perkotaan. Padahal jika
ditinjau dari penyebaran penduduk, terutama di Negara yang sedang berkembang, kebanyakan
bertempat tinggal di daerah pedesaan.
3. Pemanfaatan dana Yang tidak tepat
Pemanfaatan dana Yang
tidak tepat juga merupakan salah satu masalah Yang dihadapi dalam pembiayaan
kesehatan ini. Adalah mengejutkan bahwa di hanyak negara tenyata biaya
pelayanan kedokterannya jauh lebih tinggi dari pada pelayanan kesehatan
masyarakat. Padahal semua pihak telah mengetahui bahwa pelayanan kedokteran
dipandang kurang efektif dari pada pelayanan kesehatan masyarakat.
4. Pengefolaan dana yang belum sempurna
Seandainya dana yang
tersedia amat terbatas, penyebaran dan pemanfaatannya belum begitu sempuma,
namun jika apa yang dimiliki tersebut dapat dikelola dengan baik, dalam
batas-batas tertentu tujuan dari pelayanan kesehatan majih dapat dicapai.
Sayangnya kehendak yang seperti ini sulit diujudkan. Penyebab utamanya jalah
karena pengelolaannya memang belum sempuma, yang kait berkait tidak hanya
dengan pengetahuan dan keterampilan yang masih terbatas, tetapi juga ada
kaitannya dengan sikap mental para pengelola.
5. Biaya kesehatan yang makin meningkat
Masalah lain yang dihadapi oleh pembiayaan kesehatan ialah
makin meningkatnya biaya pelayanan kesehatan itu sendiri. Banyak penyebab yang
berperanan di sini, beberapa yang terpenting adalah (Cambridge Research
Institute, 1976; Sorkin, 1975 dan Feldstein, 1988):
a. Tingkat inflasi, Meningkatnya biaya kesehatan sangat
dipengaruhi oleh tingkat inflasi yang teladi di masyarakat. Demikianlah apabila
tedadi kenaikan harga di masyarakat, maka secara otomatis biaya investasi dan
juga bjaya operasional pelayanan kesehatan akan meningkat pula.
b. Ringkat permintaan, Meningkatnya biaya
kesehatan sangat dipengaruhi oleb tingkat permintaan yang ditemukan di masyarakat.
Untuk bidang kesehatan peningkatan permintaan tersebut dipengaruhi
setidak-tidaknya oleh dua faktor. Pertama, karena meningkatnya kuantitas
penduduk yang memerlukan pelayanan kesehatan, yang karena jumlah orangnya Jebih
banyak menyebabkan biaya yang harus disediakan untuk menyelenggarakan pelayanan
kesehatan akan febih banyak pula. Kedua, karena meningkatnya kualitas penduduk,
yang karena pendidikan dan penghasilannya lebih baik, membutuhkan pelayanan
kesehatan yang lebih baik pula. Kedua keadaan yang seperti ini, tentu akan
besar penga ruhnya pada peningkatan biaya kesehatan.
C. Kemajuan ilmu dan teknologi
Meningkatnya biaya kesehatan sangat
dipengaruhi oleh pemanfaatan berbagai kemajuan ilmu dan teknologi, yang untuk
peleyanan kesehatan ditandai dengan makin banyaknya penggunaan teknologi
modern.
d. Perubahan pola penyakit, Meningkatnya biaya
kesehatan sangat dipengaruhi oleh terjadinya perubahan pola penyakit
dimasyarakat. Ika dahulu banyak ditemukan berbagai penyaldt yang bersifat akut,
maka, pada saat ini telah banyak ditemukan berbaga penyakit yang bersifat
khronis. Dibandingkan dengan berbagai penyakit akut, perawatan berbagai
penyakit kronis ini temyata lebih lama. Akibatnya biaya yang dikeluarkan untuk
perawatan dan penyembuhan penyakit akan lebih banyak pula. Apabila penyakit
yang seperti ini banyak ditemukan, tidak mengherankan jika kemudian biaya
kesehatan akan meningkat dengan pesat.
e. Perubahan pola pelayanan kesehatan, Meningkatnya biaya
kesehatan sangat dipengaruhi oleh perubahan pola pelayanan kesehatan. Pada saat
ini sebagai akibat dari perkembangan spesialisasi dan subspesialisasi
menyebabkan pelayanan kesehataar. menjadi terkotak-kotak (fragmented health
services) dan satu sama lain tidak berhubungan. Akibatnya, tidak mengherankan
jika kemudian sering dilakukan pemeriksaan yang sama secara berulang-ulang yang
pada, akhirya akan membebani pasien.
Lebih dari pada itu sebagai akibat makin
banyak dipergunakanya para spesialis dan subspesialis menyebabkan hari
perawatan juga akan meningkat. Penelitian yang dilakukan olell FekLstein
(1971) menyebutkan jika Rumah Saldt lebih banyak mempergunakan dokter umum,
maka, Rumah Saint tersebut akan berhasil menghemat tidak kurang dari US$ 39.000
per tahun per dokter umum, dibandingkan jika Rumah Sakit tersebut mempergunakan
dokter spesialis dan atau subspesialis.
f. Perubahan pola hubungan dokter-pasien, Meningkatnya, biaya
kesehatan sangat dipengaruhi oleh perubahan pola hubungan dokter-pasien
(doctor-patient relationship). Pada saat ini sebagat akbat perkembangan
spesialisasi dan subspealisasi serta penggunaan berbagai kemajuan ilmu dan
teknologi, Menyebabkan hubungan dokter pasien tidak begitu erat lagi. Tidak
mengherankan jika sampai terjadi perselisihan paham, dapat mendorong sengkota
dan bahkan tuntutan hukum ke pengadilan.
g. Penyalahgunaan asuransi kesehatan, Asuransi kesehatan
(health insurance) sebenarnya adalah salah satu mekanisme pengendalian biaya
kesehatan. Tetapi jika diterapkan secara tidak tepat sebagaimana yang lazirn
ditemukan pada bentuk yang konvensional (third party system) dengan sistem
mengganti biaya (reimbursment) justru akan mendorong naiknya biaya kesehatan.
h. Lemahnya mekanisme pengendalian biaya
Upaya Penyelesaian
Beberapa upaya penyelesaian masalah pembiayaan kesehatan
:
1.
Upaya meningkatkan jumlah dana
Dilakukan dengan dua cara ;
a. Terhadap pemerintah,
meningkatkan alokasi biaya kesehatan dalam anggaran pendapatan dan belanja
negara.
b. Terhadap badan-badan
lain diluar pemerintah, menghimpun dana dari sumber masyarakat serta bantuan
luar negri
2. Upaya memperbaiki
penyebaran, pemanfaatan dan pengelolaan dana
Dilakukan dengan dua cara :
a. Penyempurnaan sistem
pelayanan
b. Peningkatan pengetahuan
dan keterampilan tenaga pengeloa
3. .Upaya pengendalian
biaya kesehatan
Dilakukan dengan beberapa cara :
a. Memperlakukan peraturan
sertifikasi kebutuhan, dimana penambahan sarana atau fasilitas kesehatan hanya
dapat dibenarkan jika dibuktikan dengan adanya kebutuhan masyarakat. Dengan
diberlalukannya peraturan ini maka dapat dihindari berdiri atau dibelinya
berbagai sarana kesehatan secara berlebihan
b. Memperlakukan peraturas
studi kelayakan, dimana penambhan sarana dan fasilitas yang baru hanya
dibenarkan apabila dapat dibuktikan bahwa sarana dan fasilitas pelayanan
kesehatan tersebut dapat menyelenggarakan kegiatannya dengan tarif pelayanan
yang bersifat sosial.
c. Memperlakukan peraturan
pengembangan yang terencana, dimana penambahan sarana dan fasilitas kesehatan
hanya dapat dibenarkan apabila sesuai dengan rencana pengembangan yang
sebelumnya telah disetujui pemerintah
d. Menetapkan standar baku
pelayanan, diman pelayanan kesehatan hanya dibenarkan untuk disleenggarakan
jika tidak menyimpang dari standar baku yang telah ditetapkan.
e. Menyelenggarakan program
menjaga mutu.
f.
Menyelenggarakan peraturan tarif pelayanan.
g. Asuransi kesehatan.
1.7. Tarif Pelayanan
Pengertian
Tarif adalah sebagian atau
seluruh biaya penyelenggara pelayanan kesehatan di Rumah Sakit/Puskesmas yang
di bebankan kepada pasien sebagai imbalan jasa atas pelayanan yang diterima. Oleh masyarakat pemakai jasa
pelayanan kesehatan, tarif diartikan sama dengan seluruh biaya yang dikeluarkan
untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Adanya pengertian yang semacam ini jelas
tidak sesuai. Karena dalam pengertian seluruh biaya tersebut, telah termasuk
harga barang, untuk Indonesia misalnya obat-obatan,yang memang pengolahannya
sering dilakukan terpisa dengan pengelolaan
sarana pelayanan kesehatan. Peranan tarif dalam pelayanan kesehatan
memang amat penting untuk dapat menjamin kesinambungan pelayanan, setiap sarana
kesehatan harus dapat menetapkan besarnya tarif
yang dapat menjamin total pendapatan yang lebih besar dari total pengeluaran.
Namun, terlepas dari adanya perbedaan
Pengertian tersebut, peranan tarif dalam pelayanan kesehatan memang amat
penting. Untuk dapat menjamin kesinambungan pelayanan, setiap sarana kesehatan
harus dapat menetapkan besamya tarif yang dapat menjamin total pendapatan yang
lebih besar dari total pengeluaran.
Sesunggunya pada saat ini sebagai akibat dari
mulai berkurangnya
Pihak-pihak yang mau menyumbang dana pada
pelayanan kesehatan (misal Rumah Sakit), maka sumber keuangan utama kebanyakan
sarana kesehatan hanyalah dari pendapatan saja. Untuk ini jelastah bahwa
kecermatan menetapkan besamya tarif mernegang peranan yang amat penting. Apabila
tarif tersebut terialu rendah, dapat menyebabkan total pendapatan (income) yang
rendah pula, yang apabila temyata juga lebih rendah dari total pengeluaran
(expenses), pasti akan menimbulkan kesulitan keuangan.
Faktor yang mempengaruhi
Untuk dapat menetapkan tarif pelayanan yang
dapat menjamin total pendapatan yang tidak lebih rendah dari total pengeluaran,
banyak faktor yang perlu diperhitungkan. Faktor-faktor yang dimaksud untuk suatu sarana pelayanan, secara umum dapat
dibedakan atas empat macam:
1. Biaya investasi
Untuk suatu Rumah Sakit, biaya investasi
(invesment cost) yang terpenting adalah biaya pernbangunan gedung, pembelian
berbagai peralatan medis, pernbelian berbagai peralatan non medis serta biaya
pendidikan dan pelatihan tenaga pelaksana. Tergantung dari besamya biaya
investasi, rencana titik impas (break event point), jangka waktu pengembalian
modal (return of investment), serta perhitungan masa kedaluwarsa (depreciation
period) maka tarif pelayanan suatu sarana kesehatan dapat berbeda dengan sarana
kesehatan lainnya. Secara urnum disebutkan jika biaya investasi tersebut adalah
besar, rencana titik impas, jangka waktu pengembalian biaya investasi serta perhitungan
masa kedaluawarsa terlalu singkat, maka tarif pelayanan yang diterapkan akan
cenderung mahal.
2. Biaya kegiatan rutin
Untuk suatu sarana kesehatan, biaya kegiatan
rutin (operational cost) yang dimaksudkan disini mencakup sernua biaya yang
dibutuhkan untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan. Jika ditinjau dari kepentingan
pemakai jasa pelayanan, maka biaya kegiatan rutin ini dapat dibedakan atas dua
macam:
a. Biaya untuk kegiatan yang berhubungan
langsung dengan kebutuhan pelayanan kesehatan (direct cost)
Pelayanan kesehatan yang dapat dimanfaatkan
sangat bervariasi sekali. Tidak hanya pada tindakan yang ddakukan, tetapi juga
pada peralatan yang dipergunakan. Demikianlah jika pelayanan kesehatan tersebut
memerlukan tindakan yang lebih sulit serta peralatan yang lebih canggih, maka
tarif yang ditetapkan untuk jenis pelayanan kesehatan tersebut umumnya lebih.
Dalam membicarakan biaya pelayanan kesehatan
ini, perfulah diperhatikan adanya peranan pengetahuan, sikap dan perilaku
penyelenggara dan pemakai jasa pelayanan kesehatan 4 Jika pengetahuan, sikap
dan perilaku tersebut tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan
atau 'berlebihan' pasti akan mendorong pemakaian pelayanan yang berfebihan
pula, yang dampak akhimya akan meningkatkan total tarif yang dibayarkan ke
Rumah Sakit.
b. biaya untuk kegiatan yang tidak berhubungan
langsung dengan kebutuhan pelayanan kesehatan (indirect cost).
Ke dalarn biaya ini termasuk gaji karyawan,
pemeliharaan bangunan dan peralatan, pernasangan rekening listrik dan air dan
lain sebagainya yang seperti ini. Secara umum disebutkan jika biaya kegiatan
tidak langsung ini tinggi, misalnya karena pengelolaan yang tidak efisien,
pasti akan berpengaruh terhadap tarif pelayanan.
3. Biaya rencana pengembangan
Untuk suatu sarana kesehatan, biaya rencana
pengembangan yang dimaksudkan di sini mencakup hal yang arnat kias sekali.
Mulai dari rencana perluasan bangunan, penambahan peralatan, penambahan jumlah
dan peningkatan pengetahuan serta keterampilan karyawan dan ataupun rencana
penambahan jenis pelayanan.
4. Besarnya target keuntungan
Tergantung dari filosofi yang dianut oleh
pernilik sarana kesehatan, besamya target keuntungan yang diharapkan tersebut
amat bervariasi sekali. Tetapi betapapun bervariasinya persentase keuntungan
tersebut, seyogyanya keuntungan suatu sarana kesehatan tidak boleh sarna dengan
keuntungan berbagai kegiatan usaha laimya.
Upaya Pengendalian
Untuk mencegah tingginya tarif pelayanan tersebut, maka biaya
untuk keempat faktor ini haruslah dapat dikendalikan. Bertitik tolak dari berbagai
kegiatan yang dapat dilakukan pada program pengendalian biaya kesehatan, maka
hal yang dapat dilakukan untuk mengendalikan tarif pelayanan, secara sederhana
dapat diuraikan sebagai berikut:
1 . Biaya investasi
Untuk mencegah biaya investasi yang terlalu
besar dan jangka waktu pengembalian yang terialu singkat, mekanisme
pengendalian yang lazim, diperlakukan ialah menerapkan ketentuan yang dikenal
sebagai certificate of need, serta kewajiban melakukan feasibility study yang
bersifat sosial.
2. Biaya kegiatan rutin
Untuk mencegah biaya kegiatan rutin yang
terialu tinggi, terutarna yang berhubungan langsung dengan kebutuhan pemakai
jasa pelayanan kesehatan, mekanisme pengendalian yang lazim diperlakukan adalah
menerapkan ketentuan pelayanan kesehatan yang etis dan sesuai dengan standar,
yang imbal jasa doktor (doctor fee) sering termasuk didalamnya. Untuk menjamin
efektivitas pelaksanaannya, penerapan etis dan standar ini harus diikuti oleh
medical audit secara berkala oleh suatu badan yang bersifat netral yang di
Amerika Serikat disebut sebaga! professional standard review organization.
3. Biaya rencana pengembangan
Untuk mencegah biaya rencana pengembangan
yang berlebihan, mekanisme pengendalian yang lazim diperlakukan ialah menerapkan
ketentuan development plan yang pada dasarnya hanya membenarkan program
pengembangan apabila telah direncanakan dan disetujui sebelumnya.
I4. Keuntungan.
Tarif Pelayanan di Indonesia
Sayangnya,
berbagai mekanisme pengendalian blaya yang seperti ini belumlah secara tuntas
ditetapkan di Indonesia. Yang baru ditetapkan hanyalah ketentuan tentang tarif
tertinggi saja. Akibatnya, tentu mudah dipahami, karena yang diatur hanyalah
resultan akhir dari interaksi berbagai faktor (tarif, bukan masing-masing
faktor yang mempengaruhi tarif, menyebabkan apabila suatu sarana kesehatan kebetulan
telah terlanjur menanamkan investasi yang besar, maka untuk mengejar target
pemasukan, sering dilakukan berbagai penyimpangan. Tentu tidak sulit dipahami
bahwa penyimpangan yang dimaksudkan disini tidak terhadap pagutarif tertinggi
yang telah ditetapkan, melainkan terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi tarif
yang tujuannya adalah untuk memperbesar pemasukan.
1.8. Asuransi Kesehatan
Pengertian
Pengertian
asuransi (insurance) banyak macamnya, beberapa di antaranya
1. Asuransi adalah suatu upaya untuk memberikan
Perlindungan terhadap kemungidnan-kemungkinan yang dapat mengakibatkan kerugian
ekonorni (Breider dan Breadles, 1972).
2. Asuransi adalah suatu perjanjian dimana sipenanggung
dengan mengikatkan dirinya untuk memberi ganti rugi kepada tertanggung yang
mungkin diderita karena terjadinya suatu peristiwa yang mengandung ketidak
pastian dan yang akan mengakibatkan kehilangan, kerugian atau kehilangan suatu
keuntungan (Kitab UU Hukum Dagang, 1987).
Sekalipun pengertian yang berlaku di Indonesia
adalah seperti yang tercantum dalarn KUH Dagang, jadi hanya merupakan suatu
perjanflan antara si penanggung dengan si tertanggung, namun pada akhir-akhir
ini mulai timbul banyak pendapat seyogyanya pengertian asuransi lebih
diperluas, Pengertian asuransi tidak terbatas hanya pada memberikan perlindungan
pada tertanggung saja, tetapi juga kepada sefuruh anggota masyarakat. Pengertian
asuransi yang seperti ini dikenal dengan nama asuransi sosial (social
insurance) yang kesehatan termasuk di dalamnya.
Pada saat ini kegiatan asuransi telah
berkembang dengan amat pesat sekali. Maltah di banyak negara, telah merupakan
industri tersendiri. Jenis asuransi juga makin bervariasi. Mula-mula febih
terarah pada barang, kemudian pada jasa, untuk selanjutnya ketika hidup dan
kehidupan mulai dapat dinilai dalarn bentuk rupiah (concept of human life
value), berkembanglah asuransi jiwa (life insurance) serta asuransi
kesehatan (health insurance).
Bentuk Pokok
Bentuk klasik asuransi kesehatan terdiri dari
tiga Pihak (third party) yang saling berhubungan dan mempengaruhi.
Ketiga pihak dimaksud ialah:
1. Tertanggung, Yang dimaksud dengan
tertanggun (client) atau Peserta ialah mereka yang terdaftar sebagai
anggota, membayar iuran (Premi) sejumiah dan dengan mekanisme tertentu
dan karena itu ditanggung biaya kesehatannya.
2- Penanggung badan
asumsi, Yang dimaksud dengan
penanggung atau badan asuransi (health insur ance institution) ialah
yang bertanggung jawab mengumpulkan dan mengelola iuran serta membayar biaya
kesehatan
3. Penyedia pelayanan. Yang dimaksud dengan
penyedia pelayanan (health provider) jalah Yang bertanggung jawab
rnenyediakan Pelayanan kesehatan bagi Peserta dan untuk itu mendapatkan imbal
jasa dari badan asuransi.
Antara peserta dan badan asuransi tedafin
suatu ikatan pedanjian dimana Peserta (tertanggung) diwajibkan membayar
sejumlah dana (biasanya secara berkala) kepada badan asuransi (penanggung) yang
disebut premi. Besamya premi yang hams dibayarkan ini tergantung dari
kesepakatan tentang jenis pelayanan kesehatan yang ditanggung. Secara umum
disebutkan jika jenis pelayanan kesehatan yang ditanggung bervariasi dan
lengkap, maka jumlah premi yang dibayarkan akan besar pula. Perjaanjian secara
hukum antara penanggung dan tertangunig ini disebut polis. Dalam polis
inilah tercantum tentang hak dan kewajibari yang harus dipatuhi oleh
masing-masing pihak.
Macam Asuransi Kesehatan
Tergantung dari ciri-ciri yang dimiliki, maka
asuransi kesehatan dapat dibedakan atas beberapa macam yakni :
1.
Ditinjau dari pegelola dana
Jika ditinjau badan pengelola dana, asuransi
kesehatan dapat dibedakan ata dua macam yakni :
a. Asuransi kesehatan pemerintah
Disebut asuransi
kesehatan pemerintah (government health insruance), jika pengelolaan
dana dilakukan oleh pemerintah. Dengan ikut sertanya pemerintah dalam pembiyaan
kesehatan dapat diawasi, kesehatan dapat diperoleh beberapa keuntungan misalnya
biaya kesehatan dapat diawasi, pelayanan kesehatan dapat distandarisasi. Tetapi
disamping itu juga ditemukan beberapa kekurangan yang umumnya berkisar pada
kurang puasnya para peserta yang kesemuanya kait berkait dengan mutu pelayanan
yang kurang sempurna.
b. Asuransi Kesehatan
Disebut asuransi
kesehatan swasta (private health insurance), jika pengelolaan data
dilakukan oleh suatu badan swasta. Keuntungan dari asuransi kesehatan swasta
ialah mutu pelayanan relatif lebih.
2. Ditinjau dari
keikutsertaan anggota
Jika ditinjau dari keikutsertaan anggota,
asuransi kesehatan dapat dibedakan atas dua macam yaitu :
a. Asuransi Kesehatan wajib
Pada asuransi kesehatan
wajib (compulsary health insurance) keikutsertaan peserta bersifat
wajib. Dapat berlaku untuk setiap penduduk (national health insurance) dan
ataupun untuk kelompok tertentu saja, misalnya misalnya dalam perusahaan. Pada
umumnya asuransi kesehatan wajib berlaku jika asuransi kesehatan tersebut
dikelola oleh swasta.
b. Asuransi kesehatan
sukarela
Pada asuransi kesehatan
sukarela (compulsary healt insurance), keikut sertaan peserta tidaklah wajib,
melainkan terserah pada kemauan masing-masing. Bentuk ini berlaku jika asuransi
kesehatan tersebut dikelola oleh swasta.
3. Ditinjau dari jenis
pelayanan yang ditanggung
Jika ditinjau dari jenis pelayanan kesehatan
yang ditanggun, asuransi kesehatan dapat dibedakan atas dua macam yakni :
a. Menanggung seluruh biaya
kesehatan yang diperlukan
Pada sitem asuransi
kesehatan dimana pengelola dana juga bertindak sebagai penyedia pelayanan,
jenis pelayanan kesehatan yang ditanggung biasanya mencankup seluruh jenis
pelayanan kesehatan (comprehensive plans). Jadi tidak terbatas hanya
pada pelayanan kuratif, tetapi juga pelayanan preventif. Tujuan utamanya ialah
untuk memelihara dan meningkatkan kesetan peserta. Peserta akan jarang sakit,
penggunaan jasa pelayanan berkurang, sehingga dengan demikian badan asuransi
kesehatan akan memperoleh keuntungan yang lebih baik.
b. Menanggung sebagian
pelayanan kesehatan saja.
Disini yang ditanggung
biaya hanya sebagian dari pelayanan kesehatan (partial plants) saja.
Misalnya untuk macam pelayanan kesehatan tertentu yang umumnya membutuhkan
biaya besar.
4. Ditinjau dari jumlah
dana yang ditanggung
Jika ditinjau dari jumlah dana yang
ditanggung, asuransi kesehatan dapat dibedakan atas dua macam yaitu :
a. Menanggung seluruh biaya
kesehatan yang diperlukan.
Pada sistem ini seluruh
biaya kesehatan ditanggung (first dollar principle) oleh asuransi kesehatan.
Musah diperkirakan, jika kesadaran peserta kurang, dapat mendorong pemanfaatan
yang berlebihan sehingga menyulitkan badan asuransi dan atau penyedia pelayanan
kesehatan.
b. Hanya menanggung pelayanan kesehatan dengan
biaya yang tinggi saja.
Untuk mengatasi
penggunaan yang berlebihan, diperkenalkan bentuk lain, dimana asuransi
kesehatan hanya menanggung pelayanan kesehatan yang membutuhkan biaya besar
saja (large loss principle). Apabila biaya tersebut masih di bawah
standar yang ditetapkan, peserta harus membayar sendiri.
5. Ditinjau dari jumlah
peserta yang ditanggung.
Jika ditinjau dari jumlah peserta yang
ditanggung, asuransi kesehatan dapat dibedakan atas tiga macam yakni :
a. Peserta adalah
perseorangan (individual health insurance)
b. Peserta adalah salah
satu keluarga (family health insurance)
c. Peserta adalah satu
kelompok (group health insurance)
6. Ditijanjau dari peranan
badan asuransi
Jika ditinjau dari peranan badan asuransi,
asuransi kesehatan dapat dibedakan atas dua macam yakni :
a. Hanya bertindak sebagai
pengelola dana
Bentuk ini adalah bentuk
klasik dari asuransi kesehatan yang apabila dikombinasi dengan sistem
pembayaran ke sarana kesehatan secara reimbursment, dapat
mendorong tingginya biaya kesehatan. Tetapi apabila dikombinasi dengan sistem
prepeyment, biaya kesehatan akan dapat dikendalikan.
b. Juga bertindak sebagai
penyelenggara kesehatan
Bentu HMO adalah salah
satu contoh dimana badan asuransi sekaligus juga berperan menyelenggarakan
pelayanan kesehatan. Pada bentuk akan diperoleh beberapa keuntungan yakni dapat
diawasinya biaya kesehatan, tetapi juga dapat mendatangkan kerugian yakni
kurang sesuainya pelayanan kesehatan dengan kebutuhan masyarakat.
7. Ditinjau dari cara
pembayaran kepada penyelenggara pelayanan kesehatan
Jika ditinjau dari cara pembayaran kepada
penyelenggara palayanan kesehatan, asuransi kesehatan dapat dibedakan atas dua
macam yakni :
a. Pembayaran berdasarkan
jumlah kunjungan peserta
Disini pembayaran
dilakukan berdasarkan jumlah kunjungan peserta (reimbursment) yang
manfaatkan pelayanan kesehatan. Makin banyak jumlah kunjungan, maka makin besar
uang diterima oleh penyedia pelayanan kesehatan.
b. Pembayaran dilakukan di
muka
Pada sistem ini,
pembayaran kepada penyedia pelayanan pembayaran dilakukan di muka (pre-payment),
dalam arti setelah pelayanan kesehatan selesai diselenggarakan .
Manfaat
Apabila asuransi kesehatan dapat
dilaksanakan, akan diperoleh beberapa manfaat yang secara sederhana dapat
disimpulkan sebagai berikut :
1.
Membebaskan peserta dari kesulitan menyediakan dana tunai
Karena pada asuransi
kesehatan telah ada yang menjamin biaya kesehatan, maka para peserta tidak
perlu menyediakan dana tunai pada setiap kali berobat.
2. Biaya kesehatan dapat
diawasi
Dengan asuransi
kesehatan, apalagi jika dikelola oleh pemerintah, akan dapat diawasi biaya
pelayanan keseahatan. Pengawasan yang dimaksud berupa diperlukannya berbagai
peraturan yang membatasi jenis pelayanan kesehatan yang dapat diberikan oleh
penyedia pelayanan dan atau yang dapat dimanfaatkan oleh peserta. Dengan adanya
pembatasan ini, penggunaan yang berlebihan akan dapat dicegah yang apabila
berhasil dilaksanakan, pada gilirannya akan mampu mengawasi biaya kesehatan.
3. Mutu pelayanan dapat
diawasi
Keuntungan lain dari
asuransi kesehatan ialah dapat diawasinya mutu pelayanan. Pengawasan yang
dimaksud ialah melalui penilaian berkala terhadap terpenuhi atau tidaknya
standar minimal pelayanan. Dengan dilakukannya penilaian berkala ini yang
lazimnya dilaksanakan oleh suatu badan khusus, misalnya di Amerika Serikat oleh
Profesional Standard Review Organization (PSRO) akan dapat dihindari
pelayanan dengan mutu yang rendah.
4. Tersedianya data
kesehatan
Asuransi kesehatan
membutuhkan tersedianya data kesehatan yang lengkap yang diperlukan untuk
merencanakan dan ataupun menilai kegiatan yang dilakukan. Data ini dapat pula
dimanfaatkan untuk pekerjaan perencanaan dan ataupun penilaian berbagai program
kesehatan lainnya.
Masalah
Sekalipun asuransi kesehatan banyak
mendatangkan manfaat, bukan lalu berarti penyelenggaraan program asuransi
kesehatan tidak menghadapi masalah. Dari pengalaman mengelola sistem asuransi
kesehatan tercatat ada beberapa masalah yang perlu diperhatikan. Masalah yang
dimaksud ialah :
1.
Mendorong penggunaan yang berlebihan
Karena peserta tidak
mengeluarkan uang tunai pada setiap kali berobat, maka ada kecenderungan untuk
menggunakan pelayanan kesehatan secara berlebihan. Untuk menghindari kerugian,
badan asuransi terpaksa harus menaikkan iuran yang jika berkelanjutan akan
menyulitkan peserta karena turut mendorong naiknya biaya kesehatan.
2. Mendorong pelayanan yang
berlebihan
Karena penyedia
pelayanan memperoleh imbal jasa untuk setiap pelayanan yang diberikannya
(reimbusment system), maka untuk menaikan pendapatannya, dilakukanlah pelayanan
yang berlebihan. Tentu saja badan asuransi tidak mau rugi, dan sebagai jalan
keluarnya dinaikanlah iuran, yang apabila berkelanjutan juga akan menyulitkan
peserta karena akan turut mendorong naiknya biaya kesehatan
Pendekatan baru
Karena adanya masalah pada bentuk klasik
asuransi kesehatan, maka pada saat ini banyak dilakukan berbagai penyempurnaan.
Penyempurnaan yang dimaksud adalah antara lain :
1.
Mengganti sistem reimbursment menjadi sistem prepayment.
Karena sistem reimbursment
dapat mendorong pelayanan yang berlebihan yang dapat memberatkan biaya
kesehatan, maka pada saat ini sistem reimbursment tersebut telah tidak banyak
lagi dipergunakan. Untuk menyempurnakannya, sistem reimbursment tersebut
diganti manjadi sistem prepayment. Disini biaya tidak dihitung setelah
pelayanan, melainkan sebelumnya. Pada saat ini ada tiga bentuk sistem
prepayment yang dikanal yaitu :
a. Sistem kapitasi
Sistem kapitasi adalah sistem
pembayaran dimuka yang dilakukan oleh Badan Asuransi kepada sarana pelayanan
kesehatan berdasarkan kesepakatan harga untuk setiap peserta yang
dipertanggungkan. Dengan sistem pembayaran ini, maka besarnya biaya yang
dibayar oleh Badan Asuransi kepada sarana pelayanan kesehatan tidak ditentukan
oleh jumlah peserta yang memanfaatkan pelayanan kesehatan, atau oleh jenis
pelayanan kesehatan yang diselenggarakan, malainkan hanya oleh kesepakatan
harga dikalikan dengan jumlah peserta yang dipertanggungkan.
b. Sistem paket
Sistem paket adalah sistem
pembayaran dimuka yang dilakukan oleh Badan Asuransi kepada sarana pelayanan
kesehatan berdasarkan kesepakatan harga untuk suatu paket pelayanan kesehatan
tertentu. Dengan sistem pembayaran ini, maka besarnya biaya yang dibayar oleh
badan asuransi kepada sarana pelayanan kesehatan ditentukan oleh paket
pelayanan kesehatan yang pertanggungkan. Penyakit apapun yang ditangani, jika
membutuhkan paket pelayanan yang sama, mendapat pembayaran dengan jumlah uang
sama.
c. Sistem anggaran
Sistem anggaran adalah sistem
pembayaran dimuka yang dilakukan oleh Badan Asuransi kepada sarana pelayanan
kesehatan berdasarkan kesepakatan harga sesuai dengan anggaran yang diajukan
oleh sarana pelayanan kesehatan.
Karena jumlah dana yang diterima oleh sarana
pelayanan kesehatan tetap, maka penyelenggara pelayanan tidak akan melakukan
pelayanan yang perlu. Dengan demikian akan diperoleh beberapa keuntungan yakni
:
a. Dapat mencegah kenaikan
biaya
Pencegahan yang dimaksud
terjadi karena penggunaan pelayanan yang berlebihan dapat dihindari.
b. Dapa mendorong
terselenggaranya pelayanan kedokteran pencegahan
Agar penyedia pelayanan
tidak sampai rugi, haruslah diupayakan penggunaan yang seperlunya saja. Hal ini
dapat terwujud jika pesera tidak jatuh sakit. Salah satu cara yang dapat
dilakukan ialah menyediakan pelayanan kedokteran pencegahan, yang apabila dapat
dilakukan dalam jangka panjang justru akan menguntungkan peserta sendiri.
Hanya saja sekalipun
sistem prepayment menjanjikan banyak keuntungan, bukan berarti pelaksanaannya
luput dari berbagai masalah. Salah satu masalah yang yang banyak dibicarakan
adalah menurunnya mutu pelayanan. Untuk mecegah tidak sampai rugi,
penyelenggara pelayanan sering memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan
kebutuhan dan ataupun di bawah standar, yang tentu saja akan merugikan peserta.
2. Menerapkan beberapa
ketentuan pembatas
Cara lain yang ditempuh
untuk menghindari makin tingginya biaya kesehatan ialah dengan diperkenalkannya
beberapa pembatasan dalam memanfaatkan pelayanan kesehatan. Pembatasan yang
dimaksud banyak macamnya misalnya :
a. Hanya menanggung pelayanan kesehatan yang
membutuhkan hanya tinggi.
Beberapa asuransi
kesehatan menetapkan kebijakan menanggung pelayanan kesehatan yang membutuhkan
biaya tinggi saja (large loss principle). Misalnya rawat inap dan
pembedahan. Apabila pelayanan kesehatan lain yang dipergunakan, maka peserta
harus membayar sendiri.
b. Hanya menanggung
sebagaian besar dari biaya pelayanan kesehatan.
Beberapa asuransi
kesehatan lainnya menetapkan kebijakan yang menanggung sebagian dari biaya
kesehatan dan sebagian lainnya menjadi tanggungan peserta (cost sharing)
3. Memandukan badan
asuransi dengan penyedia pelayanan
Bentuk lain yang dipilih
ialah memadukan badan asuransi dengan penyedia palayanan. Artinya di samping
bertanggung jawab mengelola dana juga bertanggung jawab menyediakan pelayanan
kesehatan. Di Amerika Serikat, bentuk yang seperti ini, dikenal dengan nama Health
Maintenace Organization (HMO). Dengan terpadunya kedua fungsi ini, akan
dapat dilakukan pengelolaan dana sesuai dengan kebutuhan, sehingga pelayanan
kesehatan dapat diselenggarakan dengan sebaik-baiknya.
Manajemen peserta
asuransi.
Peserta ialah mereka yang telah menyatakan
kesediaan untuk mengikuti program asuransi, mendaftarkan diri dan membayar
iuran kepada badan asuransi, dan kerena itu mempunyai hak untuk memperoleh
pelayanan kesehatan dari sarana kesehatan yang ditunjuk sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang telah disepakati.
Bentuk kepesertaan program asuransi banyak
macamnya. Secara umum bentuk kesepakatan yang dimaksud dapat dibedakan atas
tiga macam yaitu :
1.
Sebagai perseorangan
Pada bentuk ini orang
per orang menyatakan diri bersedia mengikuti program asuransi, mendaftarkan
diri serta membayar iuran kepada Badan Asuransi, untuk kemudian berhak
memperoleh pelayanan kesehatan dari sarana kesehatan, sesuai dengan
ketentuam-ketentuan yang telah disepakati. Sekalipun bentuk kepesertaan
perseorangan ini memang dibenarkan, tetapi tidak terlalu dianjurkan. Setiap
orang per orang dalam kehidupan bermasyarakat, pada dasarnya tergabung dalam
satu sekolompok tertentu (pekerjaan, domisili tempat tinggal, organisasi dan
lain sebagainya). Seyogyanya kehendak untuk ikut sebagai peserta dapat
disalurkan melalui kelompok-kelompok yang dimaksud.
2. Sebagian satu kelurga
Pada berikut ini satu
keluarga menyatakan diri bersedia mengikuti program asuransi, mendaftarkan diri
serta membayar iuran kepada Badan Asuransi. Adapun yang dimaksud dengan satu
keluarga di sini dapat dibedakan atas dua macam :
a. Hanya keluarga inti
(nuclear family) yang terdiri dari seorang ayah, dan anak-anak
b. Termasuk mereka yang
dianggap anggota keluarga (extented family) seperti mertua, kemenakan dan atau
pembantu rumah tangga yagn didaftarkan oleh kepala keluarga.
Kedua bentuk keluarga
ini dapat saja menajdi peserta, asal saja kepala keluarga tersebut bersedia
membayar iuran yang telah ditetapkan.
Sama halnya dengan
bentuk perseorangan, maka bentuk kepesertaaan keluarga ini juga tidak
dianjurkan. Baiknya setiap kepala keluarga memanfaatkan kelompok yang
dianggapnya paling menguntungkan untuk ikut sebagai peserta program asuransi.
3. Sebagai satu kelompok
Pada bentuk ini satu
kelompok anggota masyarakat tertentu, misalnya karyawan satu perusahaan swasta,
penduduk yang bertempat tinggal pada
satu domisili tertentu dan atau satu organisasi masyarakat tertentu, menyatakan
diri bersedia mengikuti program asuransi, mendaftarkan diri serta membayar iuran
kepada Badan Asuransi. Tergantung dari anggota yang didaftarkan, maka bentuk
kepesertaan berkolompok ini dapat dibedakan atas dua macam yaitu :
a. Hanya berlaku untuk
anggota yang didaftarkan.
Bentuk ini pada dasarnya sama dengan bentuk
perseorangan. Misalnya satu perusahaan hanya mendaftarkan karyawan saja,
sedangkan anggota keluarga karyawan tidak termasuk dan karena itu tidak berhak
mengikuti program asuransi.
b. Juga berlaku untuk
anggota keluarga yang didaftarkan.
Bentuk ini pada dasarnya sama dengan bentuk
satu keluarga. Dengan demikian yang ikut serta dalam program asuransi tidak
hanya anggta yang didaftarkan tetapi juga anggota keluarga dari anggota yang
didaftarkan tersebut. Seperti juga pada bentuk kelompok, maka bentuk ini juga
dapat dibedakan pula atas dua macam :
a. Hanya mengikutsertakan
anggota keluarga inti
b. Juga mengikutsertakan
anggota keluarga lainnya.
Jika dibandingkan ketiga
bentuk kepersertaan ini, maka bentuk kepersertaan kelompok adalah yang paling
dianjurkan. Manfaatnya tidak hanya bagi peserta, karena dapat membahas berbagai
ketentuan yang berlaku dengan Badan Asuransi, tetapi juga bagi Badan Asuransi
itu sendiri, karena mempermudah perhitungan iuran dan resiko finansial yang
mungkin terjadi.
Untuk suksenya progaram
asuransi, manajemen kepersertaan haru dapat dikola dengan sebaik-baiknya.
Tujuannya ialah di satu pihak untuk meningkatkan jumlah peserta dan di pihak
lain untuk mempertahankan keikutsertaan peserta dalam program asuransi
kesehatan yang diselenggarakan.
1.
Menigkatkan jumlah peserta
Untuk dapat meningkatkan jumlah peserta
perlulah dilakukan kegiatan pemasaran (marketing). Adapun yang dimaksud dengan
kegiatan pemasaran disini adalah upaya yang dilakukan oleh Badan Asuransi untuk
lebih meningkatkan jumlah peserta dalam program asuransi yang diselenggarakan.
Sekalipun kegiatan untuk meningkatkan jumlah peserta merupakan bagian dari manajemen
kepersertaan, namun kerena kegiatannya bersifat khusus, sering dibutuhkan
tersedianya satu satuan organisasi tersendiri. Satua organisasi ini disebut
dengan nama bagian pemasaran (marketing departmen). Kegiatan pemasaran banyak
macamnya. Kegiatan yang dimaksud antara lain :
a. Melakukan penelitian
kebutuhan konsumen
Untuk dapat melakukan
penilitian kebutuhan konsumen (mareket survey), perlulah ditetapkan dahulu
kelompok sasaran (target group) yang ingin ditinjau. Kelompok sasaran tersebut
dapat perseorangan, keluarga dan ataupun kelompok masyarakat. Tentukanlah
ciri-ciri kelompok sasaran. Ciri-ciri yang dimaksud banyak macamnya. Salah satu
di antaranya yang dipandang paling penting ialah tingkat pendapatan (income)
b. Menyusun program
asuransi
Tahap selanjutnya yang
perlu dilakukan ialah menyusun program asuransi (product design) yang sesuai
dengan kebutuhan kelompok sasaran. Program yang disusun tersebut harus menjawab
segala kebutuhan kelompok sasaran.
c. Mengatur tempat-tempat
penyelenggaraan
Apabila paket-paket
program telah berhasil disusun, lanjutkan dengan mengatur tempat-tempat
penyelenggaraan paket-paket program tersebut yakni dengan menunjuk sarana
kesehatan yang sesuai (physical distrbution). Penunjukan sarana kesehatan
hendaknya yang mudah dicapai oleh kelompok sasaran. Kalau perlu dapat dibentuk
suatu jaringan sarana kesehatan, terutama jika memang kelompok sasaran yang
ingin dicapai menyebar secara meluas.
d. Menetapkan besarnya
iuran
Tahap selanjutnya yang
dilakukan ialah menetapkan besarnya iuran (pricing) yang harus dibayar oleh
kelompok sasaran. Penetapan besarnya iuran harus diuapayakan sesuai dengan
kemampuan masyarakat, tetapi tidak sampai menimbulkan kerugian. Teknik untuk
menetapkan besarnya iuran dapat dilihat pada analisis aktuarial dan
underwriting
e. Melaksanakan promosi dan
pengiklanan
Kegiatan promosi
(promotion) berbeda dengan pengiklanan (advertising). Sekalipun keduanya dapat
meningkatkan jumlah peserta, tetapi kegiatan promosi lebih terkait dengan
pemberian hadiah (ameterial reward to custemers), sedangkan kegiatan
pengiklanan hanya sekedar menyebar luaskan pesan-pesan saja (communication of
information).
f.
Melaksanakan pemantauan dan penilaian
Kegiatan terakhir yang
dilaksanakan ialah melaksanakan pemantauan (monitoring) dan penilaian
(evulaation) terhadap kegiatan pemasaran yang dilakukan. Apabila hasilnya tidak
memuaskan, yang dapat dilihat dari rendahnya kenaikan jumlah peserta, perlu
dilakukan perbaikan dan penyempurnaan. Atau kalau memang dipandang perlu, dapat
disusun suatu strategi pemasaran yang baru.
2. Mempertahankan
kepesertaan
Untuk dapat
mempertahankan kepesertaan sehingga seterusnya dapat menjadi peserta program
asuransi, ada beberapa kegiatan yang perlu dilakukan. Kegiatan yang dimaksud
adalah :
a. Menampung dan menjawab
segala pertanyaan calon peserta
b. Membantu calon peserta
memahami segala ketentuan manjadi peserta
c. Mencatat kepesertaan dan
memberikan kartu tanda peserta kepada setiap peserta
d. Memberikan penjelasan
yang selengkap-lengkapnya tentang semua ketentuan program asuransi yang
berlaku.
e. Menampung menyelesaikan
segala keluhan yang muncul dari peserta
3. Persyaratan kepesertaan
Masalah pokok yang
sering ditemukan pada setiap calon peserta sebelum mendaftarkan diri sebagai
peserta adalah kurangnya pemahaman mereka terhadap persyaratan kepesertaan
(eligibility requirement). Untuk mengatasi masalah ini, Badan Asuransi harus
dapat memberikan penjelesan yang selengkap-lengkapnya tentang persyaratan
kepesertaan tersebut. Jika calon peserta tergabung dalam suatu kelompok, perlu
dilangsungkan pertemuan khusus dengan dengan tersebut. Melalui pertemuan khusus
yang dimaksud, Badan Asuransi menjelaskan secara lengkap tentang semua
persyaratan kepesertaan yang harus dipenuhi.
Untuk menunjang
penjelasan yang disampaikan, perlu dipersiapkan bahan-bahan tertulis yang
disusun sedemikian rupa sehingga isinya mudah dimengerti oleh rata-rata calon
peserta.
4. Isi perjanjian
Isi perjanjian (elements
of the contract) hendaknyan mencantumkan hal-hal sebagai berikut :
a. Kondisi perjanjian
Kondisi perjanjian (term of contract)
berisikan keterangan tentang waktu mulai berlakunya perjanjian, tanggal
berakhirnya perjanjian serta hal-hal khusus yang mengakibatkan batalnya
perjanjian
b. Mereka yang berhak
mendapatkan pelayanan
Menyangkut keterangan siapa saja yang berhak
mendapatkan pelayanan (eligibility requirement). Jika ada pembatasan, misal
jumlah anak dan golongan umur, maka pembatasan tersebut harus dijelaskan dengan
lengkap.
c. Jenis pelayanan
kesehatan yang akan diperoleh
Jelaskan dengan lengkap jenis pelayanan
kesehatan (benefit) yang akan diperoleh. Jika ada pembatasan, misal rawat inap
hanya di rumah sakit kelas C, jelaskan pembatasan tersebut dengan lengkap.
d. Sarana pelayanan yang
dapat dimanfaatkan
Jelaskan pula sarana pelayanan kesehatan yang
ditunjuk sebagai tempat pelayanan, alamat, hari buka, jam buka, dan tata cara
mendaptkan pelayanan secara gratis
e. Pelayanan darurat yang
dapat dimanfaatkan
Jelaskan pula pelayanan darurat yang dapat
dimanfaatkan, alamat dan tata cara mendapatkan pelayanan. Sarana yang ditunjuk
sebagai tempat pelayanan harus buka 7 hari seminggu, 24 jam sehari.
f.
Bantuan pelayanan apabila sedang berada diluar kota
Jika program juga mencakup pelayanan seperti
ini, jelaskan dengan baik.
g. Pembayaran iuran
Uraikan tata cara pembayaran iuran, termasuk
jumlah, tanggal jatuh tempo, bentuk pembayaran, cara pembayaran dan tempat
pembayaran
h. Mengjukan keluhan
Uraikan tata cara mengajukan keluhan dan tata
cara penyelsaian pengaduan
i.
Pembatalan dan pengakhiran
Uraian persyaratan dan tata cara pembatalan
dan pengakhiran
j.
Perpanjangan kepesertaan
Uraikan persayaratan dan tata cara
perpanjangan kepesertaan
k. Masa tenggang
Jika program mengenal masa tenggang, maka
cantumkan masa tengggang tersebut
l.
Penambahan dan perubahan jenis pelayanan
Jika program asuransi mengenal kedua program
ini, maka cantumkan persyaratan dan tata caranya.
m.Pembatasan dan pengecualian
Jika pembatasan dan pengecualian tertentu
lainya, kemukakan pembatasan-pembatasan tersebut.
n. Ketentuan hukum dan
perundang-undangan
Jika ada ketentuan hukum dan
perundang-undangan yang berlaku ini, maka cantumkan pula ketentuan hukum dan
perundang-undangan yang dimaksud
5. Kartu tanda peserta
Untuk memastikan
keanggotaan peserta, maka kepada peserta harus diberi kartu tanda anggota.
6. Komunikasi dengan
peserta.
Untuk menjamin adanya hubungan dengan peserta
sehingga peserta dapat mengetahui perkembangan program asuransi, terutama jika
dikeluarkan ketentuan baru, perlulah dipelihara kominikasi yang terus menerus.
7. Keluhan peserta
Keluhan dari peserta
banyak macamnya, jika disederhanakan dapat dibedakan atas dua macam :
a. Keluhan berhubungan
dengan tindakan kedokteran
Untuk menyelesaikan keluhan ini, Badan
Asuransi harus membentuk suatu badan khusus yang tugasnya menjaga mutu
pelayanan kesehatan (quality assurance progra).
b. Keluhan yang tidak
berhubungan dengan tindakan kedokteran.
Yang termasuk dalam keluhan ini misalnya,
pelayanan kartu anggota yang terlambat, pelayanan penagihan yang tidak baik dan
ataupun terhadap keramatamahan petugas Badan Asuransi. Semua keluhan ini harus
mendapatkan penanganan yang sebaik-baiknya.
Untuk dapat menyelesaikan keluhan dari peserta
ini, setiap badan asuransi haruslah menyusun tata cara penyelesaian keluhan
yang kemudian disampaikan kepada setiap peserta untuk diketahui.
8. Pemutusan Kontrak
Pemutusan hubungan
kontrak dengan peserta (termination of contract issuses) secara umum dapat
dibedakan atas enam macam :
a. Karena Badan Asuransi
tidak mampu meneruskan
Misalnya karena Badan
Asuransi mengalami kebangkrutan (pailit) sehingga tidak dapat meneruskan
program asuransi. Untuk melindungi peserta, setiap Badan Asuransi dianjurkan
menutup insol vency coverage, sehingga apabila keadaan yang tidak diinginkan
ini sampai terjadi, ada badan lain yang dapat menanggung biaya pelayanan
kesehatan yang dibutuhkan peserta. Apabila Badan Asuransi telah dinyatakan
bangkrut oleh lembaga pengadilan, ada beberapa kegiatan pokok yang harus
dilakukan :
§ Memberitahukan kepada
peserta segera mungkin (misalnya dalam tempo 30 hari sebelum Badan Asuransi
menghentikan kegiatannya)
§ Harus mengusahakan
penyaluran peserta ke program asuransi lain yang bianya ditanggung oleh Badan
Asuransi yang bersangkutan
§ Biaya perawatan peserta
yang kebetulan sedang dirawat di rumah sakit harus tetap ditanggung oleh Badan
Asuransi, sampai peserta tersebut keluar dari rumah sakit (dibayai oleh dana insolvency)
§ Selama Badan Asuransi
belum menghentikan kegiatannya, semua biaya pelayanan kesehatan yang dibutuhkan
peserta tetap menjadi tanggungan Badan Asuransi (dibiyai oleh dana
insolvency)
b. Karena peserta tidak
memenuhi kewajiban
Misalnya peserta tidak membayar iuran atau
tidak mematuhi ketentuan yang telah disepakati. Apabila hal ini sampai terjadi
maka ada beberapa hal lain yang dapat dilakukan oleh Badan Asuransi :
§ Dapat menghentikan segera
pelayanan (bila perseorangan) atau
sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian (bila
kelompok)
§ Menawarkan bentuk
pelayanan atau program lain yang lebih sesuai dengan kemampuan peserta
§ Bila keikutsertaan
peserta sebagai kelompok dan kebetulan peserta sedang dirawat, Badan Asuransi
tetap menanggung biaya perawatan sampai peserta tersebut keluar dari rumah
sakit
c. Karena peserta tidak
puas dengan pelayanan
Tidak jarang peserta behenti sebagai peserta
karena tidak puas dengan pelayanan yang diberikan. Dalam keadaan yang seperti
ini harus diupayakan penyelesaian secara kekeluargaan terlebih dahulu dengan
menempuh tata cara penyelesaian secara kekeluargaan terlebih dahulu dengan
menempuh tata cara penyelesaian keluhan yang telah disepakati (grievence
procdures). Tetapi jika memang tidak dapat diatasi, maka pemutusan kontrak harus dilakukan dengan tata
cara sebagai berikut :
§ Peserta harus
memberitahukan Badan Asuransi sesegera mungkin (misalnya dalam 30 hari sebelum
menghentikan keanggotaannya)
§ Menawarkan bentuk
pelayanan atau program lain yang lebih sesuai dengan kebutuhan peserta
§ Jika peserta sebagai
satu kelompok, maka jika sedang dirawat di rumah sakit, biaya perawatannya
tetap ditanggung oleh Badan Asuransi samapai peserta tersebut keluar dari rumah
sakit. Tetapi jika peserta tersebut bersifat perseorangan, kewajiban ini tidak
ada
d. Karena peserta pindah
domisili
Apabila peserta pindah domisili sehingga
berada di luar jangkuan Badan Asuransi, maka tata cara yang ditempuh ialah :
§ Memberitahukan Badan
Asuransi sesegara mungkin (misalnya dalam waktu 30 hari sebelum kepindahan)
§ Badan Asuransi
menawarkan program lain atua menyalurkannya ke Badan Asuransi lain yang dekat
dengan tempat tinggal baru peserta
e. Karena peserta bercerai
sebagai suami istri
Pada peserta keluarga tidak jarang terjadi
perceraian dan suami berkeberatan menanggung bekas isterinya atau sebaliknya.
Apabila hal ini yang ditemukan, maka tata cara yang ditempuh ialah :
§ Memberitahukan Badan
Asuransi sesegera mungkin (misalnya dalam waktu 30 hari sebelum menghentikan
bantuan kepada bekas pasangannya)
§ Badan Asuransi
menawarkan program lain kepada pasangan yang diceraikan
f.
Karena peserta meniggal dunia
Jika peserta sebagai perseorangan, maka
pemutusan kontrak segera berlaku. Tetapi jika peserta sebagai satu keluarga dan
kebetulan yang meninggal adalah kepala keluarganya, maka :
§ Hak anggota keluarga
masih tetap ada, sampai berakhirnya masa kontrak
§ Badan asuransi
menawarkan program lain kepada anggota keluarga yang ditinggalkan.
§ Apabila anggota keluarga
sedang rawat, padahal masa kontrak telah berakhir, Badan Asuransi tetap
menanggung biaya perawatan sampai anggota keluarga tersebut dari rumah sakit.
1.9. Manajemen keuangan
Manajemen keuangan adalah upaya yang
dilakukan oleh Badan Asuransi dalam bidang keuangan sedemikian rupa sehingga
dengan jumlah dana yang berhasil dikumpul dapat dibiayai seluruh program Badan
Asuransi yang akan diselenggarakan. Dari batasan yang sederhana seperti ini,
jelaslah kegiatan manajemen keuangan yang dilaksanakan oleh Badan Asuransi pada
dasarnya mencakup dua hal pokok. Pertama, mengupayakan agar Badan
Asuransi dapat mengumpulkan dana yang sebesar-besarnya. Kedua,
mengupayakan agar dengan dana yagn terkumpul tersebut dapat dibiayai seluruh
program Badan Asuransi yang telah direncanakan.
Ruang lingkup manajemen keuangan Badan
Asuransi mencakup bidang yang amat luas sekali. Jika disederhanakan dapat
dibedakan atas delapan macam yaitu :
1.
Analisis Aktuarial
Analisis akturial (actuarial analysis)
adalah analisis yang dilakukan untuk menetapkan dan menghitung besarnya iuran
(premi) yang ditarik dari peserta, serta besarnya biaya yang harus dibayarkan
oleh Badan Asuransi kepada sarana kesehatan. Karena jumlah dan yang dikumpulkan
dari iuran peserta dimanfaatkan oleh Badan Asuransi untuk menyelenggarakan
program asuransi termasuk membayar sarana kesehatan, maka mudahlah dipahami
untuk dapat menghitung besarnya iuran, harus diketahui dahulu besarnya biaya
penyelenggaraan program asuransi yang akan diselenggarakan. Faktor-faktor yang
mempengaruhi besarnya biaya penyelenggaraan program asuransi banyak macamnya.
Salah satu diantaranya yang dibayarkan kepada sarana kesehatan.
Untuk mencegah timbulnya
risiko finansial, maka besarnya iuran yang ditarik dari peserta harus telah
memperhitungkan besarnya pembayaran terhadap sarana kesehatan. Dengan demikian
jelas untuk dapat menetapkan besarnya iuran dari peserta, harus dapat dihitung
dahulu besarnya pembayaran terhadap sarana kesehatan. Perhitungan yang
dilakukan adalah sebagai berikut :
a. Menguraikan pelayanan
kesehatan
Langkah pertama yang
dilakukan ialah mengurangi pelayanan kesehatan yang akan ditanggung kedalam
beberapa tingkat pelayanan. Uraian tingkat pelayanan yang sering digunakan ada
tiga macam :
·
Pelayanan kesehatan tingkat pertama yakni pelayanan
kesehatan rawat jalan yang diselenggarakan oleh dokter umum.
·
Pelayanan kesehatan tingkat kedua yakni pelayanan rawat
jalan yang diselenggarakan oleh dokter spesialis atau dokter sub-spesialis.
·
Pelayanan kesehatan tingkat ketiga yakni pelayanan rawat
inap.
b. Menentukan jenis
pelayanan kesehatan yang ditanggung
Langkah kedua yang
dilakukan ialah menentukan jenis pelayanan kesehatan yang ditanggung untuk
masing-masing tingkat pelayanan kesehatan. Misalnya :
·
Pelayanan kesehatan tingkat pertama : mencakup pelayan
konsultasi dokter umum, tindakan kedokteran, pemeriksaan penunjang dan
pemberian obat.
·
Pelayanan kesehatan tingkat kedua : mencakup pelayanan
konsultasi dokter spesialis dan subspesialis, tindakan kedokteran, pemeriksaan
penunjang dan pemberian obat.
·
Pelayanan kesehatan tingkat ketiga : mencakup tindakan
kedokteran yang memerlukan rawat inap dan pemberian obat.
c. Menetapkan saran
kesehatan
Langkah ketiga yang
dilakukan ialah menetapkan saran kesehatan yang bertanggung jawab
menyelenggarakan masing-masing tingkat pelayanan serta mengaturnya dalam sistem
rujukan. Misalnya pelayanan kesehatan tingkat kedua oleh dokter spesialis dan
subspesialis serta pelayanan kesehatan ini haruslah terikat dalam satu sistem
rujukan.
d. Menghitung biaya untuk
satu kali pemanfaatan
Langkah keempat yang
dilakukan ialah menghitung biaya rata-rata untuk satu kali pemanfaatan (unit
cost) untuk masing-masing tingkat pelayanan tiap peserta. Perhitungan ini akan
menghasilkan biaya rata-rata satu kali pemanfaatan pelayanan tingkat pertama,
tingkat kedua dan tingkat ketiga untuk tiap peserta.
e. Menghitung angka pemanfaatan
Langkah kelima yang
dilakukan ialah menghitung angka pemanfaatan rata-rata oleh setiap peserta
untuk jangka waktu tertentu. Misal 1 (satu) bulan. Untuk menghitung angka
pemanfaatan dapat dipergunakan dua angka :
·
Angka penyakit
Jika angka penyakit
(morbidity rate) yang dipergunakan, haruslah diingat angka penyakit tersebut
sering belum mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Lebih lanjut, angka penyakit
ini juga tidak menggambarkan angka kunjungan. Di masyarakat ditemukan mereka
yang sakit tetapi tidak berobat ke sarana kesehatan, melainkan berobat sendiri
(self medication). Sehingga apabila angka penyakit yang dipergunakan, mungkin
hasilnya terlalu rendah.
·
Angka kunjungan
Dibandingkan dengan
angka penyakit, angka kunjungan (utilization rate) lebih mencerminkan keadaan
yang sebenarnya, karena mereka yang mengobati diri sendiri tidak dihitung.
Bahayanya, karena pada asuransi tidak ada lagi hambatan biaya, menyebabkan ada
kemungkinan yang dulunya mengobati diri sendiri, kini datang berobat, sehingga
angka kunjungan bisa meningkat.
Dengan menggunakan salah
satu dari angka ini, akan dapat dihitung angka kunjungan rata-rata untuk jangka
waktu tertentu (misal satu bulan) untuk tiap peserta. Sesuai dengan tingkat
pelayanan kesehatan yang dikenal, maka angka pemanfaatan ini dapat dibedakan
atas tiga macam :
· Angka pemanfaatan
rata-rata pelayanan kesehatan tingkat pertama tiap peserta
· Angka pemanfaatan
rata-rata pelayanan kesehatan tingkat kedua tiap peserta
· Angka pemanfaatan
rata-rata pelayanan kesehatan tingkat ketiga tiap peserta.
f.
Menghitung biaya untuk tiap peserta
Langkah keenam yang
dilakukan adalah menghitung biaya rata-rata pelayanan kesehatan tiap peserta
untuk satu jangka waktu tertentu, misal dalam 1 (satu) bulan. Perhitungan ini
dapat dilakukan dengan mengalikan dalam rata-rata pelayanan tiap macam
pelayanan dengan angka pemanfaatan rata-rata tiap peserta. Biaya yang diperoleh
adalah besarnya kapasitas yang dibayarkan oleh Badan Asuransi Kesehatan ke
Saran Pembayaran Kesehatan.
g. Menghitung besarnya
biaya iuran
Apabila biaya manajemen
tiap peserta (besarnya seluruh biaya manajemen yang terdiri dari biaya
investasi, biaya rutin dan lain sebagainya di bagi dengan jumlah perkiraan
jumlah peserta) diketahui (misal Rp X/pe-Y/peserta), maka perkiraan target
keuntungan telah ditetapkan (misal Rp Y/peserta), maka dapatlah dihitung
besarnya biaya iuran tersebut adalah besarnya biaya kapitasi ditambah dengan
besarnya biaya manajemen tiap peserta dan besarnya target keuntungan tiap
peserta.
2. Underwriting
Sekalipun besarnya iuran
(premi) tiap peserta telah ditetapkan, bukan lalu berarti besarnya iuran
tersebut langsung dapat diterapkan. Besarnya iuran yang ditetapkan pada
analisis actuarial hanya berlaku untuk kelompok calon peserta yang berada dalam
keadaan rata-rata. Dengan demikian jika kebetulan berhadapan dengan kelompok
calon peserta yang “istimewa” misalnya cenderung mempunyai risiko jatuh sakit
yang lebih tinggi, tentu besarnya iuran tersebut perlu disesuaikan. Pekerjaan
yang seperti ini dikenal dengan nama underwriting yakni melakukan
penilaian terhadap kelompok calon peserta tersebut memenuhi syarat-syarat kesepakatan sehingga
keikutsertaannya dalam program asuransi tidak sampai mendatangkan resiko
finansial.
Kecermatan melakukan
penilaian terhadap kelompok calon peserta memang mempunyai berperan yang cukup
penting dalam menentukan besar kecilnya resiko finansial yang dihadapi.
Kelompok calon peserta memang tidak sama antara satu dengan yang lainnya. Ada
yang karena ciri-ciri yang dimilikinya, cenderung menderita penyakit lebih
sering dari kelompok calon peserta lainnya, yang apabila banyak ditemukan,
tentu akan menimbulkan beban finansial yang besar bagi Badan Asuransi.
Teknik melakukan
underwriting untuk menentukan besarnya iuran tersebut (rate setting) banyak
macamnya. Secara umum daapt dibedakan atas tiga macam :
a. Community rating
Bentuk community rating secara umum dapat
dibedakan atas dua macam
·
Pure community rating
Pada bentuk asli ini besarnya iuran (premi)
dihitung dengan membagi rata seluruh biaya pelayanan dengan jumlah anggota yang
terdaftar. Bentuk ini sebaiknya tidak dipergunakan, karena dianggap kurang
adil.
·
Community rating by class
Pada bentuk modifikasi ini, perhitungan
besarnya iuran tiap peserta telah mempertimbangkan perbedaan golongan umur,
jenis kelamin, status perkawinan dan pekerjaan peserta. Jika berhadapan dengan
kelompok peserta yang rata-rata lebih tua, maka besarnya iuran dapat lebih
tinggi.
b. Experience rating
Bentuk experience rating
· Retrospective experience
rating
Pada bentuk ini, yang biasanya diterapkan
jika peserta dalam bentuk kelompok (group), besarnya iuran ditentukan dari
pengalaman menyelenggarakan pelayanan kesehatan untuk kelompok tersebut pada
tahun yang lalu. Pada akhir tahun dilakukan perhitungan, jika pengeluaran lebih
besar, peserta harus menambah kekurangannya. Jika berlebihan harus dikembalikan
kepada peserta.
· Prospective experience
rating
Pada bentuk ini sekalipun besarnya iuran
ditentukan pada oleh pengalaman tahun lalu, tetapi pada akhir tahun tidak
dilakukan perhitungan. Keuntungan dan ataupun kerugian ditanggung sendiri oleh
badan Asuransi.
Bentuk experience rating ini umumnya dianggap
tidak baik, karena prinsip yang dipakai bukan menetapkan besarnya iuran (price
setting system), tetapi menutup kerugian (cost-recovery system).
c. Risk rating
Prinsip pokok risk
riting sama dengan community rating bya class. Perbedaannya penetapan besarnya
iuran tidak hanya atas dasar perbedaan ciri-ciri peserta, tetapi juga atas
dasar perbedaan jenis pelajaran kesehatan yang akan dipengaruhi.
Pada asuransi kesehatan
swasta, teknik yang dipergunakan umumnya adalah community rating by class atau
risk rating. Tetapi pada program asuransi kesehatan pemerintah, jika teknik ini
yang akan dipakai, maka perhitungan terhadap ciri-ciri peserta harus dilihat
sebagai bagian dari kelompok yang lebih besar.
Faktor-faktor yang
mempengaruhi perhitungan underwriting banyak macamnya. Salah satu diantaranya
tinggi-rendahnya risiko jatuh sakit dari
peserta. Jika risiko tersebut tinggi, maka jumlah iuran yang dibayarkan
akan lebih tinggi pula. Faktor-faktor yang mempengaruhi tinggi atau rendahnya
risiko jatuh sakit tersebut antara lain :
·
Golongan umur
Jika umur rata-rata peserta terlalu tinggi,
maka risiko terhadap timbulnya penyakit akan tinggi pula.
·
Jenis kelamin
Jika jenis kelamin peserta lebih banyak
wanita, maka kemungkinan angka persalinan akan tinggi pula.
·
Pekerjaan
Jika pekerjaan atau lingkungan pekerjaan
peserta cenderung berbahaya, maka risiko akan jatuh sakit juga cenderung akan
meningkat.
·
Pola dan kebiasaan hidup
Pola dan kebiasaan hidup ada yang bersifat
positif seperti senang berolahraga dan rekreasi, tetapi ada pula yang bersifat
negatif seperti perokok kuat dan peminum. Kesemuanya ini akan mempengaruhi
risiko jatuh sakit
·
Riwayat kesehatan
Riwayat kesehatan sebelumnya, termasuk
kesehatan saat ini dan postur tubuh, menentukan pula angka kesakitan
selanjutnya. Bila calon peserta memang telah sakit sejak sebelumnya tentu akan
memberatkan Badan Asuransi. Demikian pula bila poster tubuh yang tidak
menguntungkan, misalnya terlalu gemuk atau terlalu kurus, kesemuanya akan
berpengaruh terhadap kesehatan selanjutnya.
·
Riwayat kesehatan keluarga
Beberapa penyakit dapat bersifat diturunkan
atau dibawa sejak lahir. Jika calon peserta mempunyai riwayat kesehatan
keluarga yang buruk, maka keadaan ini patut dipertimbangkan dengan
sebaik-baiknya.
3. Pengumpulan iuran
Apabila besarnya iuran
telah ditetapkan, kegiatan selanjutnya yang dilakukan ialah mengumpulkan iuran
dari peserta (collecting). Tergantung dari bentuk kepesertaan, perngumpulan
dana dari peserta bermacam-macam. Jika pesertanya perseorangan atau keluarga,
pengumpulan dana dilakukan secara langsung. Tetapi jika berkelompok,
pengumpulan dana dilakukan melalui penanggung jawaban kelompok. Jika
dibandingkan ketiga bentuk pengumpulan dana ini, yang terbaik adalah
pengumpulan dana secara berkelompok (group collecting). Pada bentuk ini, sistem
administrasi yang dipergunakan akan lebih sederhana. Dampaknya, tidak hanya
akan menekan biaya penyelenggaraan program asuransi, tetapi juga besarnya iuran
yang ditarik dari peserta.
Teknik pengumpulan iuran
dari peserta pada dasarnya mengikuti teknik pengumpulan iuran yang dikenal.
Langkah-langkah yang ditempuh adalah sebagai berikut :
·
Sesuai dengan kesempatan, misalnya setiap bulan sekali,
Badan Asuransi mempersiapkan surat tagihan kepada peserta (billing). Dalam
surat tagihan tersebut dicantumkan tidak hanya besarnya iuran yang harus
dibayar. Tetapi juga tanggal jatuh tempo pembayaran (due date), cara pembayaran
yang dapat dilakukan (tunai, kredit) serta tempat penerimaan pembayaran
(langsung ke Badan Asuransi, melalui Bank).
·
Surat tagihan yang telah dipersiapkan dikirimkan kepada
peserta. Pengiriman surat tagihan harus dilakukan sedemikian rupa sehingga pada
waktu sampai ke alamat yang bersangkutan masih tersedia tenggang waktu yang
cukup bagi peserta mengirimkan uang kepada Badan Asuransi.
·
Mencek dan membukukan penagihan yang telah masuk serta
mengirimkan tagihan kedua, ketiga dan sebagainya (seusai dengan kesepakatan).
Apabila sampai batas waktu yang telah ditetapkan, tagihan tetap belum diterima,
perlu diberikan peringatan beserta sanksi-sanksi.
·
Melakukan sanksi bagi mereka yang telah ditagih tetapi
tetap tidak memenuhi kewajibannya. Bentuk sanksi bermacam-macam, mulai dari
denda, pemutusan kontrak kerja dan ataupun penyelesaian melalui pengadilan.
4. Pembayaran kepada sarana
kesehatan
Pembayaran sarana
kesehatan (payment) ialah pembayaran yang dilakukan oleh Badan Asuransi kepada
sarana kesehatan untuk pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh sarana
kesehatan sesuai dengan kesepakatan. Pada saat ini sistem pembayaran yang
banyak dipergunakan adalah pembayaran dimuka ini, dapatlah dicegah pelayanan
yang berlebihan, sehingga dengan demikian biaya pelayanan kesehatan akan dapat
ditekan. Disatu pihak tidak memberatkan Badan Asuransi dan dipihak lain juga
akan menurunkan iuran yang ditarik dari peserta.
Teknik pembayaran
dimulai dengan menghitung besarnya biaya yang harus dibayar oleh Badan Asuransi
kepada sarana kesehatan. Untuk ini perlu dilakukan perhitungan besarnya biaya
pelayanan sebagaimana yang telah diuraikan pada analisis actuarial. Apabila
besarnya biaya tersebut telah ditentukan, kegiatan selanjutnya ialah membayar
sarana kesehatan seusai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Khusus untuk
sistem prepayment dalam bentuk paket, pembayaran dilakukan sebagai berikut :
·
Setelah menerima surat tagihan dari sarana kesehatan
(billing) memeriksa kebenaran tagihan yang diterima tersebut
·
Apabila tidak ada kesalahan, maka tagihan tersebut
dibayar sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati
·
Apabila ditemukan kesalahan atau keragu-raguan,
komunikasikan dengan sarana kesehatan, secepat mungkin sehingga tidak melampaui
batas tenggang waktu yang telah disepakati.
·
Membukukan pembayaran yang dilakukan sesuai dengan waktu
pembayaran.
5. Accountability
Accountability adalah
pertanggungjawaban Badan Asuransi terhadap pengelolaan dana yang diterima dari
peserta. Accountability berbeda dengan responsibility, karena pada
accountability pertanggung jawabannya lebih dititik-beratkan pada masalah
keuangan, sedangkan pada responsibility pertanggungjawabannya dapat pada
hal-hal lain.
Untuk dapat melaksanakan
accountability, Badan Asuransi harus memiliki dan melaksanakan sistem akuntansi
yang baik, yang ada dasarnya merupakan penyusunan, pemeliharaan dan pemeriksaan
buku-buku yang dipergunakan, sedemikian rupa sehingga dapat memberikan
informasi tentang keadaan keuangan pada saat atau periode tertentu. Baik yang
diperlukan oleh Badan Asuransi ataupun yang dapat disajikan berupa neraca
keuangan, perhitungan rugi dan laba, ataupun laporan sumber dan penggunaan
dana.
Untuk dapat menyusun
laporan keuangan, tempuhlah langkah-langkah yang sesuai dengan sistem tata buku
berpasangan dan memenuhi Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).
Langkah-langkah yang dimaksud adalah :
·
Meneliti dan mencatat semua transaksi yang terjadi seusai
dengan kode transaksi yang telah disusun dalam bagian perkiraan (chart of
account).
·
Menyusun jurnal dari transaksi yang terjadi yang
dilakukan secara periodik.
·
Membuat rekapitulasi dari jurnal yang telah disusun dan
memindahkannya ke buku besar yang sesuai menurut rekeningnya masing-masing.
·
Membuat neraca lajur untuk mengetahui keseimbangan semua
rekening yang tercantum dalam buku besar.
·
Menyusun laporan keuangan sesuai dengan kebutuhan. Dapat
berupa laporan neraca keuangan, laporan perhitungan rugi dan laba atau laporan
sumber dan penggunaan dana. Disertai dengan lampiran-lampirannya berupa daftar
saldo atas dasar buku pembantu.
6. Reinsurance
Reinsurance ialah yang
mengasuransikan program asuransi yang diselenggarakannya kepada badan lain,
sehingga apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan akan tersedia sejumlah
dana untuk mengatasinya. Pada dasarnya reinsurance ini bermaksud untuk
mengalihkan sebagian dari risiko yang dihadapi oleh Badan Asuransi kepada badan
asuransi lain.
Dengan dilakukannya
reinsurance, disatu pihak Badan Asuransi akan terbatas dari menanggung risiko
yang terlalu besar, dan dipihak lain sekaligus dapat menaikkan kemampuan Badan
Asuransi, disamping stabilitas keuangan akan terjaga. Langkah-langkah melakukan
reinsurance banyak macamnya, yakni :
·
Mengidentifikasi risiko-risiko yang tidak dapat
ditanggung sendiri
·
Mengidentifikasi perusahaan reinsurance yang tersedia di
masyarakat
·
Melakukan pembahasan dengan perusahaan reinsurance
tentang risiko yang akan direasuransikan serta persyaratannya.
·
Apabila persyaratan yang ditawarkan oleh badan reasuransi
disetujui, lanjutkan dengan penandatangani perjanjian (treatiy) reasuransi.
7. Insolvency coverage
Insolvency adalah upaya
mengasuransikan program asuransi yang diselenggarakannya kepada badan asuransi
lain, sehingga apabila bangkrut akan tetap dapat membiayai pelayanan kesehatan
yang dibutuhkan oleh peserta yang masih menjadi jaminannya. Tujuan insolvency
coverage pada dasarnya untuk berjaga-jaga (safety net) terhadap kemungkinan
bangkrutnya Badan Asuransi sehingga masih dapat menganggu biaya pelayanan
kesehatan yang sedang berlangsung pada waktu bangkrutnya Badan Asuransi. Tujuan
oleh Badan Asuransi.
Yang sering menjadi
masalah pada insolvency coverage adalah menetapkan kriteria serta waktu bangkrutnya
Badan Asuransi. Untuk mencegah perselisihan, maka kriteria dan waktu tersebut
biasanya ditetapkan oleh lembaga pengadilan. Lazimnya sebelum Badan Asuransi
dinyatakan berikut (pailit), ditempuh dahulu beberapa upaya sebagai berikut. :
· Mengusahakan bantuan dan
atau pinjaman dana dari pihak luar untuk mengatasi krisis keuangan yang
dihadapi.
· Mencoba menghubungi
badan-badan lain yang bersedia ikut menanamkan modal sehingga Badan Asuransi
dapat memulai kegiatan lagi.
· Mencoba mencari
badan-badan lain yang bersedia mengambil alih pemilikan Badan Asuransi
· Mencoba mencairkan
aset-aset yang dimiliki
Insolvency coverage ini
secara umum dapat dibedakan atas dua macam. Pertama menanggung biaya pelayanan
kesehatan semua peserta sampai berakhirnya masa kontrak kerja. Kedua, hanya
menanggung peserta yang sedang dirawat saja, sampai peserta tersebut dinyatakan
sembuh dan keluar dari rumah sakit.
Apabila badan asuransi
telah dinyatakan berikut, ada beberapa kewajiban lain yang harus dilakukan oleh
badan asuransi. Kewajiban yang dimaksud pada umumnya berkisar pada tiga hal :
· Memberitahukan kepada
semua peserta dan sarana kesehatan akan keadaan Badan Asuransi
· Memberitahukan kepada
semua peserta dan sarana kesehatan tentang hak-hak yang masih dimiliki.
· Membantu penyaluran
peserta kepada badan asuransi lain.
Teknik insolvency
coverage pada dasarnya adalah sama dengan reinsurance. Badan Asuransi
mengidentifikasi badan-badan asuransi yang mau memikul beban kebangkrutan
tersebut, untuk kemudian apabila telah ditemukan yang seusai dilanjutkan dengan
penandatangan perjanjian insolvency. Dianjurkan badan asuransi tersebut adalah
sarana dengan badan asuransi yang menanggung reinsurance, sehingga dengan
demikian akan memudahkan pekerjaan manajemen selanjutnya.
8. Investasi
Investasi (investment) ialah kegiatan yang
dilakukan oleh Badan Asuransi berupa penempatan sejumlah uang atau modal yang
dimiliki kedalam salah satu bentuk pemilikan (property) dengan tujuan untuk
mendapatkan suatu hasil yang menguntungkan (profitable return). Karena keuntungan
yang ingin didapatkan tersebut belum pasti, maka kegiatan investasi selalu
memiliki risiko. Secara umum disebutkan bahwa tinggi rendahnya risiko investasi
tersebut sejalan dengan tingkat harapan keuntungan yang ingin dicapai. Makin
tinggi keuntungan yang diinginkan, maka sebelum melakukan investasi perlu
dipertimbangkan beberapa hal pokok sebagai berikut :
· Keamanan (security) dari
investasi yang akan dilakukan. Jika keamanan ini tidak terpenuhi, sebaiknya
investasi tidak dilakukan. Tingkat keuntungan yang ingin dicapai.
· Kelancaran (liquidity)
dari pengambilan dana yang diinvestasikan. Jika kelancaran pengambilan dana
rendah atau pencairan kembali kedalam bentuk dana tunai sulit atau lama,
sebaliknya investasi tidak dilakukan.
· Tingkat keuntungan (rentability)
dari dana yang diinvestasikan. Jika
tingkat keuntungan yang diperoleh kecil, sebaiknya investasi tidak dilakukan.
· Tingkat ekonomi
(economic feasible) dari dana yang diinvestasikan. Sebaiknya investasi
dilakukan terhadap objek investasi yang bersifat produktif, bukan yang bersifat
konsumtif seperti membeli mobil
Untuk dapat melakukan
investasi dengan baik, ditempuh langkah-langkah sebagai berikut :
·
Meneliti kemampuan dana yang dimiliki, sedemikian rupa
sehingga dana yang tersisa tidak sampai mengganggu kelancaran program asuransi
yang diselenggarakan.
·
Jika keadaan dana memang memungkinkan, lanjutkan dengan
mempelajari objek investasi yang menjanjikan keuntungan yang tinggi, tetapi
terjamin keamanan dan kelancaran pengembaliannya kedalam bentuk dana tunai.
Beberapa objek investasi yang cukup aman ialah deposito berjangka, beberapa
jenis surat berharga, pembelian tanah dan bangunan.
·
Melakukan investasi sesuai dengan kemampuan yang
direncanakan
·
Menyelenggarakan administrasi investasi dengan baik,
lengkap dengan penyimpangan alat bukti investasi (surat berharga, saham) yang
nantinya perlu dilampirkan dalam laporan keuangan (financial statement) apabila
dibutuhkan.
Asuransi Kesehatan di Indonesia
Asuransi kesehatan di Indonesia, relatif belum begitu berkembang. Pada saat
ini asuransi kesehatan tersebut masih terbatas pada beberapa kelompok
masyarakat tertentu saja yakni pegawai negeri sipil dan militer beserta
keluarganya dan penerima pensiun, sebagian karyawan swasta serta sekelompok
masyarakat yang termasuk golongan ekonomi mampu.
Asuransi kesehatan untuk pegawai negeri sipil
beserta keluarga dan penerima pensiun telah diperkenalkan sejak tahun 1968
yakni dengan keluarnya Surat Keputusan Presiden No. 230/1968. pembayaran premi
adalah wajib (compolsary), yang dilakukan dengan memotong gaji pegawai
negeri sebesar 2% setiap bulan.
Pengelola dana semula adalah PERUM Husada
Bakti, tetapi dengan telah keluarnya PP No. 6 tahun 1992 telah ditingkatkan menjadi
PT Askes Indonesia, suatu perusahaan negara yang berada dilingkungan Departemen
Kesehatan RI, yang ada saat ini telah pula dibenarkan untuk memasarkan
programnya kepada masyarakat umum. Penyedia pelayanan kesehatan adalah berbagai
institusi pemerintah dan swasta yang ditunjuk, dengan PUSKESMAS (untuk pegawai
negeri, penerima pensiun, dan keluarnya) serta dokter keluarga (untuk peserta
umum) sebagai kontak pertama. Jenis pelayanan kesehatan yang ditanggung
bersifat menyeluruh (comprehensif). Sedangkan sistem pembiayaan kepada
sarana kesehatan ditetapkan secara pra upaya (pre-payment).
Asuransi kesehatan untuk karyawan swasta,
yang dikenal dengan nama Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Tenaga Kerja (JPKTK),
meskipun sebenarnya bersifat wajib (compulsory), ternyata masih terbatas pada perusahaan besar
saja. Disini, perusahaan negara di lingkungan Departemen Tenaga Kerja, ditunjuk
sebagai satu-satunya perusahaan yang dibenarkan mengelola dana (monopoli).
Penyedia pelayanan dilakukan oleh berbagai sarana pelayanan kesehatan yang
dikontrak secara khusus. Sama halnya dengan asuransi kesehatan untuk pegawai
negeri, sistem pembayaran kepada sarana kesehatan juga atas dasar pra upaya (pra-peyment).
Ketentuan selengkapnya tentang program JPKTK
in telah diatur dalam UU No. 3 tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja.
Dalam UU tersebut tercantum ada empat program yang harus dilaksanakan yakni
program santunan kematian, program santunan kecelakaan, program santunan hari
tua serta program santunan biaya kesehatan. Khususnya untuk program santunan
biaya kesehatan yang dikenal sebagai program JPKTK tersebut, telah ditetapkan
besarnya premi yang harus dibayar yakni 6% dari gaji untuk karyawan yang telah
berkeluarga serta 3% dari gaji untuk karyawan yang belum berkeluarga. Semua
premi ini dibayarkan oleh perusahaan. Sayangnya pelayanan kesehatan yang
ditanggung dalam program JPKTK ini belumlah menyeluruh, karena hanya mencakup
pelayanan yang bersifat kuratif dan regabilitatif saja. Sedangkan pelayanan
yang bersifat promotif dan preventif, yang dinilai penting untuk mengendalikan
biaya kesehatan (cost containment), tidak tercakup.
Beberapa perusahaan swasta lainnya
menyediakan jaminan kesehatan melalui sistem yang dikelola sendiri. Misalnya
mempunyai dokter perusahaan, atau menyediakan tunjangan kesehatan yang diterima
bersamaan dengan gaji bulanan. Asuransi kesehatan untuk masyarakat umum masih
dalam tahap penjajakan yakni dengan diperkenalkannya Konsep Dana Kesehatan
Masyarakat (DUKM) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakaat (JPKM).
Disamping itu, asuransi kesehatan swasta yang
menerapkan prinsip pertanggungan kerugian (indemnity) juga mulai
diperkenalkan. Dasar hukum yang dianut adalah UU No. 2 tahun 1992. Dalam UU
tersebut yang pada dasarnya mengatur usaha asuransi secara umum, usaha asuransi
kesehatan termasuk dalam kelompok usaha asuransi jiwa. Disini ditetapkan
program asuransi kesehatan yang dilaksanakan harus bersifat sukarela (voluntarily)
serta perhitungan besarnya premi didasarkan atas pertanggungan resiko. Karena
cara perhitungan besarnya premi yang seperti ini, mudahlah dipahami bahwa
pangsa pasar untuk asuransi ini, umumnya hanyalah anggota masyarakat yang
berasal dari golongan ekonomi mampu saja.
Kehendak untuk menyelenggarakan program
asuransi kesehatan bagi masyarakat umum, juga mulai digalakkan. Untuk ini
pemerintah melalui UU No. 23 tahun 1992 memperkenalkan suatu program yang
disebut dengan nama Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JKPM).
Direncanakan, program yang bersifat sukarela (voluntary) ini dapat
dikelola oleh siapa saja, baik oleh badan-badan pemerintahan ataupun swasta,
termasuk oleh sarana kesehatan sendiri. Jenis pelayanan kesehatan yang
ditanggung bersifat menyeluruh (comprehensive) serta sistem pembayaran
kepada sarana kesehatan atas dasar pra upaya (prepayment).
1.10. Biaya Pelayanan Kedokteran
Pengertian
Biaya pelayanan
kedokteran ialah bagian dari biaya
kesehatan yang menunjukkan pada besarnya dana yang harus disediakan untuk
menyelenggarakan dan atau memanfaatkan pelayanan kedokteran yang dibutuhkan
oleh perorangan, keluarga, kelompok ataupun masyarakat. Sekalipun dalam batasan
terkandung pengertian dana yang harus di sediakan untuk menyelenggarakan
pelayanan kedokteran, namun dalam praktek sehari-hari yang sering dibicarakan
adalah besarnya dana yang harus disediakan untuk dapat memanfaatkan pelayanan
kedokteran. Dengan demikian jika membicarakan biaya pelayanan kedokteran
perhatian utama tidaklah dari sudut penyedia pelayanan melainkan dari sudut
pemakai jasa pelayanan.
Mekanisme Pembiayaan
Telah disebutkan bahwa pada negara-negara
yang mengikutsertakan masyarakat dalam pembiayaan pelayanan kedokteran, maka
masyarakat diharuskan membayar pelayanan kedokteran yang dimanfaatkannya.
Mekanisme pembiayaan yang berlaku banyak macamnya. Secara sederhana mekanisme
pembiayaan tersebut dapat dibedakan atas dua macam yaitu :
1.
Pembayaran tunai
Mekanisme pembiayaan yang diterapkan
mengikuti mekanisme pasar setiap penderita yang membutuhkan pelayanan
kedokteran diharuskan membayar tunai pelayanan yang diperolehnya. Mekanisme
pembiayaan yang seperti ini dikenal dengan nama fee for service.
2. Pembiayaan di muka
Bentuk lain yang banyak
dipergunakan ialah melalui sistem pembayaran di muka (prepayment) yang lazimnya
dilakukan melalui program asuransi kesehatan (health insurance).
Biaya pelayanan kedokteran di Indonesia
Untuk Indonesia mekanisme pembiayaan yang
berlaku umum adalah melalui sistem pembayaran tunai (out of pocket). Setiap
anggota masyarakat yang membutuhkan pelayanan kedokteran diharuskan memiliki
sejumlah uang tertentu. Mudah dipahami, sistem ini dapat memberatkan
masyarakat, terutama bagi mereka yang tergolong kurang mampu. Diperkirakan dari
sekitar Rp. 28.000 biaya pelayanan kedokteran perorangan/pertahun, Rp. 19.000
diantaranya (70%) berasal dari anggota masyarakat. Dan dari jumlah Rp. 19.000
ini, sekitar 75% diantaranya dibayarkan
melalui sistem pembayaran tunai.
Jika diperhatikan penggunaan dana yang
berasal dari masyarakat ini, terutama yang dibayarkan melalui sistem pembayaran
tunai out of pocket), 43% (Rp. 9.000 perorang/pertahun) untuk biaya pelayanan
Rumah Sakit. Sisanya, 13% untuk praktek swasta serta 3% untuk biaya pelayanan
Puskesmas.
Sekalipun mekanisme pembiayaan tersebut
mengikuti sistem pembayaran tunai, namun untuk pelayanan kedokteran yang
dikelola oleh Pemerintah, tarif yang dikenakan tidaklah mencerminkan biaya
kesehatan yang sebenarnya. Pelayanan kedokteran di PUSKESMAS dan di Rumah Sakit
Pemerintah mendapat subsidi. Diperkirakan jumlah dana yang berasal dari
Pemerintah adalah sekitar Rp. 9.000 perorang/pertahun. Jumlah ini secara
keseluruhan adalah sekitar 2,3 – 2,5% dari anggaran belanja pemerintah atau
hanya 0,7 sampai 0,9% dari Product Domistic Bruto (PDB). Jika dibandingkan
dengan berbagai negara lain, jumlah dana yang berasal dari Pemerintah ini
tergolong kecil. Misalnya untuk Malaysia sebesar 1,3% untuk Filipina sebesar
1,0%, untuk Thailand sebesar 1,1% serta untuk India sebesar 1,3% dari PDB.
Mekanisme pembiayaan dengan sistem asuransi
masih dalam tahap pengembangan. Pada saat ini sistem asuransi kesehatan
tersebut baru ditemukan pada pegawai negeri sipil, kalangan militer beserta
keluarga dan pensiunannya, serta pada beberapa karyawan swasta saja.
Diperkirakan jumlah dana yang beredar sekitar 6% dari seluruh biaya yang
dikeluarkan oleh masyarakat.
Biaya Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Pengertian
Biaya pelayanan
kesehatan masyarakat ialah bagian dari biaya kesehatan yang menunjuk pada
besarnya dana yang harus disediakan untuk menyelenggarakan dan atau
memanfaatkan pelayanan kesehatan masyarakat yang dibutuhkan oleh perorangan,
keluarga, kelompok dan ataupun masyarakat. Berbeda hanya dengan biaya
kedokteran yang lebih mementingkan kalangan pemakai jasa pelayanan dan karena
itu pembahasan lebih diarahkan agar pelayanan kedokteran tersebut dapat
dimanfaatkan, maka pada biaya kesehatan masyarakat yang dipentingkan Ialah dari
sudut penyedia pelayanan kesehatan. Dengan demikian jika membicarakan biaya
pelayanan kesehatan masyarakat yang terpenting adalah bagaimana agar pelayanan
kesehatan masyarakat tersebut dapat diselenggarakan.
Mekanisme pembiayaan
Sekalipun keikutsertaan masyarakat pada
pembiayaan kesehatanmasyarakat ialah penting, namun jika ditinjau dari kompleksitas
masalah kesehatan masyarakat, tampak sumber biaya yang terpenting adalah
Pemerintah. Mudah dipahami karena masalah-masalah kesehatan masyarakat pada
dasarnya menyangkut hajat hidup masyarakat banyak, dan karena itulah tanggung
jawabnya umumnya berada di tangan pemerintah.
Sejalan dengan besarnya peranan pemerintah
dalam pembiayaan dalam pelayanan kesehatan masyarakat, maka mekanisme
pembiayaan yang di terapkan umumnya mengikuti sistem dan atau mekanisme
pemerintahan. Untuk itu tergantung dari sistem pemerintahan yang dianut,
mekanisme pembiayaan yang berlaku dapat beraneka macam. Jika disederhanakan,
secara umum dapat dibedakan atas dua macam yakni :
1.
Mekanisme pembiayaan sentralisasi
Pada negara yang menganut asas sentralisasi, semua biaya pelayanan
kesehatan ditanggung oleh pemerintah pusat. Dana tersebut sesuai dengan hirarki
pemerintah yang berlaku, disalurkan secara berjenjang ke institusi yang
diserahkan tanggung jawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan masyarakat.
2.
Mekanisme pembiayaan desentralisasi
Pada negara yang menganut asas
desenttralisasi, semua biaya pelayanan kesehatan masyarakat ditanggung oleh
pemerintah daerah. Tergantung pula dari sistem pemerintahan yang dianut, maka
peranan daerah ini dapat dibedakan pula atas dua macam yakni :
a. Otonom
Di sini tanggung jawab pemerintah daerah
adalah sepenuhnya termasuk dalam hal menentukan kebijakan.
b. Semi otonom
Di sini tanggung jawab pemerintah daerah
bersifat terbatas karena lazimnya sepanjang yang bersifat kebijakan masih
mendapat pengaturan dari pemerintah pusat.
Biaya pelayanan kesehatan masyarakat di
Indonesia
Untuk Indonesia, sesuai dengan Undang-undang No. 5 tahun
1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, tanggung jawab penyelenggaraan
pelayanan kesehatan masyarakat, dan karena itu juga pembiayaan, berada ditangan
pemerintahan daerah masih terbatas, menyebabkan uluran tangan dari pemerintah
pusat masih ditemukan. Sesuai dengan keadaan yang seperti ini, maka mekanisme
pembiayaan pelayanan kesehatan masyarakat di Indonesia secara umum dapat
dibedakan atas tiga macam yakni :
1.
Mengikuti asas desentralisasi
Di sini, sesuai dengan UU No. 5 tahun 1974,
biaya pelayanan kesehatan masyarakat sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Pemerintah Daerah.
2. Mengikuti asas dekonsentrasi
Karena kemmampuan Pemerintah daerah masih
terbatas, maka beberapa program tertentu masih menjadi tanggung jawab
Pemerintah pusat. Mekanisme pembiayaan yang seperti ini dikenal dengan nama
asas dekonsentrasi.
3. Mengikuti asas
perbantuan
Sama halnya dengan asas dekonsentrasi,
sebagai akibat ketidak-mampuan, menyebabkan Pemerintah daerah belum dapat
melaksanakan beberapa program tertentu. Upaya penyelesaiannya bukan menarik
tanggung jawab tersebut ke Pemerintah Pusat melainkan Pemerintah Pusat
memberikan bantuan kepada Pemerintah Daerah. Mekanisme pembiayaan yang seperti
ini dikenal dengan nama asas perbantuan (medebewind).
Terima kasih postingannya.
BalasHapus
HapusSaya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.
Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.
saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
Pembayaran yang fleksibel,
Suku bunga rendah,
Layanan berkualitas,
Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan
Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)
Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)
Halo,
BalasHapusNama saya adalah Puan Regina Gomez, pemberi pinjaman pinjaman swasta yang menawarkan pinjaman kepada 100% peluang kewangan masa hidup dan dipercayai.
* Adakah anda mempunyai kewangan yang tidak baik?
* Adakah mencari pelaburan atau pinjaman peribadi?
* Adakah anda memerlukan wang untuk membayar bil & hutang?
* Adakah anda memerlukan pinjaman perniagaan?
Cari tiada lagi. REGINA FINANCE di sini untuk diletakkan
senyum kewangan di wajah anda, Hubungi kami
melalui e-mel di: (reginafinance90@gmail.com).
Kami menawarkan semua jenis pinjaman termasuk
- Pinjaman Perniagaan
-Minjaman Gadai Janji
-Pinjaman Peribadi
-Pinjaman pelajar
pada kadar faedah yang tinggi. Modal kami dijamin dan selamat, kebahagiaan pelanggan kami adalah kekuatan kami, kami adalah syarikat pinjaman yang bereputasi, sah dan terakreditasi. Kami memberi pinjaman kepada individu dan syarikat yang memerlukan bantuan wang tunai.
Hubungi kami melalui e-mel di: (reginafinance90@gmail.com).
Selamat hari untuk semua warga negara Indonesia dan juga semua ASIA, nama saya Nyonya Nurliana Novi, tolong, saya ingin berbagi kesaksian hidup saya di sini di platform ini untuk semua warga negara Indonesia dan seluruh asia untuk berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Allah telah benar mendukung saya melalui ibu yang baik Nyonya Elina
BalasHapusSetelah beberapa periode mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan ditolak terus, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya ditipu dan saya kehilangan Rp 15.000.000 dengan pemberi pinjaman yang berbeda.
Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan seorang teman saya yang kemudian intorduce saya kepada Nyonya Elina, yang adalah pemilik dari sebuah perusahaan pinjaman global, jadi teman saya meminta saya untuk mengajukan permohonan dari Nyonya Elina, jadi saya mengumpulkan keberanian dan menghubungi Ny. Elina.
Saya mengajukan pinjaman sebesar Rp500.000.000 dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui dengan mudah tanpa stres dan semua pengaturan dilakukan pada transfer kredit, karena fakta bahwa itu tidak memerlukan jaminan dan jaminan untuk pinjaman transfer saya hanya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi aplikasi Mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari dua jam uang pinjaman telah disetorkan ke rekening bank saya.
Saya pikir itu adalah lelucon sampai saya menerima panggilan dari bank saya bahwa akun saya dikreditkan dengan jumlah Rp500.000.000. Saya sangat senang bahwa ALLAH akhirnya menjawab doa saya dengan memesan pinjaman saya dengan pinjaman asli saya, yang telah memberi saya keinginan hati saya.
Mereka juga memiliki tim ahli yang akan menyarankan Anda tentang jenis bisnis yang ingin Anda investasikan dan bagaimana menginvestasikan uang Anda, sehingga Anda tidak akan pernah bangkrut lagi dalam hidup Anda.
Semoga ALLAH memberkati Ibu Elina untuk membuat hidup mudah bagi saya, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik untuk mendapatkan pinjaman untuk dapat menghubungi Ibu Elina melalui email: elinajohnson22@gmail.com untuk pinjaman Anda
Ada perusahaan palsu lain online menggunakan kesaksian saya untuk mencapai keinginan egois mereka, saya adalah satu-satunya dengan kesaksian yang benar ini, ketika Anda menghubungi kemudian meminta mereka untuk bukti pembayaran di sana kepada ibu ,, harap berhati-hati dari orang-orang ini baik-baik saja
Akhirnya saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena meluangkan waktu untuk membaca kesaksian hidup saya yang sebenarnya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa Tuhan akan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda.
Satu lagi nama saya adalah mrs nurliana novi, Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: nurliananovi96@gmail.com
Assalamu'alaikum
BalasHapusBoleh tanya pak, semua pustaka di atas berdasarkan buku kah? Kalau boleh tau buku apa saja nd penerbitnya pak, utk keperluan pembuatan skipsi pak
Mohon bls ke email
Yulindarw@gmail.com
Terima kasih
mohon maaf bapak/ibu apakah saya bisa mendapkan nama penulis pustaka ilmu ini karena saya ingin menggunakannya untuk memenuhi tugas yang diberikan dosen, apabila bisa tolong dikirim ke email saya.
BalasHapusnikafero72@gmail.com
terima kasih